Jumat, 16 September 2011

BI sederhanakan fit & proper test bankir bank syariah

Large_bank_indonesia-an
JAKARTA: Bank Indonesia akan merevisi aturan uji kemampuan dan kepatutan terhadap bank syariah. Pada aturan baru tersebut bank sentral menyederhanakan tahapan fit and proper test bagi para bankir syariah.


“Kami akan mengeluarkan ketentuan mengenai fit and proper test. Selama ini aturan fit and proper test sudah terpisah dengan konvensional. Namun kami lakukan amandemen untuk mengharmonisasikan dengan ketentuan yang ada di konvensional,” ujar Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah BI, tadi malam.

Dia menjelaskan dalam ketentuan baru tersebut bank sentral menyederhanakan proses uji kemampuan dan kepatutan dari 8 tahap menjadi 4 tahap.

“Selama ini konfirmasi fit and proper test kami lakukan tiga kali. Dalam aturan baru konfirmasi hanya sekali lalu kami keluarkan keputusan lulus atau tidak lulus. Jadi prosesnya akan cepat sekali,”
ujarnya.

Sebelumnya aturan mengenai fit and proper test diatur dalam Peraturan Bank Indonesia nomor 11/31/PBI/2009 tentang Uji Kemampuan dan Kepatutan Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah.

Adapun untuk perbankan konvensional, bank sentral telah lebih dulu melakukan penyederhaan proses fit and proper test dengan menerbitkan PBI nomor 12/23/PBI/2010 yang menggantikan PBI nomor 5/25/PBI/2003.(mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar