Sabtu, 05 Maret 2011

Kewajiban pajak Bank BJB diminta ditinjau ulang


JAKARTA: Kewajiban pajak PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk pada 2001-2002 diminta untuk ditinjau ulang setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan hasil putusan kasus suap terkait pengurangan pajak perseroan.

Wakil Ketua KPK Chandra Martha Hamzah mengatakan pihaknya akan segera mengirimkan putusan berkekuatan hukum tetap atas terpidana mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bank Jabar) Umar Sjarifuddin kepada Dirjen Pajak, dalam perkara penyuapan dengan tujuan pengurangan pajak.

Putusan itu, lanjutnya, bisa dijadikan informasi oleh Dirjen Pajak untuk menelusuri pajak kurang bayar Bank Jabar pada 2001-2002.

"Bisa saja putusan itu kami kirimkan ke Dirjen pajak sebagai informasi untuk dipelajari," ujarnya kepada Bisnis, kemarin.

Chandra menambahkan pihaknya tidak mengetahui apakah telah terjadi tindak pidana pajak oleh Bank Jabar pada tahun 2001-2002 karena itu bukan wewenang mereka.

Yang ditemukan oleh KPK, tuturnya, adalah telah terjadi penyuapan dengan tujuan pengurangan pajak. "Kami tidak tahu apakah penghitungan pajak dilakukan benar atau tidak," jelasnya.

Sementara itu, Direktur Penuntutan KPK Feri Wibisono mengatakan pengiriman putusan pengadilan ini tidak dilakukan sebelumnya karena pihaknya menunggu putusan tersebut berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).

"Kami menunggu putusan sampai inkract untuk menentukan langkah selanjutnya agar tidak terjadi sesuatu hal yang mubazir," jelasnya. (hwi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar