Senin, 04 Juli 2011

Perlu Kebijakan Progresif Atasi Kemiskinan

JAKARTA - Pemerintah memerlukan kebijakan progresif untuk menangani kelambatan penurunan kemiskinan. Kebijakan tersebut harus difokuskan pada upaya pengentasan kemiskinan di pedesaan dan kawasan pertanian.

Anggota Komisi XI DPR Kemal Azis Stamboel menyatakan, sebagian besar penduduk miskin atau sebanyak 63,2 persen berada di pedesaan, sedangkan 57,78 persen penduduk miskin bekerja di sektor pertanian.

Sementara itu, angka kemiskinan yang terjadi di wilayah perkotaan, terutama juga diakibatkan urbanisasi penduduk miskin dari desa. "Sekarang setiap dua hari diperkirakan lebih dari satu penduduk desa bermigrasi ke kota mencari pekerjaan di luar sektor pertanian dan sebagian besarnya adalah kelompok usia muda," ujar Kemal, Ahad (3/7). 

Oleh karena itu, menurut Kemal, diperlukan sejumlah kebijakan progresif yang harus diambil pemerintah, antara lain, meningkatkan penguasaan tanah petani atau kelompok tani di pedesaan dengan cara membagikan tanah yang dikuasai negara (land reform).

Dia menuturkan, dari 180 juta hektare (ha) kawasan la han di Indonesia, sebesar 136,5 juta ha ditetapkan sebagai kawasan hutan dan ha nya sekitar 19,81 juta ha yang digunakan sebagai lahan pertanian, sedangkan sisanya untuk permukiman. “Seharusnya dari sebagian kawasan lahan ini dibagikan kepada rakyat.”

Pemerintah, lanjutnya, perlu membangun infrastruktur pertanian dan pedesaan secara masif. Saat ini, total luas sawah yang su dah mendapat saluran iri gasi hanya mencapai 7,2 juta ha. Padahal, data BPS menunjukkan luas sawah padi pada 2010 sekitar 12,87 juta ha.

Tahun ini, pemerintah hanya menyediakan anggaran pembangunan dan perluasan saluran irigasi sebesar Rp 3 triliun, sedangkan anggaran untuk rehabilitasi jaringan irigasi yang rusak sebesar Rp 842 miliar. “Anggaran ini sangat kecil. Tidak sampai satu persen dari APBN 2011.” ed: nidia zuraya (-)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar