Minggu, 31 Juli 2011

Penyelenggara layanan publik harus mempunyai standar pelayanan

JAKARTA. Setiap penyelenggara pelayanan publik wajib menyusun dan menerapkan standar pelayanan dengan mengikutsertakan masyarakat. Kebijakan ini tercantum dalam Rancangan Peraturan Pemerintan (RPP) tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Wiharto mengatakan, rancangan aturan itu sudah sampai pembahasan para menteri kemudian sudah diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM dan telah dikembalikan ke pihaknya.

Namun, RPP itu masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri. “Kami tahunya itu diurus Sekretariat Negara (Setneg), namun kabar dari Setneg itu masih masih tertahan di Kementerian Dalam Negeri. Senin (1/8) nanti, kami datangi untuk minta kejelasan,” kata Wiharto kepada KONTAN pada akhir pekan lalu.

Wiharto mengatakan beleid ini sangat penting. Menurutnya, standar pelayanan tersebut akan dijadikan tolak ukur yang digunakan sebagai acuan penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan kepada masyarakat. “Agar tidak terjadi penyimpangan dan penurunan kinerja dalam penyelenggaraan pelayanan publik,” tambahnya.

Menurutnya, saat ini sebagian besar penyelenggara pelayanan publik tidak memiliki standar pelayanan yang merata. Nantinya, setiap penyelenggara pelayanan publik harus menyusun standar. Standar tersebut, lanjutnya, bisa disusun setelah penyelenggara pelayanan publik melakukan survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan yang diberikan.

Wakil Ketua Komisi II DPR Abdul Hakam Naja mendukung langkah ini. Dia mengatakan standar pelayanan publik memang wajib dimiliki oleh setiap penyelenggara pelayanan publik agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang seimbang serta terus mendorong pekerja pelayanan publik meningkatkan kualitas.

Namun, menurutnya, standar pelayanan sebaiknya disusun oleh pemerintah dan masyarakat yang kemudian disesuaikan dengan masing-masing penyelenggara pelayanan publik. “Jika penyelenggara publik yang membuat dan menyusun, kualitas standar pelayananannya pasti diragukan,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar