Jumat, 16 September 2011

Spin Off Sinarmas Syariah Mundur

JAKARTA - Mundur sampai 2015. Langkah itulah yang dilakukan unit usaha syariah (UUS) PT Bank Sinarmas untuk memisahkan diri dari induk (spin off) yang semula ditargetkan pada 2012.

Direktur Syariah Bank Sinarmas Heru Agus Wuryanto mengaku, setelah evaluasi pihaknya menemukan sejumlah kendala yang membuat mundurnya spin off. "Utamanya berada pada sistem kita dan sumber daya manusia (SDM)," katanya di Jakarta, Kamis (15/9).

Oleh karena itu, beberapa tahun ini, Sinarmas Syariah bakal fokus membenahi dua masalah ini. Meski demikian, Sinarmas Syariah menargetkan bakal segera memberi road map UUS pada Bank Indonesia (BI) pada akhir 2011.

"Sekarang, kita fokus pada pertumbuhan organik (organic growth) dengan membuat tiga hingga empat cabang baru," katanya. Heru mengaku, kemungkinan besar cabang akan didirikan di Surabaya, Bandung, dan beberapa wilayah di Sumatra, seperti Padang, Pekanbaru, dan Medan.

Pengembangan informasi teknologi (IT) juga bakal digarap maksimal. Sinarmas Syariah secara perlahan akan memisahkan teknologi dengan yang dipakai induk PT Bank Sinarmas. Namun sayangnya, Heru enggan menuturkan nilai investasi.

"Tahun ini, kita juga kaji untuk masuk ke bisnis pembiayaan emas dengan mencicil menggunakan sistem murabahah," katanya. Kemungkinan besar pada 2012, bisnis ini akan mulai dijalankan di Sinarmas Syariah.

Pembiayaan emas dengan konsep murabahah diperbolehkan dalam sistem keuangan syariah. Hal ini tertuang dalam fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Nomor 77 Tahun 2010.

DSN memang membolehkan emas sebagai sil'ah yang ditransaksikan dengan tidak tunai, termasuk murabahah. Saat ini, bisnis semacam ini baru dilakukan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Syariah.

Sinarmas mengharapkan, dengan sejumlah pembenahan dan pengembangan ini, pada 2015 aset Sinarmas Syariah bakal mencapai Rp 4 sampai Rp 5 triliun. "Saat itu, kita memang sudah layak berdiri sebagai bank umum syariah (BUS)," katanya.

Ketentuan tentang spin off UUS diatur dalam Undang Undang (UU) Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008. BI mewajibkan bank induk melakukan spin off pada UUS, selambat-lambatnya pada 2023 mendatang. ed: firkah fansuri


UUS Sinarmas Beri Pembiayaan Al-Ijarah

Sefti Oktarianisa


JAKARTA - Unit usaha syariah (UUS) PT Bank Sinarmas memberi fasilitas pembiayaan kepada Al Ijarah Indonesia Finance sebesar Rp 300 miliar. Pembiayaan bakal disalurkan untuk bisnis motor dan mobil perusahaan pembiayaan anak usaha PT Bank Muamalat Indonesia tersebut.

Menurut Direktur Syariah Sinarmas Heru Agus Wuryanto, kerja sama dengan sejumlah multifinance memang mendominasi portofolio pembiayaan. Keterbatasan jaringan membuat Sinarmas Syariah melakukan ini.

"Dari total portofolio syariah, 60 persen memang kami salurkan melalui channeling," katanya saat konferensi pers Kerja Sama Sinarmas Syariah dan Al Ijarah di Jakarta, Kamis (15/9). Sementara itu, sisanya disalurkan melalui penawaran langsung.

Sinarmas Syariah mengharapkan, dari kemitraan ini, portofolio pembiayaan akan meningkat hingga 20 persen. Saat ini, Sinarmas Syariah mencatat pembiayaan sebesar Rp 650 miliar.

Hingga akhir 2011, Sinarmas Syariah menargetkan pembiayaan mampu menembus Rp 800 miliar. Sedangkan, untuk aset dan pendanaan, UUS ini mengharapkan mampu mencapai Rp 1 triliun dan Rp 900 miliar, dari posisi sekarang Rp 750 miliar dan Rp 600 miliar.

Presiden Direktur Al Ijarah Herbudhi S Tomo menuturkan, dari keseluruhan pembiayaan Rp 200 miliar bakal disalurkan ke mobil dan Rp 100 miliar akan diberikan ke pembiayaan motor. “Untuk mobil, pembiayaan diberikan empat tahun dan motor tiga tahun,” jelasnya dalam kesempatan yang sama.

Pembiayaan bakal menggunakan akad murabahah. Skema ini merupakan perjanjian jual beli yang biasa dilakukan antara lembaga keuangan syariah dan nasabah, dengan margin yang diterapkan berlaku tetap.

Per Agustus 2011, Al Ijarah mencatat aset sebesar Rp 243 miliar, dari posisi Desember 2010 Rp 184 miliar. Total aset kelolaan sebesar Rp 1 triliun, dengan porsi ritel Rp 854 miliar dan korporasi Rp 208 miliar.

Pembiayaan ritel memiliki outstanding sebesar Rp 65 miliar, sedangkan korporasi sebesar Rp 128 miliar. Jumlah konsumen ritel sebesar 6.300 nasabah dan korporasi sebesar 30 nasabah.

Pendapatan dari sektor ritel mencapai Rp 16,3 miliar dan korporasi mencapai Rp 12,9 miliar.

Al Ijarah mencatat pembiayaan bermasalah (non performing financing atau NPF) sebesar 0,35 persen.

Direktur Al Ijarah Efrinal Sinaga mengatakan, khusus untuk mobil, perusahaannya memberi pembiayaan ke jenis mobil penumpang dan city car. "Pembiayaan produktif juga sudah mulai melalui pick up," katanya.

Pembiayaan juga dilengkapi fasilitas asuransi dari Sinarmas Syariah. ed: firkah fansuri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar