Rabu, 21 September 2011

Pemerintah Kembangkan Pasar Ekspor Batik

JAKARTA - Pemerintah ingin meningkatkan pemasaran batik Indonesia melebihi Rp 3 triliun setiap tahunnya. Untuk itu, orientasi produksi batik tidak lagi berskala rumahan, tetapi lebih ke produksi massal.

Menurut Menteri Perindustrian MS Hidayat, upaya menjadikan batik sebagai produk industri itu sudah dimulai tahun ini. Pemerintah tengah menyusun roadmap sehingga batik lebih berorientasi pada ekspor. Dalam kurun waktu dua bulan, roadmap ini ditargetkan sudah selesai. "Kita sedang menyusun roadmap peningkatan pengembangan batik sebagai industri berwawasan budaya," ujarnya di kantor Presiden, Selasa (20/9).

Alasan menjadikan batik sebagai industri berskala besar lantaran nilai perdagangan batik saat ini masih kurang dari Rp 3 triliun per tahun. Hidayat menjelaskan, daerah yang selama ini dikenal sebagai sentra industri batik, seperti Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur, belum bisa dikategorikan industri besar. "Masih dalam kapasitas berskala menengah."

Dengan kapasitas produksi saat ini, menurut Hidayat, industri batik belum mampu sepenuhnya memenuhi pangsa pasar ekspor ke sejumlah negara Asia. Untuk itu, pengembangan industri batik di daerah-daerah perlu ditingkatkan.  teguh firmansyah ed: nidia zuraya


Penyaluran Dana Puso Lambat

JAKARTA -- Mekanisme penyaluran Bantuan Penanggulangan Padi dan Puso (BP3) oleh pemerintah dinilai terlalu lama dan berbelit-belit. Data Kementerian Pertanian menunjukkan luas kerusakan lahan akibat cuaca ekstrem (kekeringan, hujan, dan organisme pengganggu tanaman) hingga Agustus 2011 mencapai 95.981 hektare (ha). Sebesar 55.656 ha di antaranya puso.

Namun, pemerintah baru menyalurkan BP3 untuk 3.000 ha lahan puso. Nilai bantuannya sebesar Rp 11 miliar atau hanya 5,4 persen dari total luas lahan puso yang harus digantikan.

Anggota Komisi IV DPR dari Fraksi PKS Rofi Munawar menilai, mekanisme dan verifikasi penyaluran BP3 terlalu panjang, bisa mencapai lima tingkat, mulai dari kecamatan hingga Kementerian Pertanian. “Usulan calon petani dan calon lokasi beserta verifikasinya semestinya cukup sampai tingkat dinas pertanian kabupaten/kota saja,” katanya dalam pernyataan tertulisnya, Selasa (20/9).

Ia melihat, lambatnya penyaluran dana puso ini akibat Surat Keputusan Penetapan dari Gubernur dan Bupati tak kunjung ditandatangani. Padahal, dana puso ini bersifat kontingensi, artinya harus segera diberikan. c07 ed: nidia zuraya

Tidak ada komentar:

Posting Komentar