JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menyusun rancangan
peraturan pemerintah (RPP) sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 9 Tahun
1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK).
Revisi beleid ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 10/2011
tentang Perubahan atas UU Nomor 32/1997 tentang PBK.
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/produk-kontrak-berjangka-syariah-akan-diperluas
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/produk-kontrak-berjangka-syariah-akan-diperluas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar