Rabu, 20 April 2011

Memacu (kembali) pembangunan infrastruktur


Pelaksanaan Indonesia International Infrastructure Conference and Exhibition (IIICE) 2011 pekan lalu memperlihatkan konsistensi tekad pemerintah untuk memacu pembangunan infrastruktur.
Kondisi makroekonomi yang menjanjikan dan peringkat investasi yang dipercaya tinggal selangkah dari investment grade menyebabkan banyak pihak berpendapat inilah saatnya untuk memacu pembangunan infrastruktur.
Terlebih saat ini telah ada kerangka regulasi infrastruktur yang merupakan buah reformas peraturan perundangan yang dimulai sejak 2005.
Spirit dari kerangka regulasi yang baru adalah pemisahan regulator dan operator secara lebih tegas, menciptakan persaingan sehat antarpenyedia jasa, serta membuka peluang yang lebih besar bagi pemda dan swasta untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan infrastruktur.
Langkah ini perlu dilakukan karena kebutuhan infrastruktur yang cukup besar, mencapai Rp1.923 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah pusat dan daerah diperkirakan masing-masing hanya mampu menyediakan Rp560 triliun dan Rp355 triliun. Sisanya diharapkan didapat dari swasta melalui badan usaha, baik badan usaha swasta, milik negara (BUMN) maupun milik daerah (BUMD).
Peluang kerja sama pemerintah swasta melalui skema public private partnership (PPP) tergambar dalam PPP book. Untuk sektor transportasi ditawarkan proyek-proyek senilai US$15,5 miliar.
Melalui Master Plan Percepatan dan Perluasan Ekonomi Indonesia (MP3EI), peluang PPP dikembangkan lagi, sehingga jumlah dan nilainya meningkat menjadi sekitar US$58 miliar yang tersebar dalam enam koridor ekonomi.
MP3EI lebih memperlihatkan nilai strategis infrastruktur yang ditawarkan dalam kaitannya dengan pusat-pusat pertumbuhan dan berbagai kawasan yang akan dibangun di sepanjang koridor ekonomi.
Kondisi berbeda
Pelaksanaan PPP infrastruktur memang masih belum menggembirakan. Namun posisi saat ini berbeda dengan kondisi pada 2005. Sekarang telah tersedia fasilitas fiskal untuk membangun infrastruktur.
Untuk memfasilitasi ekuitas dan pembiayaan antara (bridging financing) telah dibentuk PT Sarana Multi Infrastruktur dan Indonesia Infrastructure Financing Facilities (IIIF). Untuk penjaminan infastruktur, pemerintah membentuk PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) yang menyediakan guarantee fund.
Fasilitas nonfiskal yang masih ditunggu adalah UU yang berkaitan dengan pengadaan lahan.
RUU-nya masih dibahas bersama antara pemerintah dan DPR dan diharapkan dapat diselesaikan pada tahun ini.
Dengan berbagai perkembangan yang menjanjikan ini rasanya perlu disimak pesan Wakil Presiden saat pembukaan IIICE 2011 kepada para investor untuk segera merealisasikan investasinya tanpa menunggu hingga seluruh kerangka pengaturan sempurna.
Reformasi penerbangan dan telekomunikasi di Indonesia menunjukkan bahwa persaingan yang sehat dapat menciptakan layanan yang lebih beragam dengan kualitas yang lebih baik.
Untuk infrastruktur yang memiliki karakteristik monopoli alami seperti pelabuhan, bandara, dan kereta api prosesnya memang masih dalam tahap awal implementasi peraturan perundangan yang baru.\
Kerangka regulasi sedang dilengkapi dengan aturan pelaksanaan dan aktor pelaku pasar (investor) masih sangat terbatas, sehingga belum memperlihatkan dinamika pasar seperti yang diharapkan. Pada sektor-sektor ini masih dibutuhkan relaksasi dari aturan yang ada, sehingga beberapa proyek bisa terwujud dan menjadi contoh showcase bagi pelaku pasar.
Di tengah belum terwujudnya dinamika pasar oleh multioperator, peran BUMN sebagai market leader dibutuhkan untuk memulai (jump starting) proses.
Kuncinya adalah peraturan perundangan yang memberikan koridor untuk itu dan BUMN yang profesional dan efisien. Potensi BUMN yang apabila diperankan dengan baik dapat berfungsi sebagai agen pembangunan untuk menciptakan suasana crowding-in bagi para pelaku pasar lain.
Artinya apabila penyelenggaraan infrastruktur dapat meyakinkan pasar, pelaku investasi lainya akan tertarik untuk masuk ke bidang usaha tersebut. Sebaliknya, apabila yang terjadi adalah penyelenggaraan yang tidak efisien serta proses yang tidak transparan dan tidak akuntabel, pelaku pasar lain dapat menjadi skeptis, sehingga pada akhirnya menimbulkan proses crowding-out yakni para pelaku menghindar untuk masuk sektor tersebut.
Jose Gomez Ibanez, guru besar infrastruktur dari Universitas Harvard, dalam kesempatan kunjungannya di Indonesia, menyatakan keberadaan kompetisi (contestability) yang ditopang oleh kerangka regulasi yang sehat serta SDM yang handal merupakan resep utama untuk menciptakan kualitas layanan infrastruktur yang baik, beragam, dan terjangkau.
Beberapa langkah taktis dan strategis harus segera diambil untuk mewujudkan infrastruktur yang lebih baik.
Yang utama adalah menciptakan kemudahan dalam proses tender dan perizinan proyek dalam 1­2 tahun ke depan. Tujuannya agar terdapat cukup banyak proyek PPP infrastruktur yang dapat segera diwujudkan. Meskipun dimudahkan, proses pemilihan investor tetap harus transparan, akuntabel, dan kompetitif agar investor terpilih memberi layanan terbaik bagi masyarakat.
Proses penyelenggaraan seperti ini akan memberi sinyal positif kepada pelaku pasar tentang arah dan konsistensi kebijakan pemerintah.
Infrastruktur transportasi Dengan spirit seperti ini, khusus untuk infastruktur transportasi, akan dikembangkan beberapa skema investasi.
Pertama, kemudahan pembangunan infastruktur untuk kepen tingan sendiri. Termasuk dalam kategori ini antara lain jalur kereta api (KA) khu sus untuk pengangkutan batu bara atau mineral lain nya, bandara khusus, pelabuhan khusus untuk crude palm oil (CPO) atau komoditas lainnya.
Pemilik usaha yang akan membangun infastruktur yang merupakan bagian dari aktivitas usahanya dapat mengajukan proses perizinan sesuai dengan aturan dan persyaratan yang berlaku. Skema ini telah dipakai dalam pengembangan KA khusus dan pelabuhan khusus di Kalimantan Timur.
Kedua, pengembangan infastruktur yang merupakan bagian dari pengembangan kawasan. Sebagai contoh, saat ini dikembangkan kawasan Sei Mangke di Sumatra Utara bagi pengembangan industri berbasis kelapa sawit dan produk turunannya. Apabila nantinya kawasan ini dapat disetujui menjadi kawasan ekonomi khusus (KEK), pembangunan infastruktur di dalam kawasan akan mengikuti aturan dalam UU KEK.
KEK juga menyediakan fasilitas fiskal berupa antara lain keringanan pajak dan bea cukai, dan fasilitas nonfiskal antara lain pengecualian dari pembatasan saham asing dalam daftar negatif investasi (DNI).
Ketiga, kemudahan unsolicited project PPP yakni badan usaha mengajukan suatu proyek sebagai pemrakarsa atau inisiator.
Perpres No. 13/2010 sedang direvisi untuk memberi kemudahan dan proses yang lebih cepat tanpa kehilangan prinsip kompetisi, transparansi, dan akuntabilitas.
Sebagai inisiator proyek, badan usaha pengusul dapat diberikan hak right to match yang artinya apabila dalam kompetisi (yang dipercepat) ada penawar lain yang lebih baik, inisiator tetap memiliki hak untuk menang dengan menyamakan penawarannya.
Pemerintah juga membangun prasarana logistik bersama-sama dengan swasta. Untuk mewujudkan showcase dalam prasarana logistik, segera dioperasikan layanan KA di Cikarang Dry Port (CDP) yang diharapkan dapat menggulirkan era baru sistem logistik dan rantai pasok di Indonesia.
Dalam hal ini pengembang Kawasan Industri Jababeka menyediakan lahan dan membangun emplasemen KA menuju ke lapangan kontainer, sedangkan Ditjen KA dan PT KAI Logistik menyediakan rel, sistem persinyalan, dan rangkaian KA-nya.
Keberadaan prasarana ini nantinya akan ditunjang oleh implementasi sistem national single window (NSW), sehingga kelancaran arus barang dapat terjadi dengan efisien. Pengoperasian CDP akan sangat memengaruhi sistem logistik dan rantai pasok tidak hanya di Jawa. Sebagai contoh, di samping jalur ekspor impor CDP-Tanjung Priok, juga akan berkembang jalur logistik domestik antarmoda CikarangMakassar melalui pelabuhan Tanjung Perak dengan KA. * Wakil Menteri Perhubungan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar