Selasa, 16 Oktober 2012

Jalan Buntu Perjuanagan Kaum Buruh



Pengamat Ekonomi
Oleh: Makmun Syadullah
Kontan 16 Oktober 2012


Demo buruh yang dilakukan pada awal bulan Oktober ini diluar kelaziman, karena biasanya dilakukan bertepatan dengan hari buruh yang jatuh pada bulan Mei. Patut diduga demo kali ini kemungkinan disebabkan karena tuntutan-tuntutan kaum buruh seperti penghapusan sistem kontrak kerja (outsourcing) dan mengakhiri rezim upah murah yang selama ini mereka perjuangkan tidak ada tanda-tanda respon dari para penguasa maupun pemerintah.

Demo kaum buruh di Indonesia semakin marak, khususnya sejak diberlakukannya sistem kontrak kerja yang bernaung di bawah Undang-Undang  No.13 Tahun 2003 tentang Undang Undang Ketenagakerjaan. Sistem itu sendiri sebenarnya tidak terlalu merugikan buruh sekiranya dijalankan dengan konsekuen. Dalam Pasal Pasal 66 ayat [1] UU tersebut secara tegas diatur bahwa system kontrak kerja hanya boleh diberlakukan pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya  hanya bisa dilakukan secara terbatas. Namun faktanya, sistem kontrak kerja diberlakukan pula untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi.
Penyimpangan di atas disebabkan adanya sebagian pengusaha yang memahami Pasal 66 ayat [1]  sebagai tenaga kerja kontrak /tidak tetap termasuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tertentu. Yang lebih tragis lagi, banyak perusahaan yang merekrut tenaga kerja kontrak tidak secara langsung, namun melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Perusahaan  nampaknya tidak mau ambil risiko, melalui kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa tenaga kerja, maka setiap terdapat buruh yang “mbalelo” perusahaan akan “meminjam tangan” kepada penyedia jasa tenaga kerja untuk memecatnya.
Berdasarkan hasil penelusuran penulis, system perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja sangat merugikan para buruh. Hal ini disebabkan adanya iuran dari kaum buruh kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.  Akibatnya upah yang dibayarkan oleh para pengusaha yang mungkin sudah memenuhi standard minimum, terkesan  belum terpeuhi. Harus diakui, memang masih banyak perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai dengan standard minimum yang ditetapkan pemerintah. Dalam  perusahaan-perusahaan seperti ini, nasib kaum buruh system kontrak tentunya semakin mengenaskan.
Tuntutan kaum buruh dalam demo kali ini cukup menakutkan para pengusaha di Indonesia, karena mereka mengancam akan terus berdemo sampai tuntutannya dipenuhi. Para pengusaha tentunya kesulitan memenuhi tuntutan kaum buruh, karena momennya tidak pas. Pada saat para pengusaha lagi tiarap menghadapi krisis Eropa, belum lagi dampak konflik China-Jepang, pengusaha tidak memiliki ruang gerak yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para kaum buruh.

Jalan buntu 
Sepertinya tuntutan kaum buruh tidak akan membuahkan hasil atau menghadapi jalan buntu. Hal ini disebabkan oleh dua hal: Pertama, ketiadakeperpihakan baik pemerintah maupun para wakil rakyat yang duduk di Senayan. Jangankan mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang  No.13 Tahun 2003, mengawasi pelaksaan undang-undang saja sepertinya enggan. Akibatnya system kontrak kerja menyimpang jauh dari undang-undang.
Berbeda halnya apabila terdapat undang-undang yang mengusik ketenangan para wakil rakyat, sepertinya mereka kompak membela diri. Ini Nampak sekali dalam kasus korupsi yang banyak membelit wakil rakyat. Untuk itu tak heran apabila mereka kompak berambisi merevisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu para pengusaha nampaknya juga sangat menikmati keberadaan Undang-Undang  No.13 Tahun 2003. Tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang tinggi di Indonesia merupakan lahan subur untuk menjalankan system kontrak kerja. Kaum buruh yang lemah pun tak bisa berbuat apa-apa. Apabila mereka melanggar kontrak kerja diancam diputus kontrak kerjanya ditengah jalan.
Tidak kecil biaya yang harus dikeluarkan oleh para pengusaha untuk memperahankan kenyamanannya. Hal inilah yang disinyalir berdampak pada tingginya ongkos ekonomi. Para pengusahapun berdalih, kinerja usahanya dibayangi biaya siluman yang nilainya--menurut penelitian Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia--berkisar 20%-30% dari biaya produksi. Biaya itu dipakai bukan semata untuk mengongkosi prosedur perizinan usaha, namun juga pungutan-pungutan tidak resmi untuk mempertahankan kenyamanan yang dinikmatinya.
Kedua adalah masalah yang melekat pada tenaga kerja, yakni rendahnya produktivitas. Menurut International Labour Organization (ILO) 2009,  produktivitas tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat 83 dari 124 negara.  Secara teoritis, pekerja yang tidak produktif akan merugikan perusahaan. Akibatnya para pengusaha tidak mampu membayar upah yang memadai.
Nampaknya antara produktivitas dan upah tenaga kerja seperti pepatah duluan mana antara ayam dan telur. Dari sudut pandang kaum buruh, upah akan memotivasi untuk giat bekerja dan melakukan usaha semaksimal mungkin. Kaum buruh membutuhkan upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Sementara itu dari sudut pandang pengusaha, mereka tidak mau membayar upah yang layak karena rendahnya produktivitas. Dengan produktivitas yang rendah, keuntungan yang diraup menjadi tidak optimal, sehingga perusahaan tidak mampu membayar upah yang memadai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar