JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mulai beroperasi mengawasi lembaga
keuangan non bank dan pasar modal pada awal tahun ini. Namun, meski
sudah hampir sebulan menggantikan peran Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), OJK belum mengeluarkan satu kebijakan
apapun. Padahal, banyak pekerjaan rumah (PR) warisan regulator
sebelumnya yang harus segera diselesaikan (lihat tabel).
baca selengkapnya di: http://keuangan.kontan.co.id/news/pr-ojk-menggunung
baca selengkapnya di: http://keuangan.kontan.co.id/news/pr-ojk-menggunung
Tidak ada komentar:
Posting Komentar