Selasa, 12 Oktober 2010

Meneg BUMN Panggil Manajemen Djakarta Lyold

MENTERI Badan Usaha Milik Negara Mustafa Abu Bakar memanggil komisaris Jakarta Lloyd terkait kisruh hutang perusahaan itu dengan Australian National Line (ANL) yang menyebabkan sejumlah awak kapal KM Makassar dan KM Pontianak milik Djakarta Llyod tertahan di Singapura.

"Saya sudah minta komisaris untuk memanggil direksi memperjelas duduk masalah, nanti melapor kepada menteri. Karena saya belum dapat laporan resmi dari mereka tetapi saya dapat semacam info tentang hal itu," kata Mustafa di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/10).

Mustafa mengatakan, pemerintah belum akan turun tangan menghadapi kisruh hutang tersebut sebelum diminta. Selama ini kementeriannya juga belum menerima laporan mengenai permasalahan yang dihadapi Jakarta Llyod. "Ini semua aksi korporasi. Selama ini mereka menggunakan semacam prosedur tetap kalau masih bisa dihandle dalam lingkup korporasi tentu belum diminta bantuan pemerintah atau pemegang saham," katanya.

Oleh karena itu ia telah menugaskan komisaris sebagai wakil pemerintah menanyakan duduk persoalan sebenarnya dan menanyakan apakah ada hal yang perlu dibantu oleh pemerintah atau mereka bisa menyelesaikan persoalan itu secara koorporasi. Ia juga akan mempertanyakan mengenai gaji para Awak Buah Kapal (ABK) dua kapal tersebut yang disebut-sebut belum dibayarkan.

Sementara itu Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Teuku Faizasyah membantah ada penahanan warga negara Indonesia yang menjadi ABK KM Makassar dan KM Pontianak. Selama proses pengadilan dalam kasus hutang piutang Jakarta Lloyd dengan ANL terdapat ketentuan yang mengharuskan awak kapal tetap bertugas di kapal karena kapal tidak bisa ditinggal. "Bukan ditahan, tetapi selama proses persidangan berjalan ketentuan di sana tetap mengharuskan ada awak kapal yang tetap bertugas di kapal karena menghindari kecelakaan dn lain-lain," kata Faizasyah.

Ia mengatakan, selama ini tidak ada masalah dengan para ABK. Bahkan para ABK terlihat beberapa kali datang ke Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura dalam beberapa kesempatan seperti pada saat lebaran dan Hari Kemerdekaan 17 Agustus lalu. Namun masalah muncul karena terdapat dua ABK yang ingin pulang ke Tanah Air. "Katanya hanya ada dua orang yg sudah rindu ingin pulang. Itu yang kemudian dicoba oleh KBRI upayakan bisa digantikan. tapi Jakarta Llyod yg harus mengirim orang untuk menggantikan mereka, jadi kalau ada masalah yg terkait dengan gaji dan lain-lain harus diselseiakan oleh Jakarta Lloyd," katanya.

Terkait dengan persoalan hutang yang dialami Jakarta Lloyd, Faizasyah mengatakan, sejak awal saat kapal itu ditahan di Singapura KBRI sudah memberikan bantuan untuk mendampingi selama proses hukum berjalan, salah satunya dalam hal penunjukkan pengacara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar