Senin, 02 Juli 2012

Produk kontrak berjangka syariah akan diperluas

JAKARTA. Kementerian Perdagangan (Kemdag) tengah menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) sebagai penyempurnaan atas PP Nomor 9 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Revisi beleid ini sebagai tindak lanjut dari Undang Undang Nomor 10/2011 tentang Perubahan atas UU Nomor 32/1997 tentang PBK.

baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/produk-kontrak-berjangka-syariah-akan-diperluas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar