Selasa, 23 Oktober 2012

Insentif atau Mendongkrak Tax Ratio?



Oleh: Makmun Syadullah
Pengamat Ekonomi
Indonesia Finance Today, 23 Oktober 2012


           Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal/BKPM, Chatib Basri, sebaiknya pemerintah memberikan  insentif atas investasi tanpa diskriminasi sektor industri. Menurut Chatib, insentif tax holiday dan tax allowance yang ada sekarang membuat iklim investasi terdistorsi karena eksklusif diberikan pada investasi nilai dan pada sektor tertentu. Sedangkan insentif dalam bentuk lain dapat dituangkan melalui tarif pajak lebih rendah pada badan usaha bentukan investasi baru atau badan usaha yang aktif menjalankan investasi (Bisnis Indonesia 16 Oktober 2012).
Pendapat Chatib Basri di atas seolah “mengamini” rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD kepada Indonesia untuk memberikan insentif atas investasi tanpa diskriminasi sektor industri. OECD melalui Ekonomnya, Jens Arnold, juga menyarankan pemerintah Indonesia untuk mengubah pola pemberian insentif bagi investasi berbentuk tax holiday dan tax allowance yang diterapkan saat ini. Hal ini disebabkan kedua jenis insentif tersebut cenderung menimbulkan distorsi iklim investasi dan sulit direncanakan maupun dievaluasi dalam anggaran penerimaan pemerintah.
Pendapat Arnold bertolakbelakang dengan pendapat OECD sebelumnya yang menilai Indonesia tidak perlu menggembar-gemborkan fasilitas keringanan pajak untuk menggaet investor. Insentif fiskal justru membuat struktur perpajakan menjadi rapuh (Bisnis Indonesia 27 September 2012). Hal ini disampaikan Sekjen OECD, Angel Gurria, bahwa jenis insentif pajak berupa penurunan tarif hingga menjadi 0 persen  membuat struktur pajak menjadi rapuh karena ada ruang kosong di sana-sini. Belum lagi, penerimaan negara dari sektor pajak menjadi tidak optimal karena terlalu banyak memberikan diskon bagi wajib pajak.
Angel Gurria menegaskan bahwa untuk dapat menarik investor, Indonesia tidak perlu menjanjikan insentif pajak. Indonesia memiliki daya tarik dari sisi sumber daya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain, konsumen potensial sebanyak 230 juta orang, pertumbuhan ekonomi 6 persen, dan tumbuhnya kelas menengah. Kedatangan investor ke Indonesia, bukan karena “iming-iming” insentif dalam bentuk  tax holiday.
Mengacu pada pendapat Angel Gurria, Indonesia tidak perlu mengkhawatirkan  investor akan menarik investasinya dari Indonesia apabila tarif pajak dinaikkan atau mengefisiensi fasilitas pajak. Harus diakui apabila ada isu pemerintah akan menaikan pajak, banyak investor yang mengancam akan menarik investasinya. Namun faktanya memindahkan investasi tidak semudah membalikkan tangan. Investasi ke Indonesia pada umumnya terkait dengan kekayaan sumber daya alam yang tidak mungkin dipindahkan ke Negara lain. Investor bisanya hanya gertak sambal saja, tidak ada yang hengkang.

Tax Ratio
Dimanapun investor selalu menghendaki adanya adanya insentif baik dalam bentuk perpajakan, kepabeanan, keringanan pembiayaan, atau fasilitas lain yang dapat memangkas biaya operasional di satu sisi dan mengoptimalkan keuntungan di sisi lain. Secara teoritispun pemberian insentif akan dapat memacu sektor-sektor tertentu, menarik investasi asing maupun domestik, serta menciptakan iklim usaha yang kondusif. Untuk itu tidak aneh apabila insentif dijadikan sebagai instrumen penentu daya saing perekonomian sebuah negara.
Chatib Basri sebagai Ketua BKPM tidak salah berpendapat pemerintah perlu memberikan  insentif atas investasi tanpa diskriminasi sektor industry. Hal ini disebabkan Indek Kinerja Utama (IKU) BKPM adalah mendatangkan investasi yang sebesar-besarnya. Apabila target IKU tidak tercapai, maka BKPM gagal menjalankan visi dan misinya. Begitu halnya dengan Kementerian Perindustrian yang IKUnya adalah melakukan pembinaan terhadap industry, tentunya juga akan memperjuangkan industry binaannya untuk mendapatkan insentif.
Sementara itu Kementerian Keuangan yang memiliki IKU mencari sumber pendanaan untuk berlangsungnya negara ini akan berpendapat lain. Tentunya Kemenenerian Keuangan akan lebih berkonsentrasi bagaimana mengoptimalkan penerimaan negara atau dengan kata lain menggenjot tax ratio. Mengacu pada pendapat Angel Gurria, untuk menarik investasi tidak harus dengan menggelontorkan selalu dengan menggelontorkan insentif, yang penting adalah bagaimana cara mempromosikan investasi dengan tepat.
Bagaimana pun insentif sangat penting, namun pemberian insentif harus dilakukan secara selektif, karena insentif akan menurunkan tax base yang pada akhirnya berpotensi mengurangi penerimaan negara. Sementara itu tax ratio Indonesia bersama-sama Meksiko pada saat ini termasuk paling rendah di antara negara-negara anggota G-20. Terlalu banyak memberikan insentif akan berdampak pada risiko fiskal dalam bentuk tidak tercapainya penerimaan negara.
Insentif harus diberikan secara transparan dan tidak diskriminatif  sehingga tidak menimbulkan dampak trade off. Namun bukan berarti semua sektor harus mendapatkan insentif, karena pemberian insentif harus mempertimbangkan risiko yang dihadapi oleh masing-masing sektor. Yang tak kalah penting juga perlunya kontrol dan evaluasi terhadap perusahaan yang mendapat fasilitas istimewa ini. Perlu audit reguler untuk melihat apakah perusahaan tersebut menjalankan usaha sesuai rencana bisnis ketika proposal untuk memperoleh tax holiday diajukan. Kontrol ini penting guna mencegah penyalahgunaan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar