JAKARTA: Perbankan nasional mengumumkan besaran suku bunga dasar kredit (SBDK) atau prime lending rate, mulai hari ini di situs resmi dan kantor cabang masing-masing bank. Kebijakan ini diprediksi menciptakan persaingan antarbank.
Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali mengatakan kebijakan mengumumkan SBDK akan menciptakan persaingan antar perbankan. “Ini kebijakan yang bagus karena nasabah jadi mengetahui berapa tingkat SBDK masing-masing bank,” ujarnya kepada Bisnis, hari ini.
Kondisi tersebut, lanjut dia, bisa memacu bank untuk menurunkan tingkat bunga kredit dengan menekan biaya dana (cost of fund) dari pengumpulan simpanan masyarakat.
Meski demikian, tuturnya, ada beberapa bank yang tidak bisa menurunkan biaya dana karena memiliki strutur dana mahal yang lebih tinggi dari dana murah . Bagi bank ini, lanjutnya, tetap bisa menurunkan tingkat bunga kredit tanpa menurunkan pendapatan dengan menaikan pendapatan non bunga (fee based income).
“Jadi walaupun pendapatan bunga bank tersebut turun, tetapi mereka bisa menaikan fee based income dengan memberikan layanan lebih baik kepada nasabah, misalnya dalam transaksi ekspor impor,” jelasnya.
Setidaknya ada 44 bank yang diwajibkan untuk mengumumkan SBDK karena memiliki aset diatas Rp10 triliun seusai Peraturan Bank Indonesia nomor 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah.
Menurut situs PT Bank Mandiri Tbk, bank yang memiliki aset terbesar di Indonesia ini menetapkan SBDK korporasi sebesar 11,25%, kredit ritel sebesar 13%, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sebesar 11,75% dan konsumsi non KPR sebesar 13,25%.
Selanjutnya, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, bank yang meraup laba bersih tertinggi pada 2010, menetapkan SBDK korporasi sebesar 10,68%, ritel 12,86%, KPR 11,49% dan konsumsi non KPR sebesar 13%.
PT Bank Central Asia Tbk, bank swasta dengan aset terbesar menetapkan SBDK korporasi sebesar 9%, ritel 11%, KPR 9,5% dan konsumsi non KPR sebesar 10,05%.
Adapun PT Bank Negara Indonesia Tbk, menetapkan SBDK korporasi 10,75%, SBDK ritel 13,05%, KPR 12,72% dan konsumsi non KPR sebesar 10,93%.
Sebagai informasi, SBDK bukanlah tingkat bunga kredit yang diterima oleh nasabah. SBDK memiliki unsur harga pokok dana untuk kredit, biaya overhead dan margin dari bank. Adapun suku bunga kredit yang diberikan kepada debitur adalah SBDK ditambah dengan premi risiko. (20)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar