Oleh :
Makmun Syadullah
Pengamat
Ekonomi
Sejak
berjalannya desentralisasi fiscal, transfer pemerintah pusat ke daerah terus
meningkat. Pada saat pertama kali otonomi daerah diberlakukan (2001), transfer
ke daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus
(DAK) mencapai Rp61,4 triliun.
Apabila dana bagi hasil sumber daya alam dan PBB
serta PBHTB diperhitungkan mencapai Rp81,7 triliun. Dalam tahun 2013, transfer
ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp518,9 triliun atau meningkat lebih dari
enam kalinya dibandingkan tahun 2001.
Transfer
ke daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas
pelayanan publik di daerah, mengurangi ketimpangan pelayanan publik
antardaerah, meningkatkan kemampuan keuangan daerah, mengurangi ketimpangan
keuangan antardaerah terutama dalam mendanai pembangunan infrastruktur,
pendidikan, dan kesehatan, meningkatkan kemampuan daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah,
dan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan
Provinsi Aceh.
Terdapat
perbedaan antara transfer ke daerah tahun 2001 dengan 2013, dimana rancangan
anggaran tahun depan, transfer ke daerah telah mencakup pengalihan anggaran
Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian sebesar Rp417,1 miliar
ke DAK. Kebijakan pengalihan yang akan dilakukan secara bertahap sampai tahun
2014 ini, telah diamanatkan oleh Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
Selain
pengalihan, pemerintah pusat juga menetapkan pemberian affirmative policy bagi
daerah tertinggal. Kebijakan ini diwujudkan dengan menambah DAK sebanyak Rp
1,88 triliun. Implikasinya, rata-rata DAK yang diberikan kepada daerah
tertinggal akan meningkat sekitar 25 persen. Kalau pada tahun 2012 masih
sekitar Rp57,3 miliar, tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 71,38 miliar.
Pemerintah
pada tahun 2013 juga akan mengalokasikan Dana Insentif Daerah sebesar Rp1,4
triliun serta Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar
Rp81,4 miliar. Dana Insentif Daerah diberikan kepada Provinsi, Kabupaten dan
Kota yang memiliki kinerja baik dalam hal pengelolaan keuangan, pendidikan,
ekonomi dan kesejahteraan. Sementara dana P2D2 diberikan kepada daerah
percontohan yang berhasil membangun infrastruktur sesuai kriteria dengan
pendanaan DAK.
Dana
transfer ke daerah bukanlah satu-satunya mekanisme pendanaan untuk pembangunan
daerah. Mekanisme lainnya adalah melalui Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas
Pembantuan dan Dana Urusan Bersama. Untuk tahun 2013, jumlah keseluruhannya
mencapai Rp41,3 triliun. Yang terbesar adalah Dana Dekonsentrasi, yaitu Rp19,8
triliun, diikuti oleh Dana Tugas Pembantuan sebesar Rp11,8 triliun, dan Dana
Urusan Bersama sebesar Rp9,7 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialokasikan
untuk membangun daerah melalui anggaran Kementerian/Lembaga.
Sejalan
dengan semakin meningkatnya penerimaan daerah, diharapkan akan memberikan
keleluasaan untuk mendesain kebijakan yang dapat memberikan stimulus pada
pertumbuhan ekonomi. Alokasi anggaran daerah untuk investasi akan meningkatkan
kapital stok daerah dan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan meningkatkan
kapasitas ekonomi daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Secara
teroritis, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi, diharapkan
akan berdampak terhadap konsumsi dan
tabungan (investasi) masyarakat sehingga akan memperbesar basis pajak daerah.
Dampak selanjutnya yaitu terjadi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi
daerah, sehingga penerimaan daerah akan meningkat. Pada sisi yang lain kondisi
endowment factors setiap daerah yang berbeda berdampak terhadap akselerasi
pertumbuhan ekonomi daerah, dan berpotensi memperparah ketimpangan antardaerah
dan wilayah.
Belum berdampak
Otonomi
daerah dan desentralisasi fiskal, secara legal formal, dituangkan dalam Undang-
Undang (UU)
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 33
Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan
Daerah. Kedua UU ini mengatur pokok-pokok penyerahan kewenangan
kepada
pemerintah daerah serta pendanaan bagi pelaksanaan kewenangan tersebut. Dengan
berpegang pada prinsip money follows function, penyerahan sebagian fungsi sebagaimana diamanatkan melalui UU
Nomor 32 Tahun 2004 diikuti dengan pendanaan untuk menyelenggarakan
fungsi-fungsi dimaksud.
Sayangnya,
transfer ke daerah yang terus meningkt dari tahun ke tahun justru mendorong
para elit di daerah untuk berbondong-bondong melakukan pemekaran wilayah.
Namun, pemekaran ini konon lebih didorong bukan bukan untuk pemerataan
pembangunan, melainkan karena faktor politik. Akibatnya banyak daerah pemekaran
yang gagal dalam mewujudkan cita-cita otonomi daerah. Menurut Asosiasi
Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), diperkirakan ada 30
persen daerah melempem menciptakan
kesejahteraan bagi rakyat mereka. Masih banyak daerah hasil pemekaran gagal
mengelola daerah mereka sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat
tidak tercapai.
Kegagalan
transfer daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah juga disebabkan
sebagian besar transfer tersebut habis digunakan untuk membiayai belanja
pegawai daerah. Hasil kajian yang dilakukan oleh Fitra tahun 2011 menunjukkan
bahwa terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 persen lebih
anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011. Apabila dipersempit lagi,
ada 16 daerah yang menggunakan 70 persen atau lebih dana APBD hanya untuk
membayar gaji pegawai. Bahkan terdapat daerah yang 83 persen anggarannya
tersedot untuk APBD.
Di sisi
lain, menurut Apkasi, kegagalan pemerintah daerah itu juga akibat kebijakan
pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat belum sepenuhnya memberikan
kewenangan, peluang, dan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi
dan berinovasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada
penyerapan tenaga kerja.
Agar
peningkatan transfer ke daerah dibarengi dengan dampak yang positif terhadap
perekonomian daerah, maka pemerintah perlu mengubah strategi pembangunan.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan kota-kota besar, terutama di
Jawa. Daerah luar Jawa harus dirangsang tingkat pertumbuhan ekonominya. Untuk
itu, transfer ke daerah seharusnya diikuti pula dengan alokasi pembangunan
infrastruktur yang semakin merata antara Jawa dan luar Jawa.
Pemertaan
alokasi belanja infrastruktur perlu pula “dibarengi” dengan pemberian
keleluasaan bagi daerah dalam berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan
pertumbuhan ekonomi. Program-program pemerintah pusat di daerah juga tidak
boleh lagi diseragamkan, namun lebih disesuaikan dengan kondisi masing-masing
daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar