Kamis, 31 Januari 2013

Mengapa Pulsa harus Dikenai Cukai?



Oleh: Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Kontan 31 Januari 2013

Industri handphone berkembang pesat di Indonesia sejak 15 tahun lalu, ini terlihat dari jumlah pelanggan handphone yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Indonesia  tercatat menempati posisi keempat di Asia setelah Korea Selatan, China dan Jepang. 
Konsumsi handphone di Indonesia diprediksi akan terus tumbuh. Pertumbuhan handphone ditandai dengan tingginya penggunaan nomor handphone, yang diperkirakan mencapai  120 juta nomor handphone pada tahun 2011. Dari jumlah tersebut, diperkirakan 80 persen merupakan nomor aktif. Sehingga, diprediksi terdapat sekitar 100 juta handset. Dengan asumsi satu orang menggunakan satu handphone selama 2-4 tahun, maka konsumsi handphone sekitar 25 juta per tahunnya.
Saat ini di Indonesia beroperasi 7 operator seluler dengan teknologi GSM (Global System for Mobile) dan lainnya ada 4 operator CDMA (Code Division Multiple Access). Menurut data Dirjen Postel, dalam periode 2006-2010 pertumbuhan rata-rata per tahun pengguna seluler di Indonesia adalah 31,9 persen  per tahun. Hingga akhir 2010  jumlah pelanggan selular mencapai 211 juta, dimana operator GSM mendominasi 95 persen  pasar selular, sisanya merupakan pasar CDMA sebesar  5 persen. Sedangkan skema pembayaran selular didominasi pra-bayar sebesar 94 persen  dan sisanya 6 persen pasca-bayar.

Dampak Kesehatan
Banyak study tntang bahaya penggunaan handphone, diantaranya adalah: . Pertama, menurut Dr. Eka Putra Setiawan, Sp.T.H.T dari bagian Divisi Otologi RS Sanglah, efek samping dari penggunaan handphone berkaitan dengan volume suara dan jarak dengar. Semakin handphone  ditempelkan ke telinga, maka semakin melekat mengenai liang telinga. Efeknya semakin besar yang menyebabkan terjadi peningkatan bunyi atau resonansi yang menyebabkan kelelahan otot.
Kedua, penelitian hubungan antara penggunaan telepon genggam dengan kerusakan sperma yang dilakukan oleh Dr Imre Fejes,  dari University of Szeged di Hongaria. Penelitian ini mengambil sampel 221 pria selama lebih dari 13 bulan. Imre membandingkan kualitas sperma dari sampel yang sangat aktif menggunakan ponsel, yang menggunakan handset dan mereka yang tidak memiliki telepon. Hasilnya menunjukkan bahwa konsentrasi dan kualitas sperma pada pria yang terkena radiasi telepon genggam berkepanjangan lebih buruk ketimbang sperma pada pria yang jarang menenteng-nenteng handphone. Penemuan baru saat ini menunjukkan bahwa gelombang radio yang dipancarkan HP bias nerusak struktur DNA manusia.
Ketiga, pada tahun 1996, Universitas of Washington, Seattle menemukan bahwa EMR dalam bentuk energi gelombang radio rendah terbukti bias merusak DNA. Kelompok riset Jerman, Verum mencoba mempelajari efek radiai HP terhadap sel-sel tubuh manusia. Hasilnya sel-sel tubuh yang terkena paparan gelombang elektromagnetik seperti pada HP mengalami kerusakan yang signifikan. Bahkan mutasi sel-sel ini bisa menjadi penyebab timbulnya kanker. Pancaran radiasi yang digunakan dalam penelitian berada pada level 0,3-2 watt/kg, sementara pada HP memancarkan sinyal radio atau SAR (Spesifik Absortion Rate) yang berada pada level 2 watt/kg. Beberapa akibat buruk yang biasa terjadi pada tubuh manusia menurut sejumlah penelitian antara lain meningkatkan resiko terkena tumor telinga , kanker otak, berpengaruh buruk pada jaringan otak, mengakibatkan meningioma, neurioma akustik, acoustic melanoma dan kanker ludah.

Bersifat Sensitif
Berbagai negara telah menerapkan berbagai aturan yang berbeda terhadap bisnis handphone. Terdapat negara yang mengenakan pajak, namun juga ada yang mengenakan cukai. Pengenaan perpajakan atau cukai terhadap handphone memiliki dampak yang sangat besar dalam hal kemudahan untuk memperoleh akses komunikasi.
Menurut Global Mobile Tax Review 2006-2007, besarnya perpajakan atas  akses komunikasi ini antara lain dapat dilihat dari pajak dan biaya jasa komunikasi handphone. Pajak atas jasa telekomunikasi bersifat lebih sensitif bagi konsumen, karena dapat terus dikenakan selama ada pemanfaatan jasa komunikasi. Analisa dengan membandingkan pajak terhadap biaya atas jasa komunikasi (termasuk pajak konsumsi dan biaya yang dikenakan atas sewa dan penggunaaan handphone) dikenal dengan total cost of mobile services/ TCMS).
Hasil analisa memperlihatkan bahwa rata-rata tingkat TCMS adalah sebesar 17 persen. Negara-negara yang menerapkan TCMS tinggi yaitu Turki, Uganda, Brazil, Republik Dominica, Zambia, Ukraina, Ekuador, Tanzania, Yunani dan Kenya (di atas 25 persen). Sebanyak 74 negara mengenakan pajak antara 10–20 persen, sementara hanya 5 negara mengenakan pajak atas konsumsi di atas 20 persen. Beberapa negara mengenakan TCMS yang rendah, yaitu Angola, Malaysia, Suriah dan China (dibawah 5 persen).
Atas dasar dampak negatif penggunaan handphone dan praktek di beberapa negara, pemerintah berencana mengenakan cukai terhadap pulsa telepon seluler. Pengenaan cukai atas handphone kemungkinan tidak akan berdampak pada masyarakat berpenghasilan terendah, namun akan berdampak pada masyarakat dengan tingkat pendapatan yang tinggi. Hal ini disebabkan kepemilikan handphone dan pengeluaran untuk pulsa maupun kartu perdana mengikuti tingkat pendapatan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar