Selasa, 12 Oktober 2010

Pembangunan Pabrik Tetap Berlanjut

JAKARTA(SINDO) – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan,pembangunan pabrik baja patungan antara PT Krakatau Steel (KS) dan Pohang Iron and Steel Company (Posco) akan tetap dilanjutkan meski warga Cilegon menolak pembangunannya.


Menteri BUMN Mustafa Abubakar mengatakan,tanah yang akan digunakanuntukpembangunanpabrik patungan dua perusahaan baja tersebut secara prinsip sudah ditetapkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai milik perusahaan baja pelat merah tersebut. ”Penetapan dari BPN bahwa tanah itu adalah tanah KS,” tegas dia di Jakarta kemarin. Karena itu, Mustafa mengimbau agar masyarakat sekitar mengizinkan proses pembangunan pabrik tersebut dilanjutkan.Mustafa menambahkan, keberadaan pabrik baja patungan tersebut untuk kepentingan negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar.

Sebelumnya warga Cilegon melakukan demo di depan Kantor Kementerian BUMN menuntut dibatalkannya pembangunan pabrik baja patungan KS-Posco. Mereka beralasan,tanah yang akan digunakan untuk membangun pabrik patungan tersebut milik pemerintah daerah (pemda) setempat, yang akan digunakan untuk membangun Pelabuhan Kubang Sari. Terkait sengketa tanah itu, Ikatan Sarjana Hukum (ISH) Kota Cilegon berencana melakukan gugatan kepada BPN melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jawa Barat.Ketua ISH Cilegon Muhammad Nasir mengungkapkan, Pemda Kota Cilegon telah mengajukan permohonan hak atas tanah seluas 619.000 m2 di Kelurahan Kubang Sari,Kecamatan Ciwadan kepada BPN pada 23 April 2003. Tanah tersebut, kata dia, sebelumnya disahkan oleh BPN sebagai milik KS.Namun,pada 2006 Mahkamah Agung memutuskan bahwa tanah tersebut merupakan tanah negara dan harus dikeluarkan dari aset BUMN.

Namun,tanah tersebut hingga saat ini masih tercatat milik KS.”Hingga saat ini tanah itu belum dikeluarkan dari aset KS, tapi Menteri BUMN justru mengeluarkan surat penolakan terhadap pelepasan aset itu,”ujar dia. Nasir mengkhawatirkan,jika tanah tersebut diperuntukkan bagi pembangunan pabrik, kesejahteraan warga setempat tidak terjamin. (jerna)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar