JAKARTA—Kementerian Koperasi dan UKM mengusulkan agar koperasi tidak
dikenakan pajak atas sisa hasil usaha yang dibayarkan kepada anggotanya,
karena berbeda dengan pengertian dividen pada perseroan terbatas.
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/kebijakan-pajak-shu-koperasi-harus-bebas
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/kebijakan-pajak-shu-koperasi-harus-bebas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar