Senin, 04 Juli 2011

Bank Asing Wajib Jadi Perseroan

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan mewajibkan bank asing untuk berbadan hukum perseroan terbatas (PT) bila ingin membuka kantor cabangnya di Indonesia. Ketentuan ini sama dengan aturan pembukaan cabang bank asing yang diterapkan di sejumlah negara.

Gubernur BI Darmin Nasution menyatakan, peraturan ini dibuat untuk menghindari dampak sistemik yang mungkin disebabkan oleh kegagalan bisnis cabang bank asing di Indonesia. "Ada bank-bank yang secara internasional begitu besar sehingga dia tidak menganggap cabangnya di salah satu negara," ujarnya akhir pekan lalu.

Aturan semacam ini, menurut Darmin, telah menjadi perhatian global dan kerap menjadi pembahasan dalam forum internasional, termasuk salah satunya, kata dia, dalam pertemuan G-20 yang berlangsung di Paris pada 22-23 Juni lalu.

Kewajiban semacam ini, tambah Darmin, telah dilakukan sejumlah negara di dunia. Dia mencontohkan di Singapura, ada ketentuan bahwa bank asing tidak bisa membuka cabang bila kantor cabang itu tidak berbentuk anak perusahaan //(subsidiary).

Sementara itu, di Malaysia, aturan mengenai keberadaan cabang bank asing ini lebih ketat lagi. Modal minimum bank asing harus mencapai 300 juta ringgit, khusus untuk bank Indonesia mereka menerapkan modal 100 juta ringgit. Jumlah cabang yang boleh dibuat pun dibatasi, maksimal 8 unit dalam satu tahun. ATM pun hanya boleh dipasang di kantor cabang. Tidak boleh ada di tempat umum.

Sementara di Indonesia, bank-bank asal Malaysia, Hong Kong, atau Eropa bisa dengan mudah membuka kantor cabangnya, bahkan sampai ke wilayah pedesaan. Saat ini, kepemilikan asing dalam industri perbankan nasional sudah mencapai 50 persen dengan tingkat kepemilikan saham maksimal hingga 99 persen.

Untuk masalah ini, BI menjanjikan aturan pembatasan kepemilikan mayoritas bank selesai dalam tahun ini. Hingga saat ini, BI belum menentukan batasan maksimal saham mayoritas tersebut. Namun, Darmin memastikan besarannya di bawah 50 persen.

Darmin menuturkan, saat ini, BI tengah melakukan simulasi terhadap aturan tersebut. "Ini kebijakan penting dan mendasar, maka kami berkomunikasi dengan pelaku industri perbankan dan pemerintah," ujarnya.

Menurutnya, BI akan memberikan masa transisi bagi bank untuk menerapkan aturan baru tersebut. Aturan tersebut rencananya akan diterbitkan tahun ini dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). "Kalau sudah matang, kami akan sosialisasikan kepada perbankan."

Sementara itu, Ketua Persatuan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas), Sigit Pramono, meminta agar ketentuan pembatasan saham mayoritas ini diharapkan dapat dibicarakan secara hati-hati dan bijaksana. Dia menganggap pengaturan ini cukup sensitif dan bila keliru dikhawatirkan akan memunculkan permasalahan baru. Salah satunya memperbanyak jumlah investor asing yang masuk dalam perbankan nasional.

Hal ini, ungkap Sigit, sangat mungkin terjadi karena ketika pemilik mayoritas sebuah bank yang pribumi mendilusi sahamnya, akan ada kemungkinan saham yang dilepas tersebut dibeli oleh investor asing. "Investor asing akan dengan senang hati membeli saham tersebut. Akibatnya, dominasi asing jadi semakin besar," paparnya.

Menurut Sigit, kalaupun peraturan itu dibuat, sebaiknya fokus dan langsung saja pada pembatasan ke pemilikan asing. “Karena tujuan awalnya untuk itu,” katanya. ed: nidia zuraya

FAKTA ANGKA
99 Persen

Ke pemilikan saham asing maksimal di perbankan nasional.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar