YOGYAKARTA: Bank Indonesia memastikan insentif bagi bank umum syariah berupa keringanan setoran modal awal dan ketentuan direksi bank umum syariah baru hasil spin off (pemisahan) berlaku pada tahun ini.
Tirta Segara, Kepala Biro Penelitian, Pengembangan, dan Pengaturan Perbankan Syariah, Direktorat Perbankan Syariah BI, mengatakan pihaknya telah menetapkan insentif bagi bank syariah yang berkembang melalui aksi spin off unit usaha syariah.
Menurut aturan saat ini, persyaratan modal untuk pendirian bank syariah baru adalah Rp1 triliun. Adapun bank syariah baru yang muncul melalui aksi spin off boleh menyetor Rp500 miliar dulu, kemudian Rp500 miliar lainnya dapat diangsur sampai dengan 10 tahun.
"Industri perbankan syariah tergolong baru. Kami mempertimbangkan modal disetor Rp500 miliar dulu, agar bisnis dapat berkembang. Kalau memang bisnis bank tersebut semakin hari semakin bagus, maka tanpa dia akan menyetor sendiri Rp500 miliar lainnya tanpa diminta," katanya, hari ini.
Tirta mengatakan kebijakan tersebut hanya berlaku maksimal sampai 2023. Kebijakan itu juga mungkin dihapus pada 2020 ketika terjadi liberalisasi pasar. "Insentif lainnya selain kebijakan mengenai jumlah minimum setoran modal awal, adalah ketentuan jumlah minimum direksi berpengalaman," katanya.
Dia menuturkan bank umum syariah hasil spin off juga dapat beroperasi dengan minimal satu direksi yang berlatar belakang ekonomi syariah. "Ini lebih ringan dibandingkan ketentuan bank syariah yang berdiri baru dengan minimal tiga direksi berlatarbelakang ekonomi syariah," jelasnya. (bsi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar