JAKARTA - Rancangan Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) terancam mandek. Waktu pembahasan menyisakan sembilan hari kerja.
Agar tak berlarut-larut, Pimpinan DPR kembali memanggil delapan menteri, Jumat (1/7). Agenda pertemuan, rapat konsultasi RUU BPJS. Rapat juga dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS. “Masih menyisakan 40 daftar inventarisasi masalah (DIM),” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab di gedung DPR.
Delapan menteri itu Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Ahmad mengatakan, pertemuan itu membahas perbedaan sikap pemerintah terkait transformasi empat BUMN menjadi BPJS. Sebelumnya, Mustafa melayangkan surat edaran S-374/MBU/2011 tanggal 24 Juni, berisi penolakan transformasi empat BUMN menjadi BPJS.
Keempat BUMN itu, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Menurut Mustafa, transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan.
Alasannya, aspek legal mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memerhatikan kepetingan perseroan, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi), dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas).
Sedangkan, menurut Ahmad, Menkeu justru menyetujui transformasi empat BUMN. “Maka itu, DPR akan membawanya ke rapat untuk menyamakan persepsi,” jelas dia. Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty menambahkan, persetujuan Menkeu disampaikan pada 25 Mei 2011.
Sebagai koordinator menteri RUU BPJS, Menkeu setuju melebur aset, peserta, program, dan lembaga keempat BUMN itu. Atas beda sikap itu, Fraksi PDIP mendesak pemerintah mengacuhkan surat edaran Menteri BUMN. Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDIP Hendrawan supratikno mengatakan, surat itu mengingkari komitmen pemerintah.
“Surat tersebut tidak sejalan dengan penyataan Menkeu,” ujar Hendrawan dalam jumpa pers di DPR, Jumat (1/7). Anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bahkan menilai pemerintah melakukan pengingkaran atas komitmennya sendiri dalam menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Ia juga menuding pemerintah telah melecehkan DPR dan seluruh rakyat Indonesia yang menanti segera disahkannya RUU BPJS itu.
Namun, Menkeu membantah jika dirinya dan Menteri BUMN tidak mampu melakukan transformasi empat BUMN. Menurutnya, hingga saat ini delapan menteri masih dalam satu kesepahaman. Termasuk melakukan pembahasan intensif dengan pansus RUU BPJS DPR. “Belum ada ketidaksepakatan yang ada kesepahaman. Pemerintah sedang intensif dengan pansus DPR untuk menyelesaikan UU BPJS,” ujar Agus, sebelum rapat.
Mustafa menyatakan, transformasi yang digaungkan merupakan usulan baru. “Masih akan dibahas di internal,” jelasnya. Hingga berita ini naik cetak, rapat konsultasi masih berlangsung. c41 ed: zaky al hamzah
Agar tak berlarut-larut, Pimpinan DPR kembali memanggil delapan menteri, Jumat (1/7). Agenda pertemuan, rapat konsultasi RUU BPJS. Rapat juga dilakukan bersama Panitia Khusus (Pansus) RUU BPJS. “Masih menyisakan 40 daftar inventarisasi masalah (DIM),” kata Ketua Pansus RUU BPJS, Ahmad Nizar Shihab di gedung DPR.
Delapan menteri itu Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri BUMN, Menteri Sosial, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Kesehatan, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas.
Ahmad mengatakan, pertemuan itu membahas perbedaan sikap pemerintah terkait transformasi empat BUMN menjadi BPJS. Sebelumnya, Mustafa melayangkan surat edaran S-374/MBU/2011 tanggal 24 Juni, berisi penolakan transformasi empat BUMN menjadi BPJS.
Keempat BUMN itu, yakni PT Jamsostek, PT Askes, PT Taspen, dan PT Asabri. Menurut Mustafa, transformasi aset, kepesertaan, program dan/atau kelembagaan dari BUMN ke BPJS sulit dilaksanakan.
Alasannya, aspek legal mengenai penggabungan, peleburan, pengambilalihan atau pemisahan wajib memerhatikan kepetingan perseroan, karyawan perseroan, kreditor (termasuk peserta asuransi), dan mitra usaha mitra (Pasal 126 UU No 40/2007 tentang Perseroan Terbatas).
Sedangkan, menurut Ahmad, Menkeu justru menyetujui transformasi empat BUMN. “Maka itu, DPR akan membawanya ke rapat untuk menyamakan persepsi,” jelas dia. Wakil Ketua Pansus RUU BPJS, Surya Chandra Surapaty menambahkan, persetujuan Menkeu disampaikan pada 25 Mei 2011.
Sebagai koordinator menteri RUU BPJS, Menkeu setuju melebur aset, peserta, program, dan lembaga keempat BUMN itu. Atas beda sikap itu, Fraksi PDIP mendesak pemerintah mengacuhkan surat edaran Menteri BUMN. Anggota Pansus BPJS dari Fraksi PDIP Hendrawan supratikno mengatakan, surat itu mengingkari komitmen pemerintah.
“Surat tersebut tidak sejalan dengan penyataan Menkeu,” ujar Hendrawan dalam jumpa pers di DPR, Jumat (1/7). Anggota Fraksi PDIP Rieke Dyah Pitaloka bahkan menilai pemerintah melakukan pengingkaran atas komitmennya sendiri dalam menyelesaikan pembahasan RUU BPJS. Ia juga menuding pemerintah telah melecehkan DPR dan seluruh rakyat Indonesia yang menanti segera disahkannya RUU BPJS itu.
Namun, Menkeu membantah jika dirinya dan Menteri BUMN tidak mampu melakukan transformasi empat BUMN. Menurutnya, hingga saat ini delapan menteri masih dalam satu kesepahaman. Termasuk melakukan pembahasan intensif dengan pansus RUU BPJS DPR. “Belum ada ketidaksepakatan yang ada kesepahaman. Pemerintah sedang intensif dengan pansus DPR untuk menyelesaikan UU BPJS,” ujar Agus, sebelum rapat.
Mustafa menyatakan, transformasi yang digaungkan merupakan usulan baru. “Masih akan dibahas di internal,” jelasnya. Hingga berita ini naik cetak, rapat konsultasi masih berlangsung. c41 ed: zaky al hamzah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar