REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah diminta untuk mengatur penerapan batas rasio pajak terhadap ekuitas (
debt to equity ratio/DER).
Pengamat Perpajakan dari Tax Center Universitas Indonesia Danny
Septriadi menjelaskan, pengaturan EDR bertujuan untuk meningkatkan
penerimaan pajak. Pasalnya, praktik pengurangan nilai pajak seringkali
dilakukan pengusaha dengan cara menarik utang dengan skala besar.
Praktik tersebut, ujarnya, bertujuan untuk memperbesar beban bunga
utang agar dapat dianggap sebagai pengurang penghasilan bruto dalam
perhitungan pajak penghasilan."Segera dijalankan agar bisa membantu
mengatasi masalah penerimaan. Wacananya sudah lama," ujar Danny, saat
dihubungi
Republika, Selasa (30/4).
baca selengkapnya di:
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/makro/13/04/30/mm1pr0-modus-pengusaha-kurangi-pajak-dengan-berutang