Senin, 14 November 2011

Ditjen Pajak Buru Penunggak Pajak

JAKARTA - Bagi wajib pajak (WP), segera melunasi setoran pajak ke negara. Pemerintah bertekad mengejar WP yang membandel agar menyelesaikan kewajibannya. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkoordinasi agar tidak ada piutang pajak yang kedaluwarsa.


Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Dedi Rudaedi, menegaskan pihaknya akan lebih mengintensifkan proses penagihan, baik secara persuasif maupun secara aktif kepada para penunggak pajak. “Proses itu dilakukan melalui Kantor Palayanan Pajak dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak,” katanya di Jakarta, Ahad (13/11).

Penagihan secara persuasif, katanya, dilakukan dengan mengimbau atau melakukan konseling kepada para penunggak pajak agar melunasi utang pajaknya. Penagihan secara aktif merupakan serangkaian kegiatan penegakan hukum yang dilakukan Ditjen Pajak.

Penagihan itu meliputi kegiatan pencarian data melalui sumber data eksternal, pemblokiran rekening penunggak pajak, melakukan cegah dan tangkal (cekal) terhadap penunggak pajak dan tindakan paksa badan (gijzeling) terhadap penunggak pajak dengan kondisi tertentu.

Langkah lainnya, kata Dedi, adalah menyempurnakan Sistem Informasi Data Piutang Pajak Nasional yang memungkinkan dilakukannya monitoring perkembangan data piutang pajak di seluruh kantor pelayanan pajak di seluruh Indonesia. Dengan sistem ini, piutang pajak yang akan memasuki masa kedaluwarsa dapat diketahui dan diantisipasi sejak dini.

Upaya lain, Ditjen Pajak juga meningkatkan kompetensi juru sita pajak melalui pendidikan dan latihan yang berkesinambungan, dan melakukan penilaian kinerja kantor pelayanan pajak berbasis kinerja penagihan pajak.

Sementara itu, anggota Komisi XI DPR RI, Kemal Azis Stamboel, meminta Ditjen Pajak Kemenkeu agar bersungguh-sungguh mencapai target penerimaan pajak. “Target harus dicapai karena sudah disepakati dalam UU APBNP 2011,” katanya, Ahad (13/11).

Menurut dia, potensi penerimaan pajak masih sangat besar untuk dioptimalkan. Tax ratio masih relatif rendah di angka 12 persen. Demikian juga tax coverage juga masih rendah. Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) perusahaan baru tercatat 499 ribu dan SPT Pribadi hanya 8,5 juta. “Ditjen Pajak harus memanfaatkan waktu dua bulan tersisa untuk berusaha mencapai target,” katanya menegaskan.

Sebelumnya, Dirjen Pajak Kemenkeu Fuad Rahmany memberikan sinyal target perolehan pajak dalam APBNP 2011 sebesar Rp 878 triliun sulit dicapai, dilihat dari realisasi pertumbuhan penerimaan dari tahun lalu. Untuk mencapai target, dibutuhkan pertumbuhan penerimaan perpajakan rata-rata 25 persen dari 2010, yang saat ini di level 19 persen.

Realisasi penerimaan baru 74 persen. Data Ditjen Pajak menunjukkan, sejak 2001, realisasi penerimaan selalu berada di bawah target, kecuali pada 2004. Pada 2009 dan 2010, pencapaian penerimaan pajak di bawah 96 persen. Fuad menganggap Ditjen Pajak perlu bekerja lebih giat untuk menutupi kekurangan penerimaan agar mencapai target. “Piutang pajak sebaiknya juga dioptimalkan collection-nya. Jangan dibiarkan ada yang kedaluwarsa,” katanya. Ia meminta jajarannya memaksimalkan potensi perolehan pajak dari pertambangan dan migas. ed: zaky al hamzah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar