Pengamat Ekonomi
Oleh: Makmun Syadullah
Kontan 16 Oktober 2012
Demo
buruh yang dilakukan pada awal bulan Oktober ini diluar kelaziman, karena
biasanya dilakukan bertepatan dengan hari buruh yang jatuh pada bulan Mei. Patut
diduga demo kali ini kemungkinan disebabkan karena tuntutan-tuntutan kaum buruh
seperti penghapusan sistem kontrak kerja (outsourcing)
dan mengakhiri rezim upah murah yang selama ini mereka perjuangkan tidak ada
tanda-tanda respon dari para penguasa maupun pemerintah.
Demo kaum buruh di
Indonesia semakin marak, khususnya sejak diberlakukannya sistem kontrak kerja
yang bernaung di bawah Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Undang Undang
Ketenagakerjaan. Sistem itu sendiri sebenarnya tidak terlalu merugikan buruh
sekiranya dijalankan dengan konsekuen. Dalam Pasal Pasal 66 ayat [1] UU
tersebut secara tegas diatur bahwa system kontrak kerja hanya boleh diberlakukan
pada pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya hanya
bisa dilakukan secara terbatas. Namun faktanya, sistem kontrak kerja diberlakukan
pula untuk melaksanakan kegiatan pokok atau kegiatan yang berhubungan langsung
dengan proses produksi.
Penyimpangan di atas
disebabkan adanya sebagian pengusaha yang memahami Pasal 66 ayat [1]
sebagai tenaga
kerja kontrak /tidak tetap termasuk pekerja yang bekerja berdasarkan perjanjian
kerja waktu tertentu. Yang lebih tragis lagi, banyak perusahaan yang merekrut
tenaga kerja kontrak tidak secara langsung, namun melalui perusahaan penyedia
jasa tenaga kerja. Perusahaan nampaknya
tidak mau ambil risiko, melalui kontrak kerja dengan perusahaan penyedia jasa
tenaga kerja, maka setiap terdapat buruh yang “mbalelo” perusahaan akan “meminjam tangan” kepada penyedia jasa
tenaga kerja untuk memecatnya.
Berdasarkan
hasil penelusuran penulis, system perekrutan tenaga kerja melalui perusahaan
penyedia jasa tenaga kerja sangat merugikan para buruh. Hal ini disebabkan adanya
iuran dari kaum buruh kepada perusahaan penyedia jasa tenaga kerja. Akibatnya upah yang dibayarkan oleh para
pengusaha yang mungkin sudah memenuhi standard minimum, terkesan belum terpeuhi. Harus diakui, memang masih
banyak perusahaan yang belum mampu membayar upah sesuai dengan standard minimum
yang ditetapkan pemerintah. Dalam
perusahaan-perusahaan seperti ini, nasib kaum buruh system kontrak tentunya
semakin mengenaskan.
Tuntutan
kaum buruh dalam demo kali ini cukup menakutkan para pengusaha di Indonesia,
karena mereka mengancam akan terus berdemo sampai tuntutannya dipenuhi. Para
pengusaha tentunya kesulitan memenuhi tuntutan kaum buruh, karena momennya
tidak pas. Pada saat para pengusaha lagi tiarap menghadapi krisis Eropa, belum
lagi dampak konflik China-Jepang, pengusaha tidak memiliki ruang gerak
yang cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup layak para kaum buruh.
Jalan
buntu
Sepertinya tuntutan kaum
buruh tidak akan membuahkan hasil atau menghadapi jalan buntu. Hal ini
disebabkan oleh dua hal: Pertama, ketiadakeperpihakan
baik pemerintah maupun para wakil rakyat yang duduk di Senayan. Jangankan
mewacanakan untuk merevisi Undang-Undang No.13 Tahun 2003, mengawasi pelaksaan
undang-undang saja sepertinya enggan. Akibatnya system kontrak kerja menyimpang
jauh dari undang-undang.
Berbeda
halnya apabila terdapat undang-undang yang mengusik ketenangan para wakil
rakyat, sepertinya mereka kompak membela diri. Ini Nampak sekali dalam kasus
korupsi yang banyak membelit wakil rakyat. Untuk itu tak heran apabila mereka
kompak berambisi merevisi undang-undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu para
pengusaha nampaknya juga sangat menikmati keberadaan Undang-Undang No.13 Tahun 2003. Tingkat pertumbuhan
angkatan kerja yang tinggi di Indonesia merupakan lahan subur untuk menjalankan
system kontrak kerja. Kaum buruh yang lemah pun tak bisa berbuat apa-apa.
Apabila mereka melanggar kontrak kerja diancam diputus kontrak kerjanya
ditengah jalan.
Tidak kecil biaya yang
harus dikeluarkan oleh para pengusaha untuk memperahankan kenyamanannya. Hal
inilah yang disinyalir berdampak pada tingginya ongkos ekonomi. Para
pengusahapun berdalih, kinerja usahanya dibayangi biaya siluman yang
nilainya--menurut penelitian Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan
Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia--berkisar 20%-30% dari biaya produksi. Biaya itu
dipakai bukan semata untuk mengongkosi prosedur perizinan usaha, namun juga pungutan-pungutan
tidak resmi untuk mempertahankan kenyamanan yang dinikmatinya.
Kedua adalah masalah yang melekat pada tenaga kerja, yakni rendahnya
produktivitas. Menurut International
Labour Organization (ILO) 2009, produktivitas tenaga kerja Indonesia berada pada peringkat 83 dari 124 negara. Secara teoritis, pekerja yang tidak produktif akan merugikan perusahaan. Akibatnya para
pengusaha tidak mampu membayar upah yang memadai.
Nampaknya antara
produktivitas dan upah tenaga kerja seperti pepatah duluan mana antara ayam dan
telur. Dari sudut pandang kaum buruh, upah akan memotivasi untuk giat bekerja dan melakukan usaha
semaksimal mungkin. Kaum buruh membutuhkan
upah untuk memenuhi kebutuhan hidup yang semakin tinggi. Sementara itu dari sudut pandang pengusaha, mereka
tidak mau membayar upah yang layak karena rendahnya produktivitas. Dengan
produktivitas yang rendah, keuntungan yang diraup menjadi tidak optimal,
sehingga perusahaan tidak mampu membayar upah yang memadai.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar