Rabu, 06 Februari 2013

Dampak Transfer ke daerah Terhadap Pertumbuhan Ekonomi



Oleh : Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi

Sejak berjalannya desentralisasi fiscal, transfer pemerintah pusat ke daerah terus meningkat. Pada saat pertama kali otonomi daerah diberlakukan (2001), transfer ke daerah yang terdiri dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) mencapai Rp61,4 triliun.
Apabila dana bagi hasil sumber daya alam dan PBB serta PBHTB diperhitungkan mencapai Rp81,7 triliun. Dalam tahun 2013, transfer ke daerah diperkirakan akan mencapai Rp518,9 triliun atau meningkat lebih dari enam kalinya dibandingkan tahun 2001.
Transfer ke daerah bertujuan untuk mempercepat pembangunan daerah, meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah, mengurangi ketimpangan pelayanan publik antardaerah, meningkatkan kemampuan keuangan daerah, mengurangi ketimpangan keuangan antardaerah terutama dalam mendanai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan, meningkatkan kemampuan  daerah dalam menggali potensi ekonomi daerah, dan mempercepat pembangunan di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat dan Provinsi Aceh.
Terdapat perbedaan antara transfer ke daerah tahun 2001 dengan 2013, dimana rancangan anggaran tahun depan, transfer ke daerah telah mencakup pengalihan anggaran Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan Kementerian Pertanian sebesar Rp417,1 miliar ke DAK. Kebijakan pengalihan yang akan dilakukan secara bertahap sampai tahun 2014 ini, telah diamanatkan oleh Undang-Undang  Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Selain pengalihan, pemerintah pusat juga menetapkan pemberian affirmative policy bagi daerah tertinggal. Kebijakan ini diwujudkan dengan menambah DAK sebanyak Rp 1,88 triliun. Implikasinya, rata-rata DAK yang diberikan kepada daerah tertinggal akan meningkat sekitar 25 persen. Kalau pada tahun 2012 masih sekitar Rp57,3 miliar, tahun 2013 diperkirakan akan mencapai Rp 71,38 miliar.
Pemerintah pada tahun 2013 juga akan mengalokasikan Dana Insentif Daerah sebesar Rp1,4 triliun serta Dana Proyek Pemerintah Daerah dan Desentralisasi (P2D2) sebesar Rp81,4 miliar. Dana Insentif Daerah diberikan kepada Provinsi, Kabupaten dan Kota yang memiliki kinerja baik dalam hal pengelolaan keuangan, pendidikan, ekonomi dan kesejahteraan. Sementara dana P2D2 diberikan kepada daerah percontohan yang berhasil membangun infrastruktur sesuai kriteria dengan pendanaan DAK.
Dana transfer ke daerah bukanlah satu-satunya mekanisme pendanaan untuk pembangunan daerah. Mekanisme lainnya adalah melalui Dana Dekonsentrasi, Dana Tugas Pembantuan dan Dana Urusan Bersama. Untuk tahun 2013, jumlah keseluruhannya mencapai Rp41,3 triliun. Yang terbesar adalah Dana Dekonsentrasi, yaitu Rp19,8 triliun, diikuti oleh Dana Tugas Pembantuan sebesar Rp11,8 triliun, dan Dana Urusan Bersama sebesar Rp9,7 triliun. Seluruh dana tersebut akan dialokasikan untuk membangun daerah melalui anggaran Kementerian/Lembaga.
Sejalan dengan semakin meningkatnya penerimaan daerah, diharapkan akan memberikan keleluasaan untuk mendesain kebijakan yang dapat memberikan stimulus pada pertumbuhan ekonomi. Alokasi anggaran daerah untuk investasi akan meningkatkan kapital stok daerah dan memperluas kesempatan kerja, sehingga akan meningkatkan kapasitas ekonomi daerah yang pada akhirnya akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Secara teroritis, dengan semakin meningkatnya pertumbuhan ekonomi, diharapkan akan  berdampak terhadap konsumsi dan tabungan (investasi) masyarakat sehingga akan memperbesar basis pajak daerah. Dampak selanjutnya yaitu terjadi peningkatan penerimaan pajak dan retribusi daerah, sehingga penerimaan daerah akan meningkat. Pada sisi yang lain kondisi endowment factors setiap daerah yang berbeda berdampak terhadap akselerasi pertumbuhan ekonomi daerah, dan berpotensi memperparah ketimpangan antardaerah dan wilayah.

Belum berdampak
Otonomi daerah dan desentralisasi fiskal, secara legal formal, dituangkan dalam Undang-
Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah. Kedua UU ini mengatur pokok-pokok penyerahan kewenangan
kepada pemerintah daerah serta pendanaan bagi pelaksanaan kewenangan tersebut. Dengan berpegang pada prinsip money follows function, penyerahan sebagian fungsi sebagaimana diamanatkan melalui UU Nomor 32 Tahun 2004 diikuti dengan pendanaan untuk menyelenggarakan fungsi-fungsi dimaksud.

Sayangnya, transfer ke daerah yang terus meningkt dari tahun ke tahun justru mendorong para elit di daerah untuk berbondong-bondong melakukan pemekaran wilayah. Namun, pemekaran ini konon lebih didorong bukan bukan untuk pemerataan pembangunan, melainkan karena faktor politik. Akibatnya banyak daerah pemekaran yang gagal dalam mewujudkan cita-cita otonomi daerah. Menurut Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), diperkirakan ada 30 persen  daerah melempem menciptakan kesejahteraan bagi rakyat mereka. Masih banyak daerah hasil pemekaran gagal mengelola daerah mereka sehingga tujuan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat tidak tercapai.
Kegagalan transfer daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah juga disebabkan sebagian besar transfer tersebut habis digunakan untuk membiayai belanja pegawai daerah. Hasil kajian yang dilakukan oleh Fitra tahun 2011 menunjukkan bahwa terdapat 124 daerah yang belanja pegawainya menghabiskan 60 persen lebih anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2011. Apabila dipersempit lagi, ada 16 daerah yang menggunakan 70 persen atau lebih dana APBD hanya untuk membayar gaji pegawai. Bahkan terdapat daerah yang 83 persen anggarannya tersedot untuk APBD.

Di sisi lain, menurut Apkasi, kegagalan pemerintah daerah itu juga akibat kebijakan pemerintah pusat. Menurutnya, pemerintah pusat belum sepenuhnya memberikan kewenangan, peluang, dan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi yang berujung pada penyerapan tenaga kerja.
Agar peningkatan transfer ke daerah dibarengi dengan dampak yang positif terhadap perekonomian daerah, maka pemerintah perlu mengubah strategi pembangunan. Pertumbuhan ekonomi tidak boleh hanya mengandalkan kota-kota besar, terutama di Jawa. Daerah luar Jawa harus dirangsang tingkat pertumbuhan ekonominya. Untuk itu, transfer ke daerah seharusnya diikuti pula dengan alokasi pembangunan infrastruktur yang semakin merata antara Jawa dan luar Jawa.
Pemertaan alokasi belanja infrastruktur perlu pula “dibarengi” dengan pemberian keleluasaan bagi daerah dalam berkreasi dan berinovasi dalam menciptakan pertumbuhan ekonomi. Program-program pemerintah pusat di daerah juga tidak boleh lagi diseragamkan, namun lebih disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar