JAKARTA: Direktorat Jenderal Pajak menghimbau kepada seluruh aparat pajak di seluruh tanah air untuk tidak melakukan praktek ijon pajak menjelang akhir tahun ini.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan himbauan itu termaktub dalam surat pengumuman tentang pelunasan PPh bernomor PENG-07/PJ.09/2010 yang diiklankan di kurang lebih 10 media cetak nasional sejak kemarin.
Praktek ijon pajak dilakukan guna menutup kekurangan penerimaan menjelang tutup tahun dengan meminta wajib pajak melunasi sebagian atau seluruhnya pajak terutang (PPh Pasal 29), yang seharusnya bisa dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
"Bagi wajib pajak yang tidak patuh, tentu Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi sesuai aturan pajak yang berlaku dan bagi fiskus juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian," katanya, hari ini.
Dalam surat pengumuman itu, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan dihimbau untuk segera membetulkan SPT tahunannya dan menghitung kembali angsuran bulanan PPh pasal 25.
"Intinya mengingatkan wajib pajak orang pribadi apabila masih punya penghasilan yang belum dilaporkan agar segera disetor dan dilaporkan," jelasnya.
Sementara bagi petugas pajak, dilarang untuk meminta wajib pajak melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak yaitu PPh pasal 29 (ijon pajak).
Petugas pajak juga harus melakukan pengawasan pembayaran pajak sesuai dengan UU yang berlaku atau fiskus tidak boleh meminta WP membayar pajak jika memang tidak diatur dalam UU.
Wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak setempat atau melalui kring pajak 500200 apabila mengetahui ada pegawai pajak yang menjalankan praktik ijon pajak.
Vaudy Starworld, Praktisi Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starwolrd menilai dikeluarkannya surat pengumuman tersebut sangat berguna bagi wajib pajak karena dapat dijadikan sebagai alasan untuk menolak seandainya ada petugas pajak yang melakukan ijon pajak.
"Cukup efektif, dalam arti wajib pajak mempunyai dasar untuk menolak pembayaran PPh sebelum masanya," katanya. (hwi)
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Iqbal Alamsjah mengatakan himbauan itu termaktub dalam surat pengumuman tentang pelunasan PPh bernomor PENG-07/PJ.09/2010 yang diiklankan di kurang lebih 10 media cetak nasional sejak kemarin.
Praktek ijon pajak dilakukan guna menutup kekurangan penerimaan menjelang tutup tahun dengan meminta wajib pajak melunasi sebagian atau seluruhnya pajak terutang (PPh Pasal 29), yang seharusnya bisa dibayar paling lambat tanggal 25 bulan ketiga setelah tahun pajak berakhir.
"Bagi wajib pajak yang tidak patuh, tentu Ditjen Pajak akan mengenakan sanksi sesuai aturan pajak yang berlaku dan bagi fiskus juga akan dikenakan sanksi sesuai aturan kepegawaian," katanya, hari ini.
Dalam surat pengumuman itu, diatur bahwa wajib pajak orang pribadi yang mempunyai penghasilan tapi belum dilaporkan dalam SPT tahunan dihimbau untuk segera membetulkan SPT tahunannya dan menghitung kembali angsuran bulanan PPh pasal 25.
"Intinya mengingatkan wajib pajak orang pribadi apabila masih punya penghasilan yang belum dilaporkan agar segera disetor dan dilaporkan," jelasnya.
Sementara bagi petugas pajak, dilarang untuk meminta wajib pajak melakukan pembayaran di muka atas kekurangan pembayaran PPh akhir tahun pajak yaitu PPh pasal 29 (ijon pajak).
Petugas pajak juga harus melakukan pengawasan pembayaran pajak sesuai dengan UU yang berlaku atau fiskus tidak boleh meminta WP membayar pajak jika memang tidak diatur dalam UU.
Wajib pajak juga diminta untuk melaporkan kepada Kepala Kanwil Ditjen Pajak setempat atau melalui kring pajak 500200 apabila mengetahui ada pegawai pajak yang menjalankan praktik ijon pajak.
Vaudy Starworld, Praktisi Pajak dari Kantor Konsultan Pajak Vaudy Starwolrd menilai dikeluarkannya surat pengumuman tersebut sangat berguna bagi wajib pajak karena dapat dijadikan sebagai alasan untuk menolak seandainya ada petugas pajak yang melakukan ijon pajak.
"Cukup efektif, dalam arti wajib pajak mempunyai dasar untuk menolak pembayaran PPh sebelum masanya," katanya. (hwi)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar