Kamis, 29 September 2011

Freeport menolak negosiasi ulang kontrak

JAKARTA. PT Freeport Indonesia menolak negosiasi ulang kontrak karya (KK) pertambangan seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Selain karena kontrak yang ada masih berlaku, Freeport menganggap, KK dengan pemerintah Indonesia juga menguntungkan semua pihak.

"Kontrak ini sudah menjadi landasan kami selama lebih dari empat dasawarsa, kami akan tetap menghormatinya," kata Ramdani Sirait, Juru Bicara PT Freeport Indonesia, melalui pesan singkatnya kepada KONTAN, kemarin.
Kontrak Freeport pertama kali ditandatangani tahun 1967 berdasarkan UU no.11 tahun 1967 tentang Ketentuan Pertambangan. Kemudian tahun 1991 ada pembaharuan kontrak karya baru yang berlaku untuk 30 tahun dengan opsi perpanjangan dua kali masing-masing 10 tahun.
Menurutnya, kontrak itu sudah adil dan menguntungkan bagi semua pihak. Ramdani juga yakin, kontrak tersebut telah memberikan kontribusi besar bagi pendapatan pemerintah. "Sejak tahun 1991, kontribusi Freeport ke pemerintah lebih dari US$ 12 miliar," tandas Ramdani.
Sejak UU No 4/2009 tentang Mineral dan Batubara berlaku, banyak kontrak pertambangan yang harus disesuaikan. Sebab, mereka masih mengacu pada UU No 11/1967.
Sejauh ini, sebanyak 65% perusahaan pertambangan sudah bersedia untuk renegosiasi kontrak. Namun, Thamrin Shite, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, mengatakan, dua perusahan tambang asing PT Freeport Indonesia dan Newmont Nusa Tenggara tidak termasuk di dalamnya. "Mereka jelas belum," ujarnya.
Ia menegaskan, pemerintah akan terus membujuk Freeport untuk menego ulang kontraknya. Salah satunya soal royalti Freeport.
Selama ini, Freeport hanya membayar royalti emas 1% dan tembaga 1,5%. Padahal, Peraturan Pemerintah No 45 tahun 2003 tentang Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) menetapkan tarif royalti emas dan tembaga masing-masing 3,75% dan 4% dari harga jual kali tonasi.
Simon Sembiring, Mantan Dirjen Mineral dan Batubara bilang, bila Freeport bersikukuh menolak renegosiasi, pemerintah bisa membawanya ke arbitrase. Sebab, renegosiasi kontrak itu merupakan amanat undang-undang.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar