JAKARTA: Bank Indonesia mulai melakukan teguran terhadap bank-bank yang belum melakukan publikasi suku bunga dasar kredit (SBDK) setelah ketentuan tersebut mulai diberlakukan hari ini. Sebanyak 43 bank wajib melakukan publikasi bunga dasar dari semula 44 bank, karena satu bank pembangunan daerah per 28 Februari 2011 mengalami menurunan aset di bawah Rp10 triliun sehingga lepas dari ketentuan itu.
Direktur Direktorat Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank Indonesia Wimboh Santoso mengungkapkan pada hari pertama kewajiban publikasi suku bunga terdapat sekitar 3-4 bank yang belum melakukan publikasi via website.
Namun, sambungnya, bank sentral langsung menegur bank yang belum melakukan publikasi suku bunga, sehingga manajemen bank terkait mulai mengumumkan suku bunga dasar di situs masing-masing. "Memang ada sekitar 3-4 bank yang belum melakukan publikasi. Langsung kami telepon kantornya. Kemudian menunggu sebentar sudah langsung di upload di situs," ujarnya dalam Bincang-Bincang Media di Jakarta, sore ini.
Menurut dia, ada waktu hingga 7 hari kedepan bagi bank untuk melakukan publikasi suku bunga di media masa. Namun, sambungnya, khusus pengumuman di website dan kantor cabang terkait wajib mulai diumumkan.
"Kalau tak dipenuhi ada punishment-nya, yaitu mulai sanksi administratif hingga denda. Itus esuai dengan PBI [Peraturan Bank Indonesia] Transparansi Produk 2005. Memang ini nanti akan menjadi catatan BI," tegasnya. Wimboh menambahkan bahwa dampak dari kebijakan tersebut tak secara langsung bisa menurunkan suku bunga kredit. Untuk tahap awal, tuturnya, diharapkan bisa menciptakan transparansi dan kompetisi perbankan. "Bagi BI bisa menjadi alat pengawasan juga."
Pada 31 Maret 2011 bank sentral mulai memberlakukan ketentuan publikasi suku bunga dasar (prime lending rate) bagi bank yang memiliki aset di atas Rp10 triliun. Pengumuman wajib dilakukan pada situs bank terkait, kantor cabang dan media masa.
Komponen SBDK yang wajib dipublikasikan adalah biaya dana, biaya operasional dan margin. Oleh sebab itu, pengumuman itu belum mencerminkan bunga kredit yang diterima masyarakat, karena masih ada premi risiko dengan beban yang bervariasi pada tiap nasabah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar