Paul Sutaryono
Makin banyak bank nasional mengusung wealth management (WM) sebagai produk andalan saat ini. Produk primadona. Katakanlah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), dan PermataBank.
Bank asing tidak mau kalah. Development Bank of Singapore (DBS), bank nomor wahid dari negara jiran, Singapura, gencar menawarkan DBS Treasurers, Priority Banking. Langkah ini diambil DBS untuk menyaingi Standar Chartered (Stanchart) Bank yang telah lebih dulu meluncurkan WOW alias Wealth on Wealth Management.
Sampai sejauh mana perkembangan WM ini? Sudah sadarkah bank-bank akan potensi risiko yang siap mengancam mereka? Risiko apa? Risiko pencucian uang (money laundering). Bagaimana kiat mengatasinya?
WM yang menganut prinsip tiga M, yaitu merencanakan (plan), mengembangkan (grow), dan melindungi (secure) nasabah memang makin menggairahkan untuk ditawarkan kepada mereka yang berkelimpahan harta. Sejatinya, siapa sasaran tembak WM? Mereka yang berpenghasilan US$50.000 atau sekitar Rp550 juta setahun.
Namun, sesungguhnya, tidak ada batasan yang jelas. Belum ada keseragaman dalam menentukan kriteria nasabah WM. Dengan bahasa jernih, ada beberapa bank yang tidak menargetkan jumlah tersebut untuk dikategorikan sebagai nasabah dalam bisnis yang manis ini.
Ini di Indonesia. Bagaimana kriteria nasabah WM yang termasuk private banking di mancanegara? Tidak jauh berbeda. Belum ada kriteria yang seragam. Pernah muncul semacam perjanjian bahwa banyak bank mengusulkan kriteria nasabah WM adalah mereka yang memilki aset lancar (liquid assets) lebih besar dari US$1 juta.
Namun, sebagian mengajukan usul yang lain. Kita ambil contoh Citigroups. Citigroups telah menaikkan sampai ambang batas (threshold) US$25 juta untuk menetapkan nasabah private banking. Namun, Boston Consulting Group mengatakan bahwa lebih dari 50% nasabah sebagian besar bank hanya memiliki aset di bawah limit tersebut.
Menurut Merryll Lynch dan Capgemini, saat ini (2004) terdapat 8,3 juta orang di bumi ini yang memiliki aset finansial lebih dari US$1 juta, atau meningkat 7% dari tahun sebelumnya. Pada waktu yang sama, kekayaaan mereka tumbuh 8%. Menurut Boston Consulting Group, bisnis WM mampu mendatangkan pendapatan sebesar US$252 miliar pada 2003 atau sepersepuluh dari pendapatan perbankan secara global. Luar biasa!
Penelitian konsultan KPMG yang dipublikasikan pada Juli 2005 menyatakan bahwa transaksi private banking meningkat 26% pada 2004. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan hasrat para eksekutif dalam transaksi tersebut rata-rata senilai US$100 juta dan hanya 15% di atas US$200 juta pada 2005.
Memerhatikan begitu besarnya dana yang harus dikelola dengan baik, muncullah regulasi dari regulator di Amerika Serikat (AS) dan juga di beberapa negara Eropa, antara lain, Inggris dan Swiss. Apa isinya?
Satu, anti money laundering (AML). Pada 11 September 2001 muncul regulasi mengenai asal muasal dana. Regulator sangat khawatir hal ini terkait dengan pembiayaan terorisme global. Di Inggris, antipencucian uang telah menjadi agenda puncak Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority atau FSA). Mengapa? Karena, sejak dicanangkan pada 2001 telah “tercuci” (washed) US$1,3 miliar dengan menggunakan bank-bank di London.
Dua, kebijakan dan prosedur intern. Bank-bank AS harus mengembangkan kebijakan dan prosedur intern. Mereka harus menunjuk pejabat kepatuhan (compliance officer). Mereka akan diuji kemampuan pengawasan mereka melalui audit independen. Bukan berhenti sampai di situ. Dapat diduga nanti akan muncul regulasi lain. Apa contoh konkretnya?
Tiga, pajak tabungan (saving tax). Ini akan diberlakukan di kawasan Eropa. Semua anggota Uni Eropa (UE) yang berjumlah 25 negara, kecuali tiga, secara otomatis akan saling bertukar informasi mengenai pendapatan bunga yang diperoleh individu kaya, yang mempunyai beberapa rekening bank di beberapa negara.
Negara mana yang tidak sepakat? Austria, Belgia, dan Luksemburg telah memutuskan untuk tidak membagi informasi. Namun, mereka akan mengenakan withholding tax sebesar 15% terhadap pendapatan bunga bagi rekening asing (non-resident). Terhadap isu tersebut, para bankir di segmen private banking Eropa mengatakan bahwa hal ini bisa menyulut migrasi dana dari Eropa ke Singapura dan Hong Kong (Financial Times, 29 Juni 2005).
Lalu, pelajaran apa yang dapat dipetik bank nasional? Barangkali bank nasional masih berbulan madu dengan WM karena WM menjanjikan penuh madu, sehingga mereka asyik mencari aneka jurus untuk memasarkan berbagai produk dan jasa kepada nasabah WM. Karena asyiknya, mungkin mereka lupa bahwa WM juga beracun. Berisiko. Oleh karena itu, sudah saatnya mereka belajar jurus baru untuk mencegah dahsyatnya racun.
Apa jurusnya? Satu, edukasi investor. Geger pencairan reksa dana hampir setahun lalu sepatutnya menjadi cermin bagi pemain WM. Para investor atau nasabah jangan diam saja menerima madu atau profit yang menggiurkan. Gali semua informasi tentang racun alias potensi risiko yang bakal dihadapi.
Minta informasi lengkap tentang langkah yang akan diambil wealth manager. Usahakan memahami sepenuhnya jenis racun dan seberapa ganas racun itu dalam setiap bentuk portofolio, antara lain, saham, Surat Utang Negara (SUN), deposito, reksa dana, obligasi, dan produk treasury beserta berpuluh turunannya.
Langkah ini sungguh amat bermanfaat untuk mengurangi potensi risiko bagi diri investor dan bank. Bank juga wajib terus-menerus memintarkan investornya. Semua langkah wajib dikonsultasikan dengan investor.
Dua, pencucian uang atau anti money laundering. Pencucian uang merupakan salah satu racun ganas, namun tidak kelihatan di permukaan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/23/PBI/2001 pada 13 Desember 2001 sebagai penyempurnaan PBI No. 3/10/PBI/2001 pada 18 Juni 20021 tentang hal yang sama. Inilah tahun kelima penerapan prinsip tersebut.
PBI ini memerhatikan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mengetahui secara persis identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksinya termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Apa tujuannya? Tujuannya untuk mengurangi risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi (consentrated transaction risk), dan risiko reputasi. Yang lebih mendasar adalah untuk menghindari industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, oleh pelaku kejahatan. Ini sejalan dengan saran The Financial Action Task Force on Money Laundering. Nah, ingatlah bahwa WM merupakan wadah yang empuk untuk berkembangbiaknya racun yang satu ini.
Tiga, lindung nilai (hedging). Dengan makin banyaknya bentuk portofolio investasi tersedia di pasar, bank nasional juga wajib menerapkan berbagai seni untuk melindungi diri, antara lain, dengan lindung nilai. Kompleksitas investasi menuntut demikian.
Empat, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG) termasuk manajemen risiko. Tidak dapat ditawar lagi, bank nasional wajib melaksanakan GCG sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Apa itu GCG? GCG merupakan suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability) dan pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) (Pasal 1 Ayat 6).
Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku. Yang hebat lagi, laporan itu tidak saja disampaikan kepada BI, tetapi juga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lembaga pemeringkat di Indonesia, asosiasi-asosiasi bank di Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dua lembaga penelitian di bidang ekonomi dan keuangan, dan dua majalah ekonomi dan keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 62 Ayat 1).
Belum pernah ada sebelumnya. Permainan pat gulipat harus dibuang jauh-jauh. Pelajaran ini mengajak semua insan bank nasional untuk bertindak lebih profesional. Tiada lain, kecuali untuk makin mampu mengantisipasi upaya-upaya pemalsuan dan kecurangan yang tidak pernah mengendor. Why not? (*)
Penulis adalah pengamat dan praktisi perbankan.
Makin banyak bank nasional mengusung wealth management (WM) sebagai produk andalan saat ini. Produk primadona. Katakanlah Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Mandiri, Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Internasional Indonesia (BII), dan PermataBank.
Bank asing tidak mau kalah. Development Bank of Singapore (DBS), bank nomor wahid dari negara jiran, Singapura, gencar menawarkan DBS Treasurers, Priority Banking. Langkah ini diambil DBS untuk menyaingi Standar Chartered (Stanchart) Bank yang telah lebih dulu meluncurkan WOW alias Wealth on Wealth Management.
Sampai sejauh mana perkembangan WM ini? Sudah sadarkah bank-bank akan potensi risiko yang siap mengancam mereka? Risiko apa? Risiko pencucian uang (money laundering). Bagaimana kiat mengatasinya?
WM yang menganut prinsip tiga M, yaitu merencanakan (plan), mengembangkan (grow), dan melindungi (secure) nasabah memang makin menggairahkan untuk ditawarkan kepada mereka yang berkelimpahan harta. Sejatinya, siapa sasaran tembak WM? Mereka yang berpenghasilan US$50.000 atau sekitar Rp550 juta setahun.
Namun, sesungguhnya, tidak ada batasan yang jelas. Belum ada keseragaman dalam menentukan kriteria nasabah WM. Dengan bahasa jernih, ada beberapa bank yang tidak menargetkan jumlah tersebut untuk dikategorikan sebagai nasabah dalam bisnis yang manis ini.
Ini di Indonesia. Bagaimana kriteria nasabah WM yang termasuk private banking di mancanegara? Tidak jauh berbeda. Belum ada kriteria yang seragam. Pernah muncul semacam perjanjian bahwa banyak bank mengusulkan kriteria nasabah WM adalah mereka yang memilki aset lancar (liquid assets) lebih besar dari US$1 juta.
Namun, sebagian mengajukan usul yang lain. Kita ambil contoh Citigroups. Citigroups telah menaikkan sampai ambang batas (threshold) US$25 juta untuk menetapkan nasabah private banking. Namun, Boston Consulting Group mengatakan bahwa lebih dari 50% nasabah sebagian besar bank hanya memiliki aset di bawah limit tersebut.
Menurut Merryll Lynch dan Capgemini, saat ini (2004) terdapat 8,3 juta orang di bumi ini yang memiliki aset finansial lebih dari US$1 juta, atau meningkat 7% dari tahun sebelumnya. Pada waktu yang sama, kekayaaan mereka tumbuh 8%. Menurut Boston Consulting Group, bisnis WM mampu mendatangkan pendapatan sebesar US$252 miliar pada 2003 atau sepersepuluh dari pendapatan perbankan secara global. Luar biasa!
Penelitian konsultan KPMG yang dipublikasikan pada Juli 2005 menyatakan bahwa transaksi private banking meningkat 26% pada 2004. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan hasrat para eksekutif dalam transaksi tersebut rata-rata senilai US$100 juta dan hanya 15% di atas US$200 juta pada 2005.
Memerhatikan begitu besarnya dana yang harus dikelola dengan baik, muncullah regulasi dari regulator di Amerika Serikat (AS) dan juga di beberapa negara Eropa, antara lain, Inggris dan Swiss. Apa isinya?
Satu, anti money laundering (AML). Pada 11 September 2001 muncul regulasi mengenai asal muasal dana. Regulator sangat khawatir hal ini terkait dengan pembiayaan terorisme global. Di Inggris, antipencucian uang telah menjadi agenda puncak Otoritas Jasa Keuangan (Financial Services Authority atau FSA). Mengapa? Karena, sejak dicanangkan pada 2001 telah “tercuci” (washed) US$1,3 miliar dengan menggunakan bank-bank di London.
Dua, kebijakan dan prosedur intern. Bank-bank AS harus mengembangkan kebijakan dan prosedur intern. Mereka harus menunjuk pejabat kepatuhan (compliance officer). Mereka akan diuji kemampuan pengawasan mereka melalui audit independen. Bukan berhenti sampai di situ. Dapat diduga nanti akan muncul regulasi lain. Apa contoh konkretnya?
Tiga, pajak tabungan (saving tax). Ini akan diberlakukan di kawasan Eropa. Semua anggota Uni Eropa (UE) yang berjumlah 25 negara, kecuali tiga, secara otomatis akan saling bertukar informasi mengenai pendapatan bunga yang diperoleh individu kaya, yang mempunyai beberapa rekening bank di beberapa negara.
Negara mana yang tidak sepakat? Austria, Belgia, dan Luksemburg telah memutuskan untuk tidak membagi informasi. Namun, mereka akan mengenakan withholding tax sebesar 15% terhadap pendapatan bunga bagi rekening asing (non-resident). Terhadap isu tersebut, para bankir di segmen private banking Eropa mengatakan bahwa hal ini bisa menyulut migrasi dana dari Eropa ke Singapura dan Hong Kong (Financial Times, 29 Juni 2005).
Lalu, pelajaran apa yang dapat dipetik bank nasional? Barangkali bank nasional masih berbulan madu dengan WM karena WM menjanjikan penuh madu, sehingga mereka asyik mencari aneka jurus untuk memasarkan berbagai produk dan jasa kepada nasabah WM. Karena asyiknya, mungkin mereka lupa bahwa WM juga beracun. Berisiko. Oleh karena itu, sudah saatnya mereka belajar jurus baru untuk mencegah dahsyatnya racun.
Apa jurusnya? Satu, edukasi investor. Geger pencairan reksa dana hampir setahun lalu sepatutnya menjadi cermin bagi pemain WM. Para investor atau nasabah jangan diam saja menerima madu atau profit yang menggiurkan. Gali semua informasi tentang racun alias potensi risiko yang bakal dihadapi.
Minta informasi lengkap tentang langkah yang akan diambil wealth manager. Usahakan memahami sepenuhnya jenis racun dan seberapa ganas racun itu dalam setiap bentuk portofolio, antara lain, saham, Surat Utang Negara (SUN), deposito, reksa dana, obligasi, dan produk treasury beserta berpuluh turunannya.
Langkah ini sungguh amat bermanfaat untuk mengurangi potensi risiko bagi diri investor dan bank. Bank juga wajib terus-menerus memintarkan investornya. Semua langkah wajib dikonsultasikan dengan investor.
Dua, pencucian uang atau anti money laundering. Pencucian uang merupakan salah satu racun ganas, namun tidak kelihatan di permukaan. Untuk itu, Bank Indonesia (BI) telah menerbitkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles) sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 3/23/PBI/2001 pada 13 Desember 2001 sebagai penyempurnaan PBI No. 3/10/PBI/2001 pada 18 Juni 20021 tentang hal yang sama. Inilah tahun kelima penerapan prinsip tersebut.
PBI ini memerhatikan rekomendasi Basel Committee on Banking Supervision dalam Core Principles for Effective Banking Supervision yang mewajibkan bank untuk menerapkan prinsip mengenal nasabah untuk mengetahui secara persis identitas nasabah dan memantau kegiatan transaksinya termasuk pelaporan transaksi yang mencurigakan.
Apa tujuannya? Tujuannya untuk mengurangi risiko operasional, risiko hukum, risiko terkonsentrasinya transaksi (consentrated transaction risk), dan risiko reputasi. Yang lebih mendasar adalah untuk menghindari industri perbankan digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung, oleh pelaku kejahatan. Ini sejalan dengan saran The Financial Action Task Force on Money Laundering. Nah, ingatlah bahwa WM merupakan wadah yang empuk untuk berkembangbiaknya racun yang satu ini.
Tiga, lindung nilai (hedging). Dengan makin banyaknya bentuk portofolio investasi tersedia di pasar, bank nasional juga wajib menerapkan berbagai seni untuk melindungi diri, antara lain, dengan lindung nilai. Kompleksitas investasi menuntut demikian.
Empat, tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance atau GCG) termasuk manajemen risiko. Tidak dapat ditawar lagi, bank nasional wajib melaksanakan GCG sebagaimana diatur dalam PBI No. 8/4/PBI/2006 tanggal 30 Januari 2006. Apa itu GCG? GCG merupakan suatu tata kelola bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability) dan pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency) dan kewajaran (fairness) (Pasal 1 Ayat 6).
Bank wajib menyusun laporan pelaksanaan GCG pada setiap akhir tahun buku. Yang hebat lagi, laporan itu tidak saja disampaikan kepada BI, tetapi juga kepada Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), lembaga pemeringkat di Indonesia, asosiasi-asosiasi bank di Indonesia, Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI), dua lembaga penelitian di bidang ekonomi dan keuangan, dan dua majalah ekonomi dan keuangan paling lambat lima bulan setelah tahun buku berakhir (Pasal 62 Ayat 1).
Belum pernah ada sebelumnya. Permainan pat gulipat harus dibuang jauh-jauh. Pelajaran ini mengajak semua insan bank nasional untuk bertindak lebih profesional. Tiada lain, kecuali untuk makin mampu mengantisipasi upaya-upaya pemalsuan dan kecurangan yang tidak pernah mengendor. Why not? (*)
Penulis adalah pengamat dan praktisi perbankan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar