Jumat, 02 November 2012

Cadangan Risiko Fiskal yang Berisiko



Oleh: Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Indonesia Finance Today, 2 November 2012

Tujuan pembentukan dana cadangan risiko fiskal adalah untuk menampung alokasi untuk mengantisipasi adanya perubahan asumsi-asumsi dalam penyusunan APBN, seperti misalnya adanya perubahan harga minyak dan besaran subsidi yang akan mengubah besaran penerimaan dan pengeluaran. Cadangan risiko fiskal biasanya bersumber dari dana Saldo Anggaran Lebih baik yang berasal dari  anggaran non operasional atau non Kementerian/Lembaga.

Dalam RAPBN 2013 Pemerintah menyiapkan dana cadangan risiko fiskal sebesar Rp6,5 triliun atau 0,07 persen dari produk domestik bruto (PDB). Rendahnya alokasi cadangan risiko fissal ini menunjukkan bahwa pemerintah sangat yakin bahwa kondisi fiskal Indonesia tahun depan akan lebih baik dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Hal ini terindikasikan bahwa defisit anggaran negara diyakini tidak akan lebih dari target sebesar 2,3 persen dari PDB. Sementara itu Cadangan risiko fiska 2013 hanya akan diperuntukkan mengantisipasi perubahan asumsi ekonomi makro sebesar Rp3 triliun, stabilisasi harga pangan sebesar Rp3 triliun, dan risiko kenaikan harga tanah (land capping) sebesar Rp0,5 triliun. 
Dibandingkan dengan 2012, cadangan risiko fiskal 2013 mengalami penurunan sebesar Rp21,4 triliun atau 76,7 persen. Sebagaimana diketahui bahwa dalam APBN 2012 dialokasikan dana cadangan risiko fiscal sebesar Rp27,9 triliun atau 0,3 persen terhadap PDB. Dana tersebut digunakan untuk risiko energi Rp 23 triliun dan dana risiko fiskal Rp 4,4 triliun.
Dalam tahun 2013 pemerintah tidak mencadangkan risiko energi yang pada tahun anggaran 2012 dialokasikan sebesar Rp23 triliun dan kompensasi kenaikan harga BBM yang pada tahun anggaran 2012 dialokasikan sebesar Rp25,6 triliun. Pemerintah juga tidak mengalokasikan anggaran konversi BBM ke bahan bakar gas (BBG) untuk pembangunan infrastruktur compressed natural gas (CNG) dan liquified gas for vehicle (LGV) yang pada tahun anggaran 2012 dialokasikan sebesar Rp2,1 triliun.

Berisiko
Cadangan risiko fiskal 2013 sepertinya terlalu rendah, karena banyak potensi risiko yang bisa terjadi. Diantaranya adalah: Pertama, dalam tahun 2013 pemerintah dihadapkan pada sejumlah tuntutan tuntutan hukum yang berpotensi menimbulkan konsekuensi pengeluaran negara. Negara juga berisiko kehilangan potensi penerimaan negara dan hak kepemilikan atas aset tanah dan bangunan. Meskipun kedua jenis risiko ini sudah masuk dalam Nota Keuangan dan RAPBN, namun dalam RAPBN 2013 hanya akan mengakomodir anggaran risiko fiskal untuk permasalahan-permasalahan hukum yang sudah berkekuatan hukum final dan mengikat (inkracht).
Kedua, dalam RAPBN 2013, asumsi harga minyak terlalu rendah, yakni rata-rata dipatok US$ 100 per barel. Asumsi ini dinilai tidak masuk akal, karena kecil kemungkinannya harga minyak di bawah US$ 105 per barel. Kondisi ekonomi kawasan Eropa dan Amerika Serikat kemungkinan akan mulai pulih pada 2013 sehingga permintaan energi akan meningkat. Dengan demikian harga rata-rata minyak dunia tahun 2013 kemungkinan akan berada di atas US$ 100 per barel.
Ketiga, pemerintah dalam tahun 2013 berencana akan menaikkan tarif dasar listrik (TDL) sebesar total 15 persen. Melalui kenaikkan TDL ini, maka dalam nota keuangan RAPBN 2013, subsidi listrik hanya dianggarkan sebesar Rp80,9 triliun, turun tipis dibandingkan dengan anggaran dalam APBN-P 2012 sebesar total Rp88 triliun (subsidi listrik Rp65 triliun dan cadangan risiko fiskal Rp23 triliun).
Rencana pemerintah menaikkan TDL mulai tahun depan kemungkinan bakal menuai kendala. Sejumlah fraksi di DPR dengan tegas menolak rencana kenaikan tarif setrum tersebut, terutama untuk pelanggan rumah tangga dengan daya 1300 VA ke bawah. Padahal rumah tangga pengguna listrik sampai dengan 1.300 VA mencapai 44,9 juta rumah tangga atau 87 persen pengguna listrik. Dengan demikian apabila kenaikan TDL hanya diperuntukkan bagi pelanggan dengan daya lebih dari 1300 VA, maka tidak akan berdampak secara signifikan pada subsidi listrik.

Konsumsi BBM
Keempat, kemungkinan terlanggarkan kuota konsumsi BBM. Menurut Badan Pengatur Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH) Migas, dalam tahun 2012 diperkirakan realisasi konsumsi BBM subsidi akan mencapai sekitar 45,373 juta Kiloliter (KL) atau mengalami kenaikan sebesar 3 persen dari kuota Anggaran Pendapatan Belanja Negara-Perubahan (APBN-P) 2012 sekitr 44,04 juta KL.
Dalam RAPBN 2013 alokasi untuk subsidi BBM mencapai Rp 193,8 triliun. Nilai ini lebih kecil daripada pagu tahun ini, Rp 216,77 triliun. Padahal, kuota konsumsi BBM naik dari tahun ini 43,5 juta kiloliter menjadi 46,01 juta kiloliter tahun 2013. Perhitungan subsidi BBM yang turun ini kemungkinan karena asumsi harga jual minyak Indonesia (ICP) turun dari 105 dollar AS per barel tahun 2012 menjadi 100 dollar AS per barrel tahun 2013. Apabila realisasi harga minyak meleset ke atas, maka subsidi BBM juga akan mengalami kenaikan.
Berdasarkan berbapai potensi terjadinya risiko di atas, cadangan risiko fiscal sebesar Rp 6,5 triliun sangat berisiko. Konsidi ini tentunya akan berdampak pada utang pemerintah, karena jalan paling mudah untuk menutupi kekurangan cadangan risiko fiscal adalah menambah jumlah utang. Apabila ini benar, maka asumsi utang pemerintah sebesar  2,3 persen terhadap PDB akan dilanggar.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar