Senin, 14 November 2011

Tujuh Perusahaan Tagih Tax Holiday

JAKARTA - Janji pemerintah mengeluarkan fasilitas pajak pembebasan (tax holiday) ditagih perusahaan skala besar. Sebanyak tujuh perusahaan yang akan berinvestasi 20,26 miliar dolar AS sudah mengajukan permohonan tax holiday di Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Ketujuh perusahaan itu, antara lain, Honam Petrochemical yang akan membangun pabrik petrokimia sebesar lima miliar dolar AS, Kuwait Petroleum Corporation yang akan membangun kilang minyak senilai delapan miliar dolar AS, dan PT Chandra Asri Tbk yang mendirikan pabrik butadiene senilai 150 juta dolar AS.

Kemudian, perusahaan alat berat AS, Catterpillar Inc, yang berencana membangun pabrik alat berat dengan investasi 500 juta dolar AS, dan grup bisnis Indorama yang akan membangun pabrik poliester senilai 265 juta dolar AS.

Selain itu juga perusahaan pabrik baja joint venture PT Krakatau Steel Tbk (Persero) bersama Posco (produsen baja Korea Selatan) senilai enam miliar dolar AS, serta perusahaan joint venture (gabungan) antara perusahaan asal Jerman dan Indonesia yang akan membangun pabrik serat ban.

Menurut Kepala Pusat Pengkajian Kebijakan dan Iklim Usaha Industri Kemenperin, Haris Munandar, untuk mempercepat proses fasilitas tax holiday, Kemenperin segera menerbitkan pedoman tata cara pengajuan pemberian tax holiday pada bulan ini dalam bentuk Peraturan Menteri Perindustrian (PMK). “Bagi yang berminat bisa mengajukan ke Menteri Perindustrian atau Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal),” ujar Haris di kantor Kemenperin, akhir pekan lalu.

Hanya saja, dia mengingatkan, fasilitas tax holiday hanya bisa digunakan untuk investasi oleh badan hukum yang baru terbentuk pada 15 Agustus 2010. Itu artinya satu tahun sebelum penerbitan PMK Nomor 130 Tahun 2011 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan atau Pengurangan Pajak Penghasilan.

Berdasarkan aturan dalam insentif tersebut, perusahaan akan diberikan kebebasan pajak minimal selama tiga tahun ke depan bagi sektor industri pionir. Sektor industri pionir itu, antara lain, logam dasar, permesinan, peralatan telekomunikasi, sumber daya terbarukan, dan kilang minyak bumi.

Prosesnya di Kemenperin, menurut Haris, surat permohonan tax holiday diteruskan ke direktorat jenderal (ditjen) sesuai sektor industri perusahaan yang mengajukan. Pejabat setingkat direktur direktorat jenderal (dirjen) bisa meneruskan proses permohonan jikalau Menteri Perindustrian (Menperin) berhalangan.

Setelah pengkajian oleh dirjen terkait di Kemenperin, permohanan akan dikembalikan untuk disetujui Menperin. Selanjutnya, akan diteruskan ke Badan Pengkajian Kebijakan Iklim dan Mutu Industri (BP KIMI). BPKIMI akan mengkaji dampak investasi tersebut pada industri yang sudah ada: lingkungan hidup dan hilirisasi industri. Prosesnya akan mencapai 22 hari.Kemenperin menyiapkan daftar subsektor industri apa saja yang berpeluang  mendapatkan<I> tax holiday</I> ini. ed: zaky al hamzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar