Selasa, 12 Oktober 2010

Menuntaskan Kasus Mafia Pajak

TERDAKWA kasus mafia pajak, Gayus Tambunan, membuat pengakuan mengejutkan di persidangan. Dalam kesaksian, Gayus menyebutkan menerima uang Rp30 miliar dari beberapa perusahaan yang tergabung dalam Grup Bakrie. Yakni, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Bumi Resources dan PT Arutmin, sebagai imbalan atas "bantuan" menyelesaikan persoalan pajak oleh perusahaan-perusahaan itu (Jurnal Nasional, 29/9).

Modus yang digunakan, pertama, membantu mengeluarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT KPC yang sudah tertahan selama satu tahun. Kedua, membantu proses persidangan PT Bumi Resources di tahap banding pengadilan pajak. Ketiga, membuat sunset policy (fasilitas keringanan pajak) atas KPC dan PT Arutmin. Dari pengakuan itu, terlihat bagaimana pola kerja para mafia pajak. Terlihat ada kerja sama erat antara penyedia uang dengan penerima yang bekerja di lapangan. Dalam bekerja, Gayus tidak sendirian. Dia dibantu sejumlah rekan kerja bahkan pimpinan. Jaringan mafia pajak ini juga sudah menyentuh institusi pengadilan.
Sejumlah fakta terungkap ini harus dapat digunakan kepolisian menuntaskan kasus ini. Berdasarkan Pasal 185 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), pengakuan/kesaksian di depan persidangan itu merupakan alat bukti sah. Karena pengakuan/kesaksian itu dibuat di bawah sumpah dan dinyatakan di sidang pengadilan.
Tiga Pihak
Setidaknya, pengembangan kasus ini harus menyentuh tiga pihak. Pertama, pemberi suap. Sebagaimana diakui Gayus, ada tiga perusahaan besar yang bertindak sebagai penyedia uang. Perusahaan-perusahaan itu berkepentingan untuk mendapatkan "jasa bantuan" terkait persoalan pajak yang mereka hadapi. Dalam konstruksi hukum pidana, khusus pidana suap, pemberi dan penerima suap sama-sama harus dipidana. Pasal 5, 11, dan 12 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menekankan hal itu. Bahwa orang yang memberi dan menerima suap diancam hukuman pidana penjara dan denda. Terhadap penyuap, hukuman minimal satu tahun penjara dan maksimal lima tahun penjara, denda minimal Rp50 juta dan maksimal Rp250 juta. Jika diakumulasikan dengan ancaman hukuman pidana pajak, hukuman tentu lebih berat dan denda lebih besar.
Konstruksi hukum demikian, dengan tegas menekankan pemberi dan penerima suap harus dihukum. Rezim hukum pidana korupsi menempatkan mereka pada posisi sama. Hingga, pengusutan terhadap pemberi suap menjadi sama penting dengan mengusut penerima suap. Proses hukum yang memusatkan perhatian pada penerima suap semata, seperti saat ini, memang terlihat janggal.
Sepertinya, kepolisian ingin menunggu vonis pengadilan atas kasus ini. Kepolisian ingin benar-benar memastikan Gayus bersalah. Hingga memudahkan mengembangkan kasus ini berdasarkan keputusan pengadilan. Jika putusan ini sudah keluar, tidak ada alasan apa pun bagi kepolisian menjerat pemberi suap, dalam hal ini perusahaan-perusahaan yang pernah disebutkan Gayus di kesaksian.
Kedua, penerima suap. Kelompok ini terdiri dari Gayus Tambunan dan rekan kerja yang lain. Diyakini Gayus hanyalah salah satu pemain lapangan (operator). Masih ada pemain lebih besar lagi yang menikmati uang suap sangat besar.
Mereka tentu juga harus diadili. Ketiga, pihak-pihak yang ikut menikmati sejumlah uang untuk melancarkan dan melindungi Gayus dari jeratan hukum. Di sini, tersebutlah aparat kepolisian, kejaksaan dan pengadilan pajak yang diduga kuat membantu dan melindungi perbuatan Gayus. Walaupun sebagian besar dari mereka aparat penegak hukum, mereka tidaklah kebal hukum.
Karena negara menganut prinsip equality before the law. Dalam penegakan hukum berlaku prinsip non-diskriminasi. Bahkan, terhadap mereka harusnya hukumannya lebih berat, sebagaimana ditegaskan dalam UU Tipikor.
Supervisi KPK dan Satgas
Menuntaskan kasus ini sampai ke seluruh pihak yang terlibat mempunyai arti penting bagi preseden penegakan hukum di bidang perpajakan. Karena kejahatan pajak merupakan skandal hukum serius. Pajak salah satu aspek pendapatan negara yang sangat penting. Begitu penting, hingga UU Pajak (UU No 28 Tahun 2007) dalam bagian penjelasan mengamanatkan, setiap tindak pidana pajak secara sengaja dikenai sanksi berat. Penyelesaian juga segera agar negara tidak kehilangan potensi pendapatan negara dan untuk menjamin kepastian hukum berusaha.
Sulitnya kepolisian mengungkap kasus ini secara tuntas dapat dipahami. Sebab, kasus ini skandal besar dan melibatkan para pejabat negara, aparat penegak hukum dan perusahaan besar. Karena itu, dibutuhkan supervisi dari KPK dan Satgas Antimafia. Supervisi ini penting agar kasus ini tidak berhenti di tengah jalan dan hanya menjerat pemain-pemain lapangan. Yang lebih penting lagi, agar kasus ini tidak dipolitisasi, apalagi dibarter dengan berbagai kepentingan politik sesaat.
Oce Madril  
Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Fakultas Hukum UGM

Tidak ada komentar:

Posting Komentar