Jumat, 16 September 2011

Aset BNI Syariah Tembus Rp 7,3 Triliun

JAKARTA-PT Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah mencatat pertumbuhan relatif baik selama Ramadhan dan Lebaran 2011. Menurut Direktur BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, berbeda dengan bank konvensional yang cenderung mengalami penurunan aset, anak usaha BNI ini mencatat pertumbuhan aset hingga Rp 7,3 triliun.

"Berkah Ramadhan, semangat nasabah tinggi terhadap perbankan syariah," katanya saat ditemui Republika, Rabu (14/9). Hal ini memberi dampak pada pertumbuhan BNI Syariah bukan hanya dari sisi dana pihak ketiga (DPK), tetapi juga dari pembiayaan.

Dari sisi dana pihak ketiga (DPK), misalnya, terjadi pertumbuhan signifikan di unsur tabungan dengan delta pertumbuhan hingga Rp 140 miliar. Imam mengaku ini berbeda dengan bulan biasanya yang hanya Rp 10 sampai 30 miliar per bulan.

Peningkatan terutama terjadi pada tabungan Hasanah yang menggunakan akad mudarabah (bagi hasil). Meski demikian, giro dan deposito memang sedikit mengalami penurunan karena banyak institusi yang mencairkan dana untuk keperluan Lebaran dan adanya masa pelunasan haji yang dilakukan Kementerian Agama.

Peningkatan bisnis juga terlihat dari pembiayaan. Lonjakan besar terutama berasal dari bisnis gadai emas atau rahn. Menurut Imam, di bulan Juli, gadai emas tercatat sebesar Rp 200 miliar. Namun, pada Agustus, angka gadai emas mencapai Rp 520 miliar dengan kenaikan sekitar Rp 292 miliar.

"Kenaikan tiga kali lipat dari bulan biasanya," katanya. Bukan hanya karena Ramadhan, ia menjelaskan, ini diakibatkan harga emas yang melonjak naik. Selama Juli hingga Agustus, harga emas bahkan naik lebih dari 10 persen.

Namun, ditegaskannya, BNI Syariah tetap bakal membatasi portofolio gadai emas. BNI Syariah memberi limit sebesar 25 persen dari total pembiayaan untuk bisnis ini. Kecenderungan bisnis yang sulit membedakan kebutuhan dan investasi dengan spekulasi menjadi penyebab pembatasan dilakukan oleh BNI.

Pembatasan ini juga berlaku untuk seluruh cabang BNI Syariah. Jika emas yang digadaikan melebihi batasan yang ditetapkan, cabang wajib untuk meminta persetujuan pusat. Selain itu, khusus untuk emas batangan, BNI Syariah hanya memperbolehkan transaksi emas produksi PT Aneka Tambang dan memiliki sertifikat. ed: fikah fansuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar