Sabtu, 05 Maret 2011

LPS minta bank transparan umumkan deposito tak terjamin



JAKARTA: Lembaga Penjamin Simpanan meminta kepada perbankan untuk transparan kepada nasabah dalam mengumumkan deposito yang tidak dijamin karena memiliki suku bunga di atas penjaminan.

Kepala Eksekutif LPS Firdaus Djaelani menyatakan pihaknya tidak melarang bank untuk memberikan bunga deposito diatas suku bunga penjaminan yang ditetapkan pada 7,25%.
Meski demikian, lanjutnya, dana nasabah tersebut tidak dijamin oleh LPS ketika bank tersebut kolaps. “Ketika bank tersebut ditutup maka dana nasabah tersebut tidak dijamin. Nasabah itu dikelompokkan dalam nasabah gagal bayar,”ujarnya di Jakarta awal pekan ini.
Untuk itu, tuturnya, LPS selalu meminta agar bank yang memberikan bunga diatas penjaminan untuk transparan menginformasikan kepada nasabahnya bahwa deposito tersebut tidak dijamin. “Kami meminta agar mereka menginformasikan hal tersebut secara tertulis kepada nasabah,” jelasnya.
Menurut dia, praktik memberikan suku bunga diatas penjaminan dilakukan oleh sebagian bank kepada nasabah yang ingin menabung dalam jumlah yang besar atau karena bank tersebut butuh likuiditas.
“Kami tidak tahu berapa bank yang memberikan bunga diatas penjaminan. Kami hanya hanya tahu setelah bank tersebut tutup dan LPS melakukan klarifikasi terhadap bank itu,”jelasnya.
Salah satu bank yang memberikan bunga diatas penjaminan adalah PT Bank Hana. Pada situs resmi Bank Hana yang diakses hari ini, disebutkan bank yang mayoritas saham dimiliki oleh Hana Bank-Korea ini memberikan bunga sebesar 7,5% bagi deposito Rp1 miliar keatas dengan masa 1-3 bulan.
Sedangkan bagi deposito dengan jangka waktu lebih lama, tingkat bunga yang diberikan juga lebih tinggi.
Terkait hal ini, juru bicara Bank Hana Margi Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu menempatkan pengumuman diseluruh kantor cabang mengenai maksimum tingkat bunga yang dijamin oleh LPS.
“Pengumuman tersebut ditempatkan di lokasi yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan yang berlaku yang ditetapkan LPS. Lokasinya berada di area Teller dan Customer Service kami dalam bentuk poster LPS,” ujarnya. (api)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar