JAKARTA. PT Aneka Tambang Tbk keberatan terhadap iuran produksi dan
royalti terhadap hasil mineral tambang olahan seperti sponge iron dan
feronikel. Pungutan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 9/2012
tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak di Kementerian
Energi dan Sumber daya Mineral (ESDM).
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/antam-memprotes-royalti-mineral
baca selengkapnya di:
http://industri.kontan.co.id/news/antam-memprotes-royalti-mineral
Tidak ada komentar:
Posting Komentar