Oleh:
Makmun Syadullah
Pengamat
Ekonomi
Indonesia
Finance Today, 23 Oktober 2012
Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM, Chatib Basri, sebaiknya pemerintah memberikan insentif atas investasi tanpa diskriminasi sektor industri. Menurut Chatib, insentif tax holiday dan tax allowance yang ada sekarang membuat iklim investasi terdistorsi karena eksklusif diberikan pada investasi nilai dan pada sektor tertentu. Sedangkan insentif dalam bentuk lain dapat dituangkan melalui tarif pajak lebih rendah pada badan usaha bentukan investasi baru atau badan usaha yang aktif menjalankan investasi (Bisnis Indonesia 16 Oktober 2012).
Pendapat Arnold bertolakbelakang dengan
pendapat OECD sebelumnya yang menilai Indonesia tidak perlu menggembar-gemborkan
fasilitas keringanan pajak untuk menggaet investor. Insentif fiskal justru
membuat struktur perpajakan menjadi rapuh (Bisnis Indonesia 27 September 2012).
Hal ini disampaikan Sekjen OECD, Angel Gurria, bahwa jenis insentif pajak
berupa penurunan tarif hingga menjadi 0 persen membuat struktur pajak menjadi rapuh karena
ada ruang kosong di sana-sini. Belum lagi, penerimaan negara dari sektor pajak
menjadi tidak optimal karena terlalu banyak memberikan diskon bagi wajib pajak.
Angel Gurria menegaskan bahwa untuk dapat
menarik investor, Indonesia tidak perlu menjanjikan insentif pajak. Indonesia
memiliki daya tarik dari sisi sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara
lain, konsumen potensial sebanyak 230 juta orang, pertumbuhan ekonomi 6 persen,
dan tumbuhnya kelas menengah. Kedatangan investor ke Indonesia, bukan karena “iming-iming”
insentif dalam bentuk tax holiday.
Mengacu pada pendapat Angel Gurria, Indonesia
tidak perlu mengkhawatirkan investor
akan menarik investasinya dari Indonesia apabila tarif pajak dinaikkan atau
mengefisiensi fasilitas pajak. Harus diakui apabila ada isu pemerintah akan menaikan
pajak, banyak investor yang mengancam akan menarik investasinya. Namun faktanya
memindahkan investasi tidak semudah membalikkan tangan. Investasi ke Indonesia
pada umumnya terkait dengan kekayaan sumber daya alam yang tidak mungkin
dipindahkan ke Negara lain. Investor bisanya hanya gertak sambal saja, tidak
ada yang hengkang.
Tax
Ratio
Dimanapun
investor selalu menghendaki adanya adanya insentif baik dalam bentuk
perpajakan, kepabeanan, keringanan pembiayaan, atau fasilitas lain yang dapat
memangkas biaya operasional di satu sisi dan mengoptimalkan keuntungan di sisi
lain. Secara teoritispun pemberian insentif akan dapat memacu sektor-sektor
tertentu, menarik investasi asing maupun domestik, serta menciptakan iklim
usaha yang kondusif. Untuk itu tidak aneh apabila insentif dijadikan sebagai
instrumen penentu daya saing perekonomian sebuah negara.
Chatib
Basri sebagai Ketua BKPM tidak salah berpendapat pemerintah perlu memberikan insentif atas investasi tanpa diskriminasi
sektor industry. Hal ini disebabkan Indek Kinerja Utama (IKU) BKPM adalah
mendatangkan investasi yang sebesar-besarnya. Apabila target IKU tidak
tercapai, maka BKPM gagal menjalankan visi dan misinya. Begitu halnya dengan
Kementerian Perindustrian yang IKUnya adalah melakukan pembinaan terhadap
industry, tentunya juga akan memperjuangkan industry binaannya untuk mendapatkan
insentif.
Sementara
itu Kementerian Keuangan yang memiliki IKU mencari sumber pendanaan untuk
berlangsungnya negara ini akan berpendapat lain. Tentunya Kemenenerian Keuangan
akan lebih berkonsentrasi bagaimana mengoptimalkan penerimaan negara atau
dengan kata lain menggenjot tax ratio.
Mengacu pada pendapat Angel Gurria, untuk menarik investasi tidak harus dengan
menggelontorkan selalu dengan menggelontorkan insentif, yang penting adalah
bagaimana cara mempromosikan investasi dengan tepat.
Bagaimana
pun insentif sangat penting, namun pemberian insentif harus dilakukan secara
selektif, karena insentif akan menurunkan tax
base yang pada akhirnya berpotensi
mengurangi penerimaan negara. Sementara itu tax
ratio Indonesia bersama-sama Meksiko pada saat ini termasuk paling rendah
di antara negara-negara anggota G-20. Terlalu banyak memberikan insentif akan
berdampak pada risiko fiskal dalam bentuk tidak tercapainya penerimaan negara.
Insentif
harus diberikan secara transparan dan tidak diskriminatif sehingga tidak menimbulkan dampak trade off. Namun bukan berarti semua
sektor harus mendapatkan insentif, karena pemberian insentif harus
mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh masing-masing sektor. Yang tak kalah
penting juga perlunya kontrol dan evaluasi terhadap perusahaan yang mendapat
fasilitas istimewa ini. Perlu audit reguler untuk melihat apakah perusahaan
tersebut menjalankan usaha sesuai rencana bisnis ketika proposal untuk
memperoleh tax holiday diajukan.
Kontrol ini penting guna mencegah penyalahgunaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar