Kementerian BUMN selama ini sudah menjadi semacam holdingbank BUMN.“Bagi bank BUMN,sebenarnya holding company-nya sudah ada yaitu Kementerian BUMN,”kata pengamat perbankan Mirza Adityaswara kepada SINDO kemarin. Dia berpendapat, jika tugas holding bank BUMN nanti sama dengan tugas deputi perbankan dan jasa lainnya, tidak perlu dibentuk holding bank BUMN. Pembentukan holding itu justru akan membuat panjang rantai birokrasi.
“Kalau tidak ada bedanya,hanya akan membuat panjang rantai birokrasi keputusan untuk mendapat persetujuan corporate action (aksi korporasi) di bank BUMN,”ujar dia. Namun, jika pemerintah memutuskan untuk membentuk holding bank BUMN, menurut dia, holding bank BUMN tersebut bisa digunakan menjadi cikal bakal bila suatu saat ada merger di antara bank BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad sebelumnya meminta pemegang saham pelat merah tersebut untuk memperjelas rencana pembentukan holding bank-bank BUMN sesuai peraturan BI tentang kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP), yang batas waktunya tahun ini.Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan bank sentral bersama Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, kata dia, pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut cenderung memilih opsi pembentukan holding daripada opsi lain yang ditawarkan yakni mengurangi kepemilikan di bank lain sehingga menjadi satu pemegang saham pengendali pada satu bank ataupun melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank yang dikendalikan.
Menurut Mirza, aturan mengenai SPP awalnya diperuntukkan bagi bank asing atau bank patungan asing agar bank asing dengan pemegang saham yang sama tidak memiliki beberapa bank berbeda di Indonesia. Namun,untukbankBUMN, yang selama ini menjadikan Kementerian BUMN sebagai holding company, aturan SPP tidak perlu diterapkan.“ Jadi,bagi bank BUMN, aturan SPP tidak penting dan tidak urgent,bukan prioritas,”tandasnya. (jerna)
“Kalau tidak ada bedanya,hanya akan membuat panjang rantai birokrasi keputusan untuk mendapat persetujuan corporate action (aksi korporasi) di bank BUMN,”ujar dia. Namun, jika pemerintah memutuskan untuk membentuk holding bank BUMN, menurut dia, holding bank BUMN tersebut bisa digunakan menjadi cikal bakal bila suatu saat ada merger di antara bank BUMN.
Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Muliaman D Hadad sebelumnya meminta pemegang saham pelat merah tersebut untuk memperjelas rencana pembentukan holding bank-bank BUMN sesuai peraturan BI tentang kebijakan kepemilikan tunggal (single presence policy/SPP), yang batas waktunya tahun ini.Berdasarkan komunikasi yang telah dilakukan bank sentral bersama Kementerian BUMN beberapa waktu lalu, kata dia, pemegang saham perusahaan pelat merah tersebut cenderung memilih opsi pembentukan holding daripada opsi lain yang ditawarkan yakni mengurangi kepemilikan di bank lain sehingga menjadi satu pemegang saham pengendali pada satu bank ataupun melakukan konsolidasi atau merger dari bank-bank yang dikendalikan.
Menurut Mirza, aturan mengenai SPP awalnya diperuntukkan bagi bank asing atau bank patungan asing agar bank asing dengan pemegang saham yang sama tidak memiliki beberapa bank berbeda di Indonesia. Namun,untukbankBUMN, yang selama ini menjadikan Kementerian BUMN sebagai holding company, aturan SPP tidak perlu diterapkan.“ Jadi,bagi bank BUMN, aturan SPP tidak penting dan tidak urgent,bukan prioritas,”tandasnya. (jerna)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar