Selasa, 20 September 2011

Aturan Risk Management Syariah Segera Terbit

JAKARTA -- Bank Indonesia (BI) bakal mengeluarkan aturan risk management khusus bagi bank syariah. Aturan tersebut memuat lebih banyak pengelolaan risiko daripada perbankan konvensional.

Menurut Direktur Direktorat Perbankan Syariah BI Mulya Siregar, sebenarnya selama ini bank sentral telah mengeluarkan risk management perbankan syariah. “Namun, mengikuti konvensional,” katanya dalam kegiatan Halal Bihalal Asosiasi Perbankan Syariah Indonesia (Asbisindo), di Jakarta, akhir pekan lalu.

Dengan keluarnya ketentuan risk management perbankan syariah yang baru, ia menilai, bakal ada perbedaan risk management syariah dengan konvensional. Ia berujar, hal ini akan dilakukan secara bertahap dan dimonitor oleh BI.

Dalam ketentuan risk management ini, terdapat dua ketentuan baru, yakni equity investment risk dan rate of return risk. Mulya mengatakan, keputusan ini sesuai standar yang dikeluarkan oleh Islamic Financial Services Board (IFSB).

Equity investment risk merupakan pengelolaan risiko bagi pembiayaan dengan sistem bagi hasil. Dalam sistem syariah ini biasanya digunakan pada akad mudharabah dan musyarakah.

Dalam pembiayaan, akan ada potensi dana bank hilang karena debitur mengalami rugi. Ini menyebabkan bagi hasil tidak terjadi.

Rate of return adalah potensi risiko hilangnya dana pihak ketiga (DPK) di bank konvensional karena suku bunga melebihi imbal hasil yang diberikan bank syariah. Imbal hasil simpanan pada bank syariah yang fluktuatif karena terkait bisnis pembiayaan menjadi penyebab.

Pada awal penerapan nanti, Mulya mengatakan, keduanya belum akan direalisasikan secara ketat. Bank syariah hanya akan diminta menghitung equity investment risk dan rate of return risk di masing-masing bank.

Bank syariah pun belum akan diminta mencadangkan modal bila risiko ini muncul. Ia menilai, ini dibuat agar bank sadar risiko yang ada. “Mungkin selesai sedikit lagi,” katanya.

Sementara itu, sejumlah pelaku perbankan syariah mendukung ketentuan BI ini. Menurut Direktur Compliance and Risk Management Bank Muamalat Andi Buchari, pihaknya mendukung ketentuan ini. Menurut Andi, hal ini bukanlah hal baru dan sudah disosialisasikan pada perbankan syariah. ed: firkah fansuri
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar