Selasa, 27 November 2012

Menimbang Batas Omzet UKM Kena Pajak



Oleh: Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Kontan, 27 November 2012


Pemerintah berencana akan mengenakan pajak penghasilan atas usaha Usaha Kecil dan Menengah (UKM) dengan tujuan untuk memenuhi rasa keadilan. Selama ini pekerja yang memiliki penghasilan sebesar Rp 2 juta harus membayar pajak, sementara banyak UKM yang memiliki penghasilan belasan hingga puluhan juta rupiah per bulan belum tersentuh oleh pajak.

Terkait dengan rencana pengenaan pajak penghasilan atas UKM, masalah yang paling krusial adalah penentuan batas omzet UKM kena pajak.  Direktorat Jenderal Pajak pada awalnya mengajukan pajak 1 persen bagi UKM yang beromzet sampai dengan Rp 4,8 miliar.  Namun batasan ini dinilai terlalu tinggi, sehingga akan banyak UKM yang tidak akan terjaring menjadi wajib pajak.
Sementara itu Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenegkop dan UKM) mengajukan batas omzet UKM tidak kena pajak adalah Rp 200 juta. Artinya UKM dengan omzet penjualan di atas Rp200 juta baru akan dikenakan pajak penghasilan  dengan tarif pajak 1 persen. Pilihan batas omzet Rp 200 juta per tahun, didasarkan pada fakta bahwa pada batas tersebut rata-rata perputaran usaha setiap bulan hanya sekitar Rp 18 juta. Dengan keuntungan 15 persen atau 20 persen, maka pendapatan bersihnya berkisar antara Rp 2,7 juta -Rp 3,6 juta per bulan. Pendapatan ini masih dalam level penghasilan tidak kena pajak (PTKP).  Dengan demikian batasan ini sudah memenuhi asas keadilan bagi setiap warga negara dalam membayar pajak.
Pengamat perpajakan dari Universitas Indonesia, Darus-salam menyarankan, agar tercipta rasa keadilan, sebaiknya, pengusaha kecil dengan omzet usaha sampai Rp 250 jutaan tidak dikenakan pajak. Ia berasumsi laba bersih usaha kecil ini sekitar 10% dari omzet usaha mereka, sehingga sepanjang tahun, laba bersih hanya sekitar Rp 25 juta atau setara dengan penghasilan tidak kena pajak.
Sementara itu, menurut Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa sampai saat ini pemerintah belum memutuskan berapa besar tarif pajak maupun batas omzet UKM yang akan dikenai kewajiban membayar pajak. Rencana beleid pajak UMKM tersebut saat ini masih di bahas di Kementerian Keuangan dan belum dibahas di forum antar departemen.

Tidak Semata-mata Omzet
Pajak atas UKM sudah banyak diterapkan di banyak negara. Menurut OECD dalam laporannya berjudul  “SME Tax Compliance and Simplification:  Background note prepared by the OECD Centre for Tax Policy and Administration for a „Roundtable Discussion‟ at the 1st Meeting of the Working Group on Taxation of the SEE Investment Committee” banyak indikator yang data digunakan sebagai dasar penghitungan pajak penghasilan pada UKM, seperti omzet penjualan dan ukuran perusahaan yang dilihat dari jumlah karyawan, luas lantai, nilai persediaan, konsumsi listrik dan variabel lainnya yang berkorelasi dengan penghasilan.
Sekedar contoh, Polandia menerapkan pajak penghasilan UKM dengan menggunakan indikator bentuk dan ruang lingkup kegiatan yang dilakukan, jumlah karyawan dan jumlah penduduk tempat dimana kegiatan ekonomi dilakukan. Sementara itu di Spanyol, pajak penghasilan atas restoran dihitung berdasarkan jumlah karyawan, konsumsi listrik dan jumlah meja.
Contoh lainnya, Afrika Selatan mulai 1 Maret 2011 menerapkan pajak penghasilan sebesar 1 persen untuk UKM dengan omzet penjualan (turnover) per tahun mencapai R150.000 sampai dengan R300.000 atau setara dengan Rp150 juta sampai dengan Rp300 juta). Untuk omzet R300.001 sampai dengan R500.000 dikenakan pajak penghasilan sebesar 2 persen, antara R500.001 sampai dengan R750.000 dikenakan 4 persen dan lebih dari R750.001 dikenakan 6 persen.
Belajar dari pengalaman negara lain, maka Indonesia sebaiknya dalam menetapkan pajak pajak penghasilan atas UKM tidak semata-mata hanya menggunakan indikator omzet penjualan. Penggunaan omzet penjualan sebagai base perhitungan pajak penghasilan mengandung setidaknya dua kelemahan, yakni: Pertama, tingkat margin setiap jenis usaha berbeda-beda. Mungkin saja ada banyak perusahaan dengan omzet penjualan yang sama, namun berbeda-beda tingkat keuntungannya karena perbedaan jenis usaha. Akibatnya tingkat kepatuhan dalam membayar pajak akan rendah, terutama dari UKM yang tingkat margin keuntungannya rendah.
Kedua, penggunaan base omzet penjualan akan menjadikan pemilik modal menghindari bisnis pada jenis usaha yang menghasilkan keuntungan yang kecil. Padahal dari sisi ekonomi makro UKM dengan margin yang kecil mungkin lebih banyak menyerap tenaga kerja dibandingkan dengan UKM yang marginnya lebih tinggi.
Konsep yang diajukan oleh Kemenegkop dan UKM batas omzet UKM batas minimal omzet penjualan kena pajak adalah di atas Rp200 juta dengan tarif pajak 1 persen mungkin sudah tepat. Namun batas omzet ini sebaiknya dikombinasikan dengan indikator lain yang berkorelasi dengan penghasilan seperti jumlah karyawan, nilai persediaan, dan konsumsi listrik.  Kombinasi ini diharapkan akan memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak, sehingga pada akhirnya diharapkan akan mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar