JAKARTA: Tingkat intermediasi perbankan meningkat seiring dengan pemberlakukan kebijakan rasio kredit terhadap dana yang dikaitkan dengan giro wajib minimum.
Bank-bank cenderung ingin menghindari penalti dari bank sentral karena bisa menambah beban biaya dana.
Berdasarkan data Bank Indonesia per Februari 2011, bank yang memiliki rasio kredit terhadap dana (loan to deposit ratio/LDR) di bawah 50% berkurang menjadi 5 bank jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya mencapai 13 bank.
Namun, jika dibandingkan dengan sebulan sebelumnya bank yang memiliki LDR di bawah 5% cenderung stagnan karena hanya turun 1 bank dari semula 6 bank. Rasio kredit perbankan terhadap dana pun mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode sebelumnya 73,97% menjadi 77,11%. Begitu juga jika dibandingkan dengan akhir tahun lalu yang LDR masih di level 75,21%.
Wadirut Bank Panin Roosniati Salihin membenarkan LDR perbankan memang cenderung meningkat karena sejumlah regulasi yang ditetapkan. Hal serupa, sambungnya, dialami oleh perseroan yang terus mengalami peningkatan LDR.
Namun, dia mengingatkan perbankan tetap hati-hati dalam menyalurkan kredit agar tidak terjadi masalah di kemudian hari. “Panin hampir mencapai LDR [ketentuan BI], tapi memacu kredit tetap perlu target pasar yang tepat juga,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.(mmh)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar