JAKARTA. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menerbitkan Peraturan
Pemerintah No 87 tahun 2012 tertanggal 20 Oktober 2012. Beleid ini
menyatakan memberikan izin bagi pelepasan hingga 40% saham PT Bank
Tabungan Negara Tbk (BBTN).
baca selengkapnya di: http://keuangan.kontan.co.id/news/sby-memberi-izin-btn-lepas-40-sahamnya
baca selengkapnya di: http://keuangan.kontan.co.id/news/sby-memberi-izin-btn-lepas-40-sahamnya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar