Kamis, 30 Desember 2010

Aturan cost recovery dinilai tak perbaiki iklim investasi migas

JAKARTA: Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi atau cost recovery dinilai tidak akan membantu memperbaiki iklim investasi hulu migas.
Menurut Direktur Eksekutif ReforMiner Institute Pri Agung Rakhmanto, PP cost recovery yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 20 Desember 2010 tersebut, sesungguhnya justru mempertegas tidak diberlakukannya lex specialist dalam hal pajak di hulu migas.
“Meskipun ini [aturan PP cost recovery] sedikit berbeda dengan pengembalian melalui tax reimbursement atau tax deduction, tetapi secara arus kas tetap merupakan disinsentif bagi KKKS [kontraktor kontrak kerja sama] migas, sehingga tidak membantu memperbaiki iklim investasi hulu migas,” tutur dia, hari ini.
Dengan aturan baru tersebut, jelas dia, KKKS migas tetap akan dikenakan pajak-pajak tidak langsung terlebih dahulu, termasuk pada masa eksplorasi yang kemudian dikembalikan melalui cost recovery.
Dia menilai PP cost recovery tersebut hanya bermanfaat sebagai pedoman bagi Badan Pelaksana Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) untuk menjalankan tugasnya dalam pengendalian KKS.
Selain itu, dia menambahkan, aturan yang akan diberlakukan mulai 2011 itu juga dapat digunakan untuk menyamakan persepsi tentang biaya-biaya yang dapat atau tidak dapat dikembalikan antara BP Migas dan auditor-auditor pemerintah seperti BPK atau BPKP.
“Itu saja yang ada dalam PP ini, tidak lebih.”
Lebih lanjut, Pri Agung menjelaskan PP cost recovery tersebut juga makin menegaskan bahwa pendekatan birokratis memang lebih dikedepankan dalam menangani industri hulu migas. Namun, kata dia, ketentuan yang tertuang dalam PP itu tidak menjamin cost recovery akan lebih efisien karena pengendalian hal-hal teknis dan operasional tetap tidak tersentuh.
Berbeda dengan itu, sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Evita Herawati Legowo meyakini kehadiran PP tentang cost recovery itu malah akan meningkatkan investasi migas karena memberikan kepastian hukum bagi para kontraktor.
“Itu [PP Cost Recovery] tidak akan mengurangi minat investor. Itu kan hanya perubahan pemindahan saham saja. Kontraktor migas mengatakan bahwa yang penting itu bukan isinya, tapi kepastian hukum. Intinya memberikan kepastian hukum kepada cost recovery itu sendiri,” kata dia.
Evita Evita membantah penerbitan PP cost recovery itu dikarenakan kurangnya pengawasan BP Migas karena fungsi pengawasan dan pengendalian BP Migas tetap berjalan seperti biasa.
“Cost recovery itu seperti orang tua yang mesti banyak minum vitamin dan obat agar tetap optimal. Saat ini, lapangan banyak yang sudah tua, sehingga membutuhkan biaya lebih banyak seperti teknologi yang lebih tinggi agar mampu meningkatkan produksinya. Jadi, bukan karena BP Migas,” tutur Evita. (msw)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar