JAKARTA. Izin pembukaan lahan perkebunan tidak akan semudah dulu lagi.
Sebab, untuk bisa mendapatkan izin, perusahaan harus mendapatkan
rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) terlebih dahulu.
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/pemda-tidak-lagi-penentu-tunggal-izin-usaha-kebun
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/pemda-tidak-lagi-penentu-tunggal-izin-usaha-kebun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar