JAKARTA: Pemerintah menurunkan dasar pengenaan PPN atas kegiatan
membangun sendiri dari 40% atas biaya pembangunan menjadi 20% mulai 21
November 2012.
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/ppn-kegiatan-membangun-sendiri-dasar-pengenaan-turun-dari-40-percent-jadi-20-percent
baca selengkapnya di: http://www.bisnis.com/articles/ppn-kegiatan-membangun-sendiri-dasar-pengenaan-turun-dari-40-percent-jadi-20-percent
Tidak ada komentar:
Posting Komentar