JAKARTA. Pupus sudah harapan para bankir mendapatkan keringanan iuran ke
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Regulator di industri keuangan ini tetap
akan memberlakukan pungutan ganda kepada industri perbankan dan lembaga
keuangan yang juga tercatat sebagai emiten di pasar modal.
baca selengkapnya di; http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-bayar-iuran-ganda
baca selengkapnya di; http://keuangan.kontan.co.id/news/bank-bayar-iuran-ganda
Tidak ada komentar:
Posting Komentar