JAKARTA: Pemerintah akan menggunakan sisa anggaran lebih (SAL) untuk menutup pembengkakan subsidi listrik pada tahun ini.
Untuk menutup pembengkakan subsidi bahan bakar minyak (BBM), pemerintah akan meminta izin DPR untuk menggunakan dana cadangan risiko fiskal.
Menteri Keuangan Agus D. W. Martowardojo mengisyaratkan pemerintah sudah mengantisipasi adanya pembengkakan subsidi energi, baik subsidi listrik maupun subsidi BBM.
Untuk subdisi listrik, pembengkakannya kemungkinan karena pemakaian BBM yang berlebihan akibat belum berhasilnya substitusi bahan bakar ke gas dan batubara pada operasional pembangkit-pembangkit listrik PT Perusahaan Listrik Negara (PLN).
"Kalau memang [pembengkakan subsidi listrik] itu terjadi, akan dibayar melalui SAL pada tahun ini. Kan tahun ini yang terjadi pembengkakan, jadi kami akan pelajari untuk itu dibayar dengan SAL," katanya hari ini.
Menurut dia, SAL merupakan akumulasi dari sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) APBN setiap tahunnya. Agus mengatakan meski dalam APBNP 2010 pemerintah diperkenankan menggunakan SAL hingga Rp38 triliun, hanya Rp22 triliun yang akan dipakai.
"Jadi sekarang ini kemungkinan kami akan menggunakan itu untuk membayar listrik yang meningkat keperluan subsidinya karena keterlambatan pemakaian gas, karena BBM yang terus digunakan oleh PLN," tuturnya.
Terkait dengan subsidi BBM, Agus mengatakan pemerintah akan membayar sesuai dengan nominal yang tertera dalam pagu APBNP 2010.
Apabila realisasi penggunaan BBM bersubsidi melampaui kuota yang ditargetkan dalam APBNP, maka beban anggaran subsidi yang melebar akan diupayakan untuk ditutup menggunakan dana cadangan risiko fiskal.
"BBM yang disubsidi [volumenya] 36,5 juta kiloliter. Kalau lebih dari itu kan kami harus bilang ke DPR," katanya.
Namun, Menkeu optimistis anggaran subsidi yang sudah teralokasi dalam pagu APBNP 2010 akan mencukupi, meski realisasi konsumsinya melampaui kuota yang ditargetkan.
Pasalnya, penguatan Rupiah yang terus berlangsung dan realisasi harga minyak mentah Indonesia (ICP) yang di bawah asumsi akan menghasilkan penghematan sehingga mengompensasi pembengkakan subsidinya.
"Jadi tidak di-carry over [dialihkan pembayarannya] pada tahun depan, tetapi dibayar tahun ini. Namun, kalau kami mau menggunakan [dana cadangan risiko fiskal] harus ijin DPR," katanya.
Sebelumnya, BPK dalam ikhtisar hasil pemeriksaan semester I/2010 menyebutkan pemerintah masih mempunyai kewajiban membayar subsidi keapda lima BUMN penerima subsidi sebesar Rp10,51 triliun.
Rinciannya adalah kurang bayar pada PT PLN senilai Rp8,5 triliun, PT PIM Rp50,88 miliar, PT Pusri Rp227,78 miliar, PT Petrogres Rp1,29 triliun dan PT PKT Rp369,65 miliar.
Agus menjelaskan utang subsidi ke PLN tersebut merupakan kurang bayar pada 2009 yang pembayarannya sudah dimulai pada tahun ini sebesar Rp4 triliun.
Sisanya sebesar Rp4,5 triliun direncanakan dibayar pada 2011. "Tetapi kelihatannya pada pertemuan dengan DPR. DPR menyarankan supaya itu dibayar pada 2012. Kami menyarankan dana itu diperlukan oleh PLN. Nah kesepakatannya, kalau seandainya cashflow dimungkinkan, kami diperkenankan untuk bayar di 2011," paparnya. (yes)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar