Rabu, 28 September 2011

Indo Premier Pelopori Online Trading Syariah

JAKARTA--MICOM: Merespon tingginya kebutuhan akan produk syariah dan aplikasi pendukungnya, PT Indo Premier Securities meluncurkan Indo Premier Online Technology Syariah (IPOT Syariah), aplikasi perdagangan saham syariah online yang pertama di Tanah Air.

"Aplikasi online trading ini memungkinkan investor dapat bertransaksi dan berinvestasi pada saham-saham syariah yang halal sesuai syariat Islam," ujar Associate Director Indo Premier Securities Edward Azizy dalam acara peluncuran di Jakarta, Selasa (27/9).

Menurut Edward, IPOT Syariah merupakan aplikasi online trading pertama di Indonesia yang mendapatkan sertifikasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan khusus untuk melakukan transaksi saham-saham yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES).

Sertifikasi dari DSN-MUI merupakan jaminan bahwa transaksi saham online yang dilakukan melalui IPOT Syariah, telah sesuai dengan prinsip-prinsip dasar syariah. Di antaranya, melakukan investasi secara halal, tidak mengandung riba dan terhindar dari ba'i al-ma'dum atau bukan menjual yang bukan miliknya lewat aksi short-selling.

"Tampilan running trade IPOT Syariah juga hanya khusus menampilkan saham-saham yang masuk DES. Fitur-fitur yang dianggap saham seperti margin atau short-selling juga ditiadakan," kata dia.

Lebih jauh, Edward menjelaskan, untuk membuka akun IPOT Syariah, investor hanya cukup mengeluarkan dana Rp100 ribu. Namun perlu melakukan top-up atau penambahan dana jika ingin membeli saham. Pihaknya menargetkan nilai transaksi harian pascapeluncuran dapat mencapai Rp200 miliar per hari atau setengah dari nilai transaksi harian IPOT reguler yang saat ini mencapai Rp300-400 miliar per hari. "Kami optimis mulai akhir tahun ini nilai transaksi harian IPOT syariah dapat mencapai sekitar Rp200 miliar," terangnya.

Ketua DSN-MUI Ma'ruf Amin menambahkan, IPOT Syariah telah mengikuti dasar peraturan pelaksanaan Fatwa Dewan Syariah Nasional No.80/DSN-MUI/III/2011 tentang "Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek". Di samping itu aplikasi ini telah mendapatkan Sertifikasi dari DSN berdasarkan Surat Keputusan No.003.11.02/DSN-MUI/X/2011.

"Jadi investor yang Islami tidak perlu takut lagi mana yang haram, mana yang tidak, dalam berinvestasi. Karena semua yang terkait dengan online trading syariah sudah dipastikan sesuai syariat Islam," kata dia. (Atp/OL-3)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar