Senin, 02 Juli 2012

Pemda tidak lagi penentu tunggal izin usaha kebun

JAKARTA. Izin pembukaan lahan perkebunan tidak akan semudah dulu lagi. Sebab, untuk bisa mendapatkan izin, perusahaan harus mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kemtan) terlebih dahulu.

baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/pemda-tidak-lagi-penentu-tunggal-izin-usaha-kebun

Tidak ada komentar:

Posting Komentar