Oleh:
Makmun Syadullah
Pengamat
Ekonomi
Indonesia
Finance Today, 2 November 2012
Tujuan pembentukan dana cadangan risiko fiskal
adalah untuk menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya perubahan
asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN, seperti misalnya adanya perubahan harga
minyak dan besaran subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan
pengeluaran. Cadangan
risiko fiskal biasanya bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih baik yang
berasal dari anggaran non operasional
atau non Kementerian/Lembaga.
Dalam RAPBN 2013 Pemerintah menyiapkan dana
cadangan risiko fiskal sebesar Rp6,5 triliun atau 0,07 persen dari produk
domestik bruto (PDB). Rendahnya alokasi cadangan risiko fissal ini menunjukkan
bahwa pemerintah sangat yakin bahwa kondisi fiskal Indonesia tahun depan akan
lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terindikasikan bahwa
defisit anggaran negara diyakini tidak akan lebih dari target sebesar 2,3
persen dari PDB. Sementara itu Cadangan risiko fiska 2013 hanya akan
diperuntukkan mengantisipasi perubahan asumsi ekonomi makro sebesar Rp3 triliun,
stabilisasi harga pangan sebesar Rp3 triliun, dan risiko kenaikan harga tanah (land
capping) sebesar Rp0,5 triliun.
Dibandingkan dengan 2012, cadangan risiko fiskal
2013 mengalami penurunan sebesar Rp21,4 triliun atau 76,7 persen. Sebagaimana
diketahui bahwa dalam APBN 2012 dialokasikan dana cadangan risiko fiscal
sebesar Rp27,9 triliun atau 0,3 persen terhadap PDB. Dana tersebut digunakan
untuk risiko energi Rp 23 triliun dan dana risiko fiskal Rp 4,4 triliun.
Dalam tahun 2013 pemerintah tidak mencadangkan risiko
energi yang pada tahun anggaran 2012 dialokasikan sebesar Rp23 triliun dan
kompensasi kenaikan harga BBM yang pada tahun anggaran 2012 dialokasikan
sebesar Rp25,6 triliun. Pemerintah juga tidak mengalokasikan anggaran konversi
BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk pembangunan infrastruktur compressed natural gas (CNG) dan liquified gas for vehicle (LGV) yang
pada tahun anggaran 2012 dialokasikan sebesar Rp2,1 triliun.
Berisiko
Cadangan risiko fiskal 2013 sepertinya
terlalu rendah, karena banyak potensi risiko yang bisa terjadi. Diantaranya
adalah: Pertama, dalam tahun 2013
pemerintah dihadapkan pada sejumlah tuntutan tuntutan hukum yang berpotensi
menimbulkan konsekuensi pengeluaran negara. Negara juga berisiko kehilangan
potensi penerimaan negara dan hak kepemilikan atas aset tanah dan bangunan.
Meskipun kedua jenis risiko ini sudah masuk dalam Nota Keuangan dan RAPBN, namun
dalam RAPBN 2013 hanya akan mengakomodir anggaran risiko fiskal untuk
permasalahan-permasalahan hukum yang sudah berkekuatan hukum final dan mengikat
(inkracht).
Kedua, dalam RAPBN 2013, asumsi
harga minyak terlalu rendah, yakni rata-rata dipatok US$ 100 per barel. Asumsi
ini dinilai tidak masuk akal, karena kecil kemungkinannya harga minyak di bawah
US$ 105 per barel. Kondisi ekonomi kawasan Eropa dan Amerika Serikat kemungkinan
akan mulai pulih pada 2013 sehingga permintaan energi akan meningkat. Dengan
demikian harga rata-rata minyak dunia tahun 2013 kemungkinan akan berada di
atas US$ 100 per barel.
Ketiga, pemerintah dalam tahun 2013 berencana
akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar total 15 persen. Melalui
kenaikkan TDL ini, maka dalam nota keuangan RAPBN 2013, subsidi listrik hanya dianggarkan
sebesar Rp80,9 triliun, turun tipis dibandingkan dengan anggaran dalam APBN-P
2012 sebesar total Rp88 triliun (subsidi listrik Rp65 triliun dan cadangan
risiko fiskal Rp23 triliun).
Rencana pemerintah menaikkan TDL mulai
tahun depan kemungkinan bakal menuai kendala. Sejumlah fraksi di DPR dengan
tegas menolak rencana kenaikan tarif setrum tersebut, terutama untuk pelanggan
rumah tangga dengan daya 1300 VA ke bawah. Padahal rumah tangga pengguna listrik
sampai dengan 1.300 VA mencapai 44,9 juta rumah tangga atau 87 persen pengguna
listrik. Dengan demikian apabila kenaikan TDL hanya diperuntukkan bagi
pelanggan dengan daya lebih dari 1300 VA, maka tidak akan berdampak secara
signifikan pada subsidi listrik.
Konsumsi BBM
Keempat, kemungkinan terlanggarkan kuota
konsumsi BBM. Menurut Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH)
Migas, dalam tahun 2012 diperkirakan realisasi konsumsi BBM subsidi akan
mencapai sekitar 45,373 juta Kiloliter (KL) atau mengalami kenaikan sebesar 3
persen dari kuota Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012
sekitr 44,04 juta KL.
Dalam RAPBN 2013 alokasi untuk subsidi
BBM mencapai Rp 193,8 triliun. Nilai ini lebih kecil daripada pagu tahun ini,
Rp 216,77 triliun. Padahal, kuota konsumsi BBM naik dari tahun ini 43,5 juta
kiloliter menjadi 46,01 juta kiloliter tahun 2013. Perhitungan subsidi BBM yang
turun ini kemungkinan karena asumsi harga jual minyak Indonesia (ICP) turun
dari 105 dollar AS per barel tahun 2012 menjadi 100 dollar AS per barrel tahun
2013. Apabila realisasi harga minyak meleset ke atas, maka subsidi BBM juga
akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan berbapai potensi terjadinya
risiko di atas, cadangan risiko fiscal sebesar Rp 6,5 triliun sangat
berisiko. Konsidi ini tentunya akan berdampak pada utang pemerintah, karena
jalan paling mudah untuk menutupi kekurangan cadangan risiko fiscal adalah
menambah jumlah utang. Apabila ini benar, maka asumsi utang pemerintah
sebesar 2,3 persen terhadap PDB akan
dilanggar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar