Oleh: Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Kontan, 27 November 2012
Pemerintah berencana akan
mengenakan pajak penghasilan atas usaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan
tujuan untuk memenuhi rasa keadilan. Selama ini pekerja yang memiliki penghasilan
sebesar Rp 2 juta harus membayar pajak, sementara banyak UKM yang memiliki
penghasilan belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan belum tersentuh oleh
pajak.
Terkait dengan rencana
pengenaan pajak penghasilan atas UKM, masalah yang paling krusial adalah
penentuan batas omzet UKM kena pajak.
Direktorat Jenderal Pajak pada awalnya mengajukan pajak 1 persen bagi
UKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar.
Namun batasan ini dinilai terlalu tinggi, sehingga akan banyak UKM yang
tidak akan terjaring menjadi wajib pajak.
Sementara itu Kementerian
Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenegkop dan UKM) mengajukan batas omzet
UKM tidak kena pajak adalah Rp 200 juta. Artinya UKM dengan omzet penjualan di
atas Rp200 juta baru akan dikenakan pajak penghasilan dengan tarif pajak 1 persen. Pilihan batas
omzet Rp 200 juta per tahun, didasarkan pada fakta bahwa pada batas tersebut rata-rata
perputaran usaha setiap bulan hanya sekitar Rp 18 juta. Dengan keuntungan 15
persen atau 20 persen, maka pendapatan bersihnya berkisar antara Rp 2,7 juta
-Rp 3,6 juta per bulan. Pendapatan ini masih dalam level penghasilan tidak kena
pajak (PTKP). Dengan demikian batasan
ini sudah memenuhi asas keadilan bagi setiap warga negara dalam membayar pajak.
Pengamat perpajakan dari
Universitas Indonesia, Darus-salam menyarankan, agar tercipta rasa keadilan,
sebaiknya, pengusaha kecil dengan omzet usaha sampai Rp 250 jutaan tidak
dikenakan pajak. Ia berasumsi laba bersih usaha kecil ini sekitar 10% dari
omzet usaha mereka, sehingga sepanjang tahun, laba bersih hanya sekitar Rp 25
juta atau setara dengan penghasilan tidak kena pajak.
Sementara itu, menurut Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa sampai saat ini pemerintah belum
memutuskan berapa besar tarif pajak maupun batas omzet UKM yang akan dikenai kewajiban
membayar pajak. Rencana beleid pajak UMKM tersebut saat ini masih di bahas di
Kementerian Keuangan dan belum dibahas di forum antar departemen.
Tidak
Semata-mata Omzet
Pajak atas UKM sudah banyak diterapkan di banyak negara. Menurut
OECD dalam laporannya berjudul “SME
Tax Compliance and Simplification: Background note prepared by the OECD Centre
for Tax Policy and Administration for a „Roundtable Discussion‟ at the 1st
Meeting of the Working Group on
Taxation of the SEE Investment Committee” banyak indikator yang data digunakan sebagai dasar penghitungan
pajak penghasilan pada UKM, seperti omzet penjualan dan ukuran perusahaan yang
dilihat dari jumlah karyawan, luas lantai, nilai persediaan, konsumsi listrik
dan variabel lainnya yang berkorelasi dengan penghasilan.
Sekedar contoh, Polandia
menerapkan pajak penghasilan UKM dengan menggunakan indikator bentuk dan ruang
lingkup kegiatan yang dilakukan, jumlah karyawan dan jumlah penduduk tempat
dimana kegiatan ekonomi dilakukan. Sementara itu di Spanyol, pajak penghasilan
atas restoran dihitung berdasarkan jumlah karyawan, konsumsi listrik dan jumlah
meja.
Contoh lainnya, Afrika Selatan
mulai 1 Maret 2011 menerapkan pajak penghasilan sebesar 1 persen untuk UKM
dengan omzet penjualan (turnover) per
tahun mencapai R150.000 sampai dengan R300.000 atau setara dengan Rp150 juta
sampai dengan Rp300 juta). Untuk omzet R300.001 sampai dengan R500.000
dikenakan pajak penghasilan sebesar 2 persen, antara R500.001 sampai dengan
R750.000 dikenakan 4 persen dan lebih dari R750.001 dikenakan 6 persen.
Belajar dari pengalaman negara
lain, maka Indonesia sebaiknya dalam menetapkan pajak pajak penghasilan atas
UKM tidak semata-mata hanya menggunakan indikator omzet penjualan. Penggunaan
omzet penjualan sebagai base perhitungan
pajak penghasilan mengandung setidaknya dua kelemahan, yakni: Pertama, tingkat
margin setiap jenis usaha berbeda-beda. Mungkin saja ada banyak perusahaan
dengan omzet penjualan yang sama, namun berbeda-beda tingkat keuntungannya
karena perbedaan jenis usaha. Akibatnya tingkat kepatuhan dalam membayar pajak
akan rendah, terutama dari UKM yang tingkat margin keuntungannya rendah.
Kedua, penggunaan base omzet penjualan akan menjadikan
pemilik modal menghindari bisnis pada jenis usaha yang menghasilkan keuntungan
yang kecil. Padahal dari sisi ekonomi makro UKM dengan margin yang kecil
mungkin lebih banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan dengan UKM yang
marginnya lebih tinggi.
Konsep yang diajukan oleh Kemenegkop dan UKM batas omzet UKM
batas minimal omzet penjualan kena pajak adalah di atas Rp200 juta dengan tarif
pajak 1 persen mungkin sudah tepat. Namun batas omzet ini sebaiknya
dikombinasikan dengan indikator lain yang berkorelasi dengan penghasilan seperti
jumlah karyawan, nilai persediaan, dan konsumsi listrik. Kombinasi ini diharapkan akan memberikan rasa
keadilan bagi wajib pajak, sehingga pada akhirnya diharapkan akan mendorong
kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar