http://www.bisnis.com/articles/sistem-pengupahan-menakertrans-segera-revisi-aturan
Menakertrans Muhaimin Iskandar menyatakan dalam waktu dekat ini bersama dengan Tripartit Nasional akan menuntaskan pembahasan akhir revisi sejumlah regulasi terkait dengan hubungan industrial.
Revisi peraturan perundangan di bidang ketenagakerjaan yang akan diperbaharui antara lain soal sistem pengupahan nasional yang di dalamnya mengatur tentang upah minimum dan komponen hidup layak, serta penerapan outsourcing dan kerja kontrak (perjanjian kerja waktu tertentu).
“Unsur Tripartit nasional yang terdiri atas unsur pemerintah, serikat pekerja/serikat buruh dan pengusaha akan menuntaskan pembahasan akhir regulasi di bidang hubungan industrial,” ujarnya, seusai membuka Kongres ke-3 Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Senin 30 Januari 2012.
Menurut Muhaimin, kebutuhan untuk melakukan revisi dan perbaikan beberapa peraturan di bidang hubungan industrial sangat mendesak agar memberikan kepastian hukum yang disesuaikan dengan dinamika hubungan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB), pengusaha dan pemerintah.
Pemerintah, lanjutnya, meminta Tripartit Nasional agar menuntaskan persoalan yang terkait dengan sistem pengupahan nasional, termasuk mengenai pengupahan, komponen hidup layak, serta sejumlah peraturan mengenai penerapan sistem outsourcing dan kerja kontrak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar