Kamis, 08 November 2012

PPN KEGIATAN MEMBANGUN SENDIRI: Dasar pengenaan turun dari 40% jadi 20%

JAKARTA: Pemerintah menurunkan dasar pengenaan PPN atas kegiatan membangun sendiri dari 40% atas biaya pembangunan menjadi 20% mulai 21 November 2012.


baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/ppn-kegiatan-membangun-sendiri-dasar-pengenaan-turun-dari-40-percent-jadi-20-percent

Tidak ada komentar:

Posting Komentar