JAKARTA: Pemerintah dan DPR menyatakan telah meraih kemajuan signifikan dalam proses pembahasan RUU Otoritas Jasa Keuangan menyusul lobi yang dilakukan tadi malam. Menteri Keuangan Agus Dermawan Wintarto Martowardojo mengatakan hal yang belum mencapai kesepakatan adalah tentang struktur, cara pemilihan, dan pengangkatan dewan komisaris.
"Beberapa keputusan sudah diambil. Bisa dibilang 90% sudah lengkap [RUU OJK]," jelasnya usai melakukan diskusi terbatas dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, tadi malam.
Dia menuturkan sudah ada sejumlah kemajuan setelah dilakukannya lobi, seperti diputuskannya bahwa DPR akan melakukan fit and proper test terhadap calon dewan komisioner yang ditunjuk pemerintah, bukan seperti awalnya melakukan konfirmasi yakni melihat karakter, rekam jejak, dan negatif individu.
Menkeu menuturkan yang perlu dibahas lebih lanjut adalah mengenai wewenang penuntutan di tubuh OJK. "Kalau memang OJK diberi wewenang menuntut ya tidak masalah. Tidak masalah juga kalau wewenang menuntut itu ada di tangan Kejaksaan," paparnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan ada dua alternatif struktur dewan komisioner.
"[Pertama] Dua dari DPR, Dua dari pemerintah, dan lima independen. [Lalu] dua ex officio dan tujuh yang dari presiden, dari 14 yang diusulkan," paparnya.(mmh)
"Beberapa keputusan sudah diambil. Bisa dibilang 90% sudah lengkap [RUU OJK]," jelasnya usai melakukan diskusi terbatas dengan Komisi XI DPR di Gedung DPR, tadi malam.
Dia menuturkan sudah ada sejumlah kemajuan setelah dilakukannya lobi, seperti diputuskannya bahwa DPR akan melakukan fit and proper test terhadap calon dewan komisioner yang ditunjuk pemerintah, bukan seperti awalnya melakukan konfirmasi yakni melihat karakter, rekam jejak, dan negatif individu.
Menkeu menuturkan yang perlu dibahas lebih lanjut adalah mengenai wewenang penuntutan di tubuh OJK. "Kalau memang OJK diberi wewenang menuntut ya tidak masalah. Tidak masalah juga kalau wewenang menuntut itu ada di tangan Kejaksaan," paparnya.
Di tempat yang sama, Anggota Komisi XI Achsanul Qosasih mengatakan ada dua alternatif struktur dewan komisioner.
"[Pertama] Dua dari DPR, Dua dari pemerintah, dan lima independen. [Lalu] dua ex officio dan tujuh yang dari presiden, dari 14 yang diusulkan," paparnya.(mmh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar