JAKARTA(SINDO) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan mendorong BUMN lain di luar PT Aneka Tambang Tbk (Antam) untuk mengambil 7% saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
”Ada dua peluang yang bisa dilakukan. Satu, Antam dari segi sektor, dan yang kedua bisa juga pemegang kapital atau yang punya modal,” kata Menteri BUMN Mustafa Abubakar di Jakarta,kemarin. Dia menjelaskan, BUMN lain yang didorong tersebut, yakni PT Bahana Securities, PT Danareksa, maupun PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA).Namun, dia memprioritaskan BUMN yang memiliki cukup dana.Namun, tidak menutup kemungkinan sejumlah BUMN tersebut akan dikombinasikan baik sektor maupun finansial untuk mengakuisisi saham tersebut. Meski demikian, dia mengakui, realisasi rencana itu tergantung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Di sisi lain, NNT menyambut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang tidak menerima gugatan diajukan oleh PT Pukuafu Indonesia (PI) terhadap NNT dan Pemerintah Indonesia. Presiden Direktur NNT Martiono Hadianto menuturkan, dengan adanya hal tersebut maka putusan arbitrase sebagai dasar yang sah bagi para pemegang saham asing untuk melakukan divestasi 24% saham di NNT kepada pihak yang ditunjuk oleh pemerintah Indonesia. ”Kami menyambut baik putusan Pengadilan Negeri yang menolak gugatan tersebut atas dasar bahwa PT PI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mempermasalahkan putusan arbitrase,” ujar Martiono dalam siaran pers yang diterima SINDOdi Jakarta,kemarin.
Seperti diketahui, PT PI mengajukan gugatan No 416 tertanggal 29 Oktober 2009, di mana isinya meminta Majelis Hakim membatalkan putusan arbitrase internasional tertanggal 31 Maret 2009 dan mengembalikan kepemilikan hak atas saham divestasi 31% kepada PT PI. Berdasarkan siaran pers NNT dijelaskan, Pengadilan telah memutuskan, PT PI tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan gugatan yang mempermasalahkan putusan arbitrase tahun 2009 yang mengharuskan anak perusahaan Newmont Mining Corporation dan Sumitomo Corporation, sebagai pemegang saham asing di PTNNT, mendivestasikan 24% sahamnya kepada PT Multi Daerah Bersaing, sesuai arahan pemerintah.
Pengadilan juga memutuskan bahwa gugatan PT PI kabur dan tidak jelas dalam hal-hal tertentu dan dalil-dalil hukum PT PI dalam gugatannya tidak konsisten dengan kompensasi yang dituntutnya. ”Kami juga menyambut gembira putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa gugatan perlawanan PTPI yang mempermasalahkan putusan arbitrase 2009 adalah kabur dan tidak jelas, khususnya terkait dengan tuntutan ganti rugi dan kompensasi lainnya,” kata Martiono. Menanggapi putusan PN Jakarta Pusat, pihak PT PI menyatakan, putusan tersebut tidak memenangkan pihak manapun yang beperkara. PT PI mengklaim, putusan belum menyentuh atau memeriksa pokok perkara gugatan.
Kuasa Hukum PT PI Wisye H Koesoemaningrat mengatakan,putusan majelis hakim PN Jakarta Pusatmemangtidakmenerimagugatan Pukuafu atas permintaan pembatalan putusan arbitrase internasional dan saham divestasi 31% diserahkan sepenuhnya kepada Pukuafu. Namun,putusan tersebut belum menyentuh pokok perkara karena majelis hakim hanya menilai posita dan petitum yang tidak sejalan.
”Kami akan mempelajari penilaian majelis hakim itu dan segera mengajukan gugatan baru supaya majelis hakim membatalkan putusan arbitrase internasional dan menyerahkan saham divestasi 31% kepada Pukuafu,” ujar Wisye. (jerna/maya sofia)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar