JAKARTA – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) sedang menggarap empat fatwa produk perbankan syariah, diantaranya adalah mengenai kredit tanpa agunan (KTA) dengan prinsip syariah dan hedging (lindung nilai). Ditargetkan tahun depan fatwa tersebut sudah bisa keluar.
KTA Syariah menjadi salah satu alternatif yang dapat digunakan untuk menyalurkan pembiayaan oleh perbankan syariah. “Selama ini pembiayaan dilakukan dengan akad murabahah atau musyarakah yang digunakan untuk modal kerja, sekarang kita sedang membahas KTA Syariah,” kata Wakil Sekretaris DSN MUI, Hasanudin,
Selain KTA Syariah, ujar Hasanudin, DSN juga sedang membahas hedging (lindung nilai), seperti komoditi murabahah. Ia mengungkapkan saat ini pembahasan fatwa tersebut sudah tiga-empat kali dibahas.
"Insya Allah di kuartal satu tahun depan sudah bisa keluar fatwanya,” tukas Hasanudin. Ia menuturkan sebelumnya Bursa Berjangka Jakarta telah berkomitmen untuk ikut serta dalam melayani perbankan syariah dalam hal komoditi murabahah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar