JAKARTA – Bank Indonesia menyempurnakan pengaturan restrukturisasi pembiayaan pada bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS). Penyempurnaan tersebut masuk dalam 23 kebijakan BI yang diumumkan Rabu (29/12).
Dalam pemaparan kebijakan BI terkait restrukturisasi pembiayaan bagi BUS dan UUS adalah dimungkinkannya restrukturisasi terhadap pembiayaan dengan kolektibilitas lancar dan dalam perhatian khusus, namun hanya dibatasi satu kali agar perbankan syariah tetao menjaga prinsip prudential banking.
Sedangkan pembiayaan dengan kolektibilitas kurang lancar, diragukan, dan macet, pengaturannya diserahkan kepada internal bank untuk menetapkan maksimum jumlah pelaksanaan restrukturisasi pembiayaannya. Selain itu dalam kebijakan yang mulai berlaku pada 2011 ini juga tidak ada batasan jarak waktu minimum antar restrukturisasi.
Direktur Kepatuhan BNI Syariah, Imam T Saptono, mengatakan revisi peraturan restrukturisasi pembiayaan menjadi salah satu peraturan yang ditunggu oleh pelaku perbankan syariah.
“Kita berharap pembiayaan dengan akad mudharabah dan musyarakah bisa direstruktur lebih awal karena kalau menunggu masuk kategori NPF bank terlambat membentuk pencadangan, karena itu kalau bisa restrukturisasi awal jadi pembiayaan tidak perlu turun dulu kualitasnya,” kata Imam.
Ia menambahkan dengan restrukturisasi dini, perbankan pun akan bisa menyesuaikan kembali pembiayaan dengan nasabah sehingga tidak harus menunggu pembiayaan masuk dalam kolektibilitas golongan bermasalah terlebih dulu. NPF BNI Syariah tercatat empat persen dari total pembiayaan Rp 3,4 triliun per November 2010.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar