http://www.indonesiafinancetoday.com/read/21687/OJK-dan-Pusaran-Ekonomi-Politik
Sebuah era baru ekonomi politik akan segera terealisasi di Indonesia. Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kesempatan bagi insan industri keuangan untuk mendaftarkan diri.
Setelah 433 hari sejak 18 Agustus 2010, akhirnya Rancangan Undang-Undang OJK disahkan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini. Sejarah pembentukan OJK diawali sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara Bank Indonesia (BI) dan DPR.
Ide ini muncul dari pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
BI dan Bapepam-LK Gagal?Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik, yaitu memperbaiki kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank oleh bank sentral dan Bapepam-LK yang selama ini kerap bermasalah.
Sejauh ini tercatat kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang koruptif dan beberapa kasus terbaru seperti Bank Century dan Bank IFI menunjukkan kelemahan pengawasan BI. Beberapa kasus di pasar modal juga merugikan nasabah dan negara, seperti Sarijaya Securities serta kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut.
Produk Antaboga tersebut merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahui pelanggaran tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius, menguras dana, konsentrasi serta tenaga secara sia-sia. Kasus itu menunjukkan selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK, juga tidak adanya koordinasi yang baik.
Apa Motivasi OJK?UU OJK juga dinilai penting karena dua alasan utama yaitu: (1) Nilai aset dan transaksi jasa keuangan Indonesia yang semakin besar; (2) Semakin canggih dan beragamnya produk-produk keuangan dan investasi di Indonesia.
Hal lain yang harus disadari adalah UU OJK yang sudah disahkan DPR tersebut menjadi langkah penting bagi stabilisasi sistem keuangan nasional karena lebih koordinatif dan integratif, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas industri jasa keuangan sebagai elemen/agen penting penghela perekonomian nasional sekaligus meningkatkan soliditas stabilisasi sistem keuangan.
Rampungnya OJK juga menjadi pintu gerbang bagi pemerintah untuk segera mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. UU JPSK sangat penting agar perekonomian Indonesia mempunyai daya tangkal yang lebih baik terhadap dampak krisis eksternal yang semakin tidak menentu seperti krisis ekonomi global saat ini.
Mengapa BI Antipati?Namun resistensi terhadap RUU OJK dari Ikatan Karyawan Bank Indonesia ini justru sangat keras seakan tidak rela BI kehilangan fungsi pengawasan sektor perbankan nasional. Rasa antipati ini dinilai tidak dewasa karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia Pasal 34 dengan jelas dinyatakan bahwa selambat-lambatnya pada 2010 pengawasan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Sebelumnya Bapepam-LK juga menunjukkan penolakan namun belakangan mereka lebih kondusif dan mendukung OJK.
BI seharusnya menyadari bahwa jika kewenangan pengawasan perbankan diserahkan kepada OJK, maka BI dapat lebih berkonsentrasi pada fungsi utamanya sebagai otoritas yang mengendalikan kebijakan moneter. Selain itu BI juga tetap dapat mengakses data dan informasi perbankan seperti biasa untuk pengambilan kebijakan moneter serta fasilitas pembiayaan bank seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas pembiayaan jangka pendek dan darurat lainnya masih dalam kewenangan BI. Dalam organisasi pimpinan OJK, BI juga masih mempunyai wakilnya dalam Dewan Komisioner.
Alasan lain yang mengemuka adalah masa depan dan karier karyawan BI bidang pengawasan yang dipindahkan ke OJK menjadi tidak jelas. Namun alasan tersebut hanyalah masalah teknis belaka yang tidak substansial. Selain BI, Kementerian Keuangan juga dapat lebih fokus pada masalah kebijakan fiskal, perpajakan, bea cukai dan lainnya.
Pihak industri perbankan juga belum satu kata mengenai OJK ini. Pro dan kontra dengan berbagai argumen masih sering terdengar. Salah satu yang sering mengemuka adalah kegagalan Inggris dan Korea Selatan yang menerapkan sistem “satu atap” ini.
Sebuah era baru ekonomi politik akan segera terealisasi di Indonesia. Menteri Keuangan Agus Martowardojo selaku Ketua Panitia Seleksi Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membuka kesempatan bagi insan industri keuangan untuk mendaftarkan diri.
Setelah 433 hari sejak 18 Agustus 2010, akhirnya Rancangan Undang-Undang OJK disahkan menjadi Undang-Undang setelah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sepakat mengenai fungsi, tugas dan kewenangan lembaga independen ini. Sejarah pembentukan OJK diawali sebagai kompromi dan jalan keluar atas kebuntuan fungsi pengawasan perbankan antara Bank Indonesia (BI) dan DPR.
Ide ini muncul dari pertimbangan pentingnya peningkatan efektivitas dan efisiensi pengaturan (regulasi), pengawasan (supervisi) dan penindakan pelanggaran (penyelidikan dan penyidikan) terhadap industri jasa keuangan seperti perbankan, asuransi, leasing, financing, pasar modal, penjaminan, pegadaian, dana pensiun dan lainnya.
BI dan Bapepam-LK Gagal?Pembentukan OJK dilandasi motivasi yang baik, yaitu memperbaiki kualitas pengawasan perbankan, pasar modal dan industri keuangan non-bank oleh bank sentral dan Bapepam-LK yang selama ini kerap bermasalah.
Sejauh ini tercatat kolapsnya puluhan bank akibat krisis moneter 1998 berikut dana penalangan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang koruptif dan beberapa kasus terbaru seperti Bank Century dan Bank IFI menunjukkan kelemahan pengawasan BI. Beberapa kasus di pasar modal juga merugikan nasabah dan negara, seperti Sarijaya Securities serta kasus PT Antaboga Delta Sekuritas, yang produknya diam-diam dipasarkan oleh Bank Century yang sekarang bangkrut.
Produk Antaboga tersebut merupakan instrumen pasar modal namun baik BI maupun Bapepam-LK tidak mengetahui pelanggaran tersebut. Hingga akhirnya kasus tersebut menimbulkan berbagai masalah ekonomi dan politik yang serius, menguras dana, konsentrasi serta tenaga secara sia-sia. Kasus itu menunjukkan selain pengawasan yang lemah dari BI dan Bapepam-LK, juga tidak adanya koordinasi yang baik.
Apa Motivasi OJK?UU OJK juga dinilai penting karena dua alasan utama yaitu: (1) Nilai aset dan transaksi jasa keuangan Indonesia yang semakin besar; (2) Semakin canggih dan beragamnya produk-produk keuangan dan investasi di Indonesia.
Hal lain yang harus disadari adalah UU OJK yang sudah disahkan DPR tersebut menjadi langkah penting bagi stabilisasi sistem keuangan nasional karena lebih koordinatif dan integratif, dan diharapkan dapat meningkatkan efisiensi, efektivitas dan produktivitas industri jasa keuangan sebagai elemen/agen penting penghela perekonomian nasional sekaligus meningkatkan soliditas stabilisasi sistem keuangan.
Rampungnya OJK juga menjadi pintu gerbang bagi pemerintah untuk segera mengajukan RUU Jaring Pengaman Sistem Keuangan (JPSK) kepada DPR. UU JPSK sangat penting agar perekonomian Indonesia mempunyai daya tangkal yang lebih baik terhadap dampak krisis eksternal yang semakin tidak menentu seperti krisis ekonomi global saat ini.
Mengapa BI Antipati?Namun resistensi terhadap RUU OJK dari Ikatan Karyawan Bank Indonesia ini justru sangat keras seakan tidak rela BI kehilangan fungsi pengawasan sektor perbankan nasional. Rasa antipati ini dinilai tidak dewasa karena dalam UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia Pasal 34 dengan jelas dinyatakan bahwa selambat-lambatnya pada 2010 pengawasan perbankan dipisahkan dari bank sentral. Sebelumnya Bapepam-LK juga menunjukkan penolakan namun belakangan mereka lebih kondusif dan mendukung OJK.
BI seharusnya menyadari bahwa jika kewenangan pengawasan perbankan diserahkan kepada OJK, maka BI dapat lebih berkonsentrasi pada fungsi utamanya sebagai otoritas yang mengendalikan kebijakan moneter. Selain itu BI juga tetap dapat mengakses data dan informasi perbankan seperti biasa untuk pengambilan kebijakan moneter serta fasilitas pembiayaan bank seperti Sertifikat Bank Indonesia (SBI), fasilitas pembiayaan jangka pendek dan darurat lainnya masih dalam kewenangan BI. Dalam organisasi pimpinan OJK, BI juga masih mempunyai wakilnya dalam Dewan Komisioner.
Alasan lain yang mengemuka adalah masa depan dan karier karyawan BI bidang pengawasan yang dipindahkan ke OJK menjadi tidak jelas. Namun alasan tersebut hanyalah masalah teknis belaka yang tidak substansial. Selain BI, Kementerian Keuangan juga dapat lebih fokus pada masalah kebijakan fiskal, perpajakan, bea cukai dan lainnya.
Pihak industri perbankan juga belum satu kata mengenai OJK ini. Pro dan kontra dengan berbagai argumen masih sering terdengar. Salah satu yang sering mengemuka adalah kegagalan Inggris dan Korea Selatan yang menerapkan sistem “satu atap” ini.
Kepentingan Ekonomi-PolitikMudah
diduga, pemilihan anggota Dewan Komisioner OJK (DK-OJK) yang melibatkan
Istana dan DPR akan menjadi ajang pertaruhan berbagai kepentingan
ekonomi-politik tingkat tinggi di Indonesia, baik politisi, pemerintah,
pengusaha, pelaku bisnis, investor termasuk kemungkinan intervensi
asing.
Betapa tidak, DK-OJK akan menjadi kelompok pimpinan lembaga dengan pengelolaan aset keuangan yang sangat besar dan menjadi salah satu penentu daya saing keuangan nasional. Mengingat betapa strategisnya posisi DK-OJK ini, mekanisme pemilihan DK-OJK ini harus menjadi perhatian kita agar dapat menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.
Agar independensi OJK lebih terjamin maka sebaiknya dipilih calon anggota DK-OJK melalui mekanisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kewajaran (fairness), transparansi dan profesionalisme yang tinggi. Untuk itu seleksi calon DK-OJK harus dilakukan oleh semacam panitia seleksi yang profesional, kompeten di bidang keuangan, dan memiliki track record moral dan integritas yang baik. Sebaiknya anggota panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, BI, industri perbankan, pasar modal dan IKNB dan masyarakat/akademisi. Jumlah ideal anggota panitia seleksi ini sekitar sembilan orang agar objektivitasnya lebih terjamin.
OJK berpotensi menjadi lembaga “superbody” karena fungsi, tugas, dan kewenangannya yang luas dan komprehensif. Lembaga ini menurut UU OJK mempunyai kewenangan: (1) pengaturan (regulasi), (2) pengawasan (supervisi), dan (3) penindakan (peyelidikan dan penyidikan). Khusus penuntutan, OJK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain itu OJK diarahkan menjadi wadah Forum Komunikasi Stabilisasi Sistem Keuangan (FKSSK) di Indonesia. Dengan kewenangan yang begitu luas, OJK diprediksi akan menjadi lembaga yang sangat berpengaruh dan strategis dalam tata ekonomi politik nasional. Situasi ini juga membuat BI meradang karena akan menjadi macan ompong.
Maka banyak pihak mempertanyakan luasnya kewenangan OJK yang membawahi tiga bidang keuangan vital ini, bukan saja dari kalangan bisnis, industri keuangan, investor tetapi juga para ahli hukum tata negara dan politikus.
Moral Hazard dan Liberalisme?
Dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang sangat besar tersebut, tidaklah berlebihan jika maraknya moral hazard di OJK sebagai hal yang memerlukan perhatian serius baik pemerintah, DPR maupun publik. Hanya pada tahap awal, pemerintah menyuntikan dana sebesar Rp 300,04 miliar. Selanjutnya, Pasal 34 UU OJK menyatakan bahwa anggaran OJK bersumber dari pemerintah dan pungutan dari pihak yang melakukan jasa keuangan.
Konsep ini juga menimbulkan kerawanan moral hazard, sebab bagaimana OJK dapat objektif jika fee-nya dibayar oleh pihak yang diawasi. Hal lainnya, Pasal 41 UU OJK tentang LPS dan bank bermasalah maka OJK menyampaikan kepada BI untuk ditindaklanjuti.
Masalahnya adalah apakah bank yang mengalami kesulitas likuiditas atau kolaps tersebut disebabkan oleh kegagalan manajemen atau dampak krisis sistemik? Intepretasi penyebab masalah bank harus didefinisikan dengan baik dan benar agar tidak bergeser ke ranah politik seperti kasus Century.
Semakin mengerutnya peran BI dan pemerintah dalam industri jasa keuangan menjadikan ekonomi politik Indonesia ke arah liberalisme. Peran pelaku industri keuangan akan semakin kuat dan tanggung jawab stabilisasi ekonomi keuangan diambil pihak swasta. Konsekuensi logisnya, sebagian biaya operasional OJK dan dana LPS harus diambil dari pelaku jasa keuangan.
Dengan demikian, penguatan good corporate governance (GCG) harus dilakukan dengan sistematik dan terstruktur. Selain unsur independensinya, OJK harus mematuhi unsur-unsur GCG lainnya seperti akuntabilitas, responsibilitas, transparansi, dan kewajaran (fairness). Mekanisme operasional OJK harus disertifikasi lembaga yang kredibel baik dari dalam negeri maupun international, sehingga mendapat pengakuan dan kepercayaan (trust) investor dan pelaku industri keuangan global.
Kondisi ini harus diwaspadai dengan serius, sebab jika terjadi konspirasi antara pihak pengawas dengan yang diawasi maka kehancuran ekonomi nasional sebagai taruhannya. Selain itu akan muncul masalah agensi baru dan informasi asimetrik antara publik dengan pelaku industri ini. Karena itu, disarankan peran pemerintah juga diperkuat dengan membentuk lembaga pengawasan OJK dan mekanisme internal affairs yang baik dan bertanggung jawab kepada semua stakeholder industri keuangan nasional.
PERDANA WAHYU SANTOSA
Direktur Riset Ekonomi dan Keuangan Sabang Merauke Circle
Betapa tidak, DK-OJK akan menjadi kelompok pimpinan lembaga dengan pengelolaan aset keuangan yang sangat besar dan menjadi salah satu penentu daya saing keuangan nasional. Mengingat betapa strategisnya posisi DK-OJK ini, mekanisme pemilihan DK-OJK ini harus menjadi perhatian kita agar dapat menjalankan fungsinya secara independen dan profesional.
Agar independensi OJK lebih terjamin maka sebaiknya dipilih calon anggota DK-OJK melalui mekanisme yang menjunjung tinggi nilai-nilai kewajaran (fairness), transparansi dan profesionalisme yang tinggi. Untuk itu seleksi calon DK-OJK harus dilakukan oleh semacam panitia seleksi yang profesional, kompeten di bidang keuangan, dan memiliki track record moral dan integritas yang baik. Sebaiknya anggota panitia seleksi terdiri dari unsur pemerintah dalam hal ini Kemenkeu, BI, industri perbankan, pasar modal dan IKNB dan masyarakat/akademisi. Jumlah ideal anggota panitia seleksi ini sekitar sembilan orang agar objektivitasnya lebih terjamin.
OJK berpotensi menjadi lembaga “superbody” karena fungsi, tugas, dan kewenangannya yang luas dan komprehensif. Lembaga ini menurut UU OJK mempunyai kewenangan: (1) pengaturan (regulasi), (2) pengawasan (supervisi), dan (3) penindakan (peyelidikan dan penyidikan). Khusus penuntutan, OJK menyerahkan kepada Kejaksaan Agung.
Selain itu OJK diarahkan menjadi wadah Forum Komunikasi Stabilisasi Sistem Keuangan (FKSSK) di Indonesia. Dengan kewenangan yang begitu luas, OJK diprediksi akan menjadi lembaga yang sangat berpengaruh dan strategis dalam tata ekonomi politik nasional. Situasi ini juga membuat BI meradang karena akan menjadi macan ompong.
Maka banyak pihak mempertanyakan luasnya kewenangan OJK yang membawahi tiga bidang keuangan vital ini, bukan saja dari kalangan bisnis, industri keuangan, investor tetapi juga para ahli hukum tata negara dan politikus.
Moral Hazard dan Liberalisme?
Dengan fungsi, tugas dan kewenangan yang sangat besar tersebut, tidaklah berlebihan jika maraknya moral hazard di OJK sebagai hal yang memerlukan perhatian serius baik pemerintah, DPR maupun publik. Hanya pada tahap awal, pemerintah menyuntikan dana sebesar Rp 300,04 miliar. Selanjutnya, Pasal 34 UU OJK menyatakan bahwa anggaran OJK bersumber dari pemerintah dan pungutan dari pihak yang melakukan jasa keuangan.
Konsep ini juga menimbulkan kerawanan moral hazard, sebab bagaimana OJK dapat objektif jika fee-nya dibayar oleh pihak yang diawasi. Hal lainnya, Pasal 41 UU OJK tentang LPS dan bank bermasalah maka OJK menyampaikan kepada BI untuk ditindaklanjuti.
Masalahnya adalah apakah bank yang mengalami kesulitas likuiditas atau kolaps tersebut disebabkan oleh kegagalan manajemen atau dampak krisis sistemik? Intepretasi penyebab masalah bank harus didefinisikan dengan baik dan benar agar tidak bergeser ke ranah politik seperti kasus Century.
Semakin mengerutnya peran BI dan pemerintah dalam industri jasa keuangan menjadikan ekonomi politik Indonesia ke arah liberalisme. Peran pelaku industri keuangan akan semakin kuat dan tanggung jawab stabilisasi ekonomi keuangan diambil pihak swasta. Konsekuensi logisnya, sebagian biaya operasional OJK dan dana LPS harus diambil dari pelaku jasa keuangan.
Dengan demikian, penguatan good corporate governance (GCG) harus dilakukan dengan sistematik dan terstruktur. Selain unsur independensinya, OJK harus mematuhi unsur-unsur GCG lainnya seperti akuntabilitas, responsibilitas, transparansi, dan kewajaran (fairness). Mekanisme operasional OJK harus disertifikasi lembaga yang kredibel baik dari dalam negeri maupun international, sehingga mendapat pengakuan dan kepercayaan (trust) investor dan pelaku industri keuangan global.
Kondisi ini harus diwaspadai dengan serius, sebab jika terjadi konspirasi antara pihak pengawas dengan yang diawasi maka kehancuran ekonomi nasional sebagai taruhannya. Selain itu akan muncul masalah agensi baru dan informasi asimetrik antara publik dengan pelaku industri ini. Karena itu, disarankan peran pemerintah juga diperkuat dengan membentuk lembaga pengawasan OJK dan mekanisme internal affairs yang baik dan bertanggung jawab kepada semua stakeholder industri keuangan nasional.
PERDANA WAHYU SANTOSA
Direktur Riset Ekonomi dan Keuangan Sabang Merauke Circle
Tidak ada komentar:
Posting Komentar