Jumat, 16 September 2011

BI keluarkan aturan risk management syariah

Large_bank_indonesia-an__1_ JAKARTA: Bank Indonesia segera mengeluarkan aturan risk management khusus bagi bank syariah, yang memuat 10 poin pengelolaan risiko. Aturan tersebut memuat lebih banyak pengelolaan risiko daripada perbankan konvensional. 

“Dalam waktu dekat kami akan mengeluarkan ketentuan mengenai risk management perbankan syariah. Selama ini risk management perbankan syariah mengikuti konvensional. Nah sekarang akan kami pisahkan dan berdiri sendiri,” ujar Mulya Siregar, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia (BI) dalam acara halal bihalal yang diselenggarakan Asbisindo, tadi malam.

Dia menjelaskan dalam ketentuan yang nantinya akan berbentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI) itu, akan memuat 10 risiko yang harus dikelola oleh bank syariah. Delapan diantaranya adalah risiko yang sudah dikenal sebelumnya dalam risk management perbankan konvensional

“Selain itu bertambah dua yaitu equity investment risk dan rate of return risk. Keputusan ini sesuai standar yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board [IFSB],” ujarnya.

Bambang Kiswono, Ketua Tim Pengaturan Perbankan Syariah BI, menjelaskan equity investment risk merupakan pengelolaan risiko bagi pembiayaan dengan sistem bagi hasil (profit and loss sharing), yang umumnya digunakan pada akad mudharabah dan musyarakah.

Dalam pembiayaan tersebut ada potensi dana bank akan hilang apabila debitur mengalami kerugian dalam usaha, sehingga yang terjadi bukan bagi hasil namun bagi kerugian. Sementara itu rate of return risk merupakan potensi risiko larinya dana pihak ketiga ke bank konvensional karena suku bunga yang ada di pasar melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah.

Itu dapat terjadi karena imbal hasil untuk simpanan pada bank syariah fluktuatif mengikuti kinerja dari pembiayaan, berbeda dengan bank konvensional yang telah mematok bunga tetap untuk dana pihak ketiga.

Menurut Mulya, pada tahap awal dua risiko tersebut belum akan diimplementasikan secara ketat. Bank syariah baru diminta untuk menghitung besarnya 2 risiko itu di internal masing-masing dan belum diwajibkan untuk mencadangkan modal bila risiko tersebut muncul. “Ini dilakukan agar bank syariah menyadari bahwa ada risiko yang harus dihitung,” ujarnya.

Ketika ditanya kapan PBI tersebut akan terbit, Mulya tidak menjawab tegas. Namun dia mengatakan aturan ini akan keluar lebih dulu daripada PBI mengenai devisa hasil ekspor yang direncanakan terbit pada 1 Oktober 2011. (mmh)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar